Fenomena Gurita Korupsi, Adakah Solusi?

Oleh. Nikmatul Choeriyah (Muslimah Purwakarta)

Sungguh miris, gurita korupsi sedang merongrong pejabat negeri. Bahkan, dalam badan khusus yang menangani kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Kasus rumah tahanan (Rutan) KPK terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) senilai Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dilansir dari kumparan.com (26/6/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Indonesia, Mahfud MD memastikan temuan pungli di rutan KPK yang mencapai nilai Rp4 miliar terus diproses secara hukum. Ia mengungkap pihak-pihak yang terlibat pun siap dipidanakan.

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan KPK adalah lembaga independen yang tak bisa di intervensi, sebab itu ia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkap dugaan pungli di rutan cabang Merah Putih yang berlokasi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, diduga telah terjadi lama. Namun baru saat ini terungkap. Dugaan pungli tersebut terkait perbuatan suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk memdapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi. Saat ini, KPK masih mendalami temuan tersebut dalam proses penyelidikan. Begitu juga Dewas KPK yang menindaklanjutinya dengan pengusutan etik.

Miris, kasus seperti pungli, suap menyuap, dan penyalahgunaan wewenang marak terjadi. Seolah menjadi Tradisi di dalam sistem Kapitalisme sekuler yang saat ini di terapkan. Undang- undang berikut sanksi bagi pelaku korupsipun belum memberikan efek jera terhadap para pelaku, apalagi mencegah pihak lain untuk melakukan perbuatan yang sama.

Semua permasalahan, kecurangan-kecurangan, dan kerusakan yang terjadi niscaya bisa terselesaikan jika kita mau melirik Sistem buatan Sang Pencipta yang sudah tentu tahu mana yang terbaik untuk ciptaan-Nya.

Dalam Islam, praktik pungli disebut ghulul atau harta yang tidak syar’i karena mengambil harta secara sembunyi-sembunyi atau bisa disebut korupsi. Korupsi merupakan tindakan dosa, dan sangat dilarang dalam islam sebagaimana sabra Nabi Muhammad saw.:

“Barang siapa diantara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu. Maka itu adalah Ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dibawa pada hari kiamat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Islam adalah agama yang sempurna. Islam datang membawa solusi atas problematika kehidupan manusia, termasuk kasus pungli atau korupsi. Untuk mencegah terjadinya korupsi, Islam menawarkan sebagai berikut.

Pertama, untuk mencegah ghulul atau pungli (korupsi), negara wajib memberikan penggajian yang layak kepada para pegawainya. Dengan begitu, kebutuhannya terpenuhi, sehingga tidak akan berpikir untuk korupsi.

Kedua, negara menetapkan syarat adil dan takwa dalam proses pengangkatan pegawai sebagai ketentuan selain dari pada syarat profesionalitas.

Ketiga, negara melakukan perhitungan kekayaan kepada para pegawai di hitung sejak pertama bekerja. Sebagaimana pernah di lakukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra.

Keempat, negara akan menetapkan hukuman dan sanksi yang setimpal bagi para pelaku pungli (korupsi).

Hukuman bagi pelaku dapat berupa takzir, mulai dari sanksi sosial, peringatan, perampasan seluruh harta hasil korupsi, pengasingan, kurungan penjara, cambuk, hingga hukuman mati. Demikian solusi yang ditawarkan Islam dan sudah cukup membuktikan bahwa Islam hadir dengan membawa pengaruh besar bagi seluruh permasalahan umat.

Islam merupakan sistem sempurna dan paripurna yang mampu memberikan solusi, salah satunya terkait dengan permasalahan pungli ini. Maka, sudah saatnya kita kembali pada sistem yang berasal dari Sang Maha Pencipta, yakni sistem Islam kaffah.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi