Fenomena Pejabat Maju Mundur

Novia Sara
(Ibu Pekerja Domestik, Bogor)

Seperti yang kita ketahui KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI untuk Pemilu 2024 sejak hari Senin (1/5/2023). Hal ini disambut baik oleh partai politik peserta pemilihan umum serentak 2024 untuk resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU. Berdasarkan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu, kepala dan wakil kepala daerah harus mundur dari jabatan mereka. Padahal dari ribuan nama dan beragam latar belakang yang didaftarkan, terdapat deretan kepala dan wakil kepala daerah.

Mengutip berita yang ditulis di laman Tirto.id sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tercatat maju nyaleg, antara lain: Bupati Lebak Iti Jayabaya dan Wali Kota Palembang Harnojoyo dari Partai Demokrat. Lalu, Wali Kota Parepare Taufan Pawe dari Golkar, Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe dan Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman dari PKB. Kemudian ada Wali Kota Jambi Syarif Fasha dari Partai Nasdem, Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy dari Partai Perindo, Bupati Tanah Laut Sukamta, Bupati Merangin Mashuri dan Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya, serta Wakil Wali Kota Serang Subadri dari PPP.

“Ini lebih ke peluang dan kedua sebenarnya, catatannya adalah ongkos politiknya memang besar dibandingkan kalau di [pil]kada lebih besar di legislatif,” kata Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute.

Ia melihat metode ini lebih pada motif politik daripada untuk kepentingan publik. Yakni bagaimana meningkatkan suara partai karena dianggap si orang-orang ini memiliki popularitas cukup baik di mata publik dan akhirnya diharapkan bisa dikonversi ke suara.

Namun, tentu saja tidak etis ketika para kepala daerah maupun wakil kepala daerah mundur dari jabatan sebelum masa jabatannya berakhir. Bukankah mereka punya amanah yang telah mereka sepakati ketika dilantik?
Akankah mundurnya para kepala daerah atau pun wakil kepala daerah sebelum masa jabatan berakhir ini akan merugikan bagi masyarakat?

Meskipun akan ada pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan mereka. Akan tetapi, Plt tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti penganggaran. Jadi, ketika tidak bisa mengambil kebijakan besar artinya rakyat akan dirugikan. Pemerintah juga harus berhati-hati dalam memilih Plt. yang kental dengan aroma politis karena bisa saja tidak netral dan sarat akan kepentingan.

Tren lain seputar calon anggota legeslatif yang sudah berlangsung sejak 2004 adalah keputusan partai politik mengusung artis sebagai bakal calon anggota legeslatif pada pemilu 2024 tentu saja masih dilandasi keinginan kuat untuk mendongkrak jumlah kursi di parlemen alih-alih memperkuat kerja-kerja legislasi.

Lagi-lagi, besar kemungkinan publik akan dirugikan dengan kehadiran caleg artis. Sebab nyatanya kemampuan mereka sebagai politisi atau yang berkaitan dengan kerja legislasi disebut “kurang memadai.”

“Kemampuan mereka di nyanyi, main film, ngelawak, baik. Tapi kapasitas sebagai seorang politisi atau legislator, mungkin kurang memadai. Karena menjadi anggota legislatif tidak instan.” jelas Lucius Karus. Sebagaimana dikutip BBC News Indonesia, Jumat (12/05).

Dan seakan hiruk pikuk pencalonan caleg ini menunjukkan kepada masyarakat betapa posisi sebagai anggota dewan sangat menggiurkan hingga serta merta mengalahkan amanah yang telah diemban. Sehingga ribuan nama dengan berbagai latar belakang seolah berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Bisa jadi mereka lupa jika itu juga akan menjadi amanah.

Sayangnya, perilaku tak bertanggung jawab dan merugikan rakyat ini nyatanya dilindungi oleh undang-undang. Hal ini tentu saja jauh berbeda dengan pemimpin di dalam sistem pemerintahan Islam yang menjadikan amanah sebagai satu penting yang harus ditunaikan karena akan ada pertanggungjawaban kelak di dunia juga di akherat. Sehingga sangat berhati-hati menerima dan menjalankan amanah di pundaknya apalagi yang menyangkut kepentingan rakyat.

 

 

Dibaca

 12 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi