Menyoal Fenomena Inses

Oleh. Akah Sumiati

Baru-baru ini, jagat maya digemparkan dengan berita penemuan empat kerangka bayi di kebun warga. Siapa sangka, ternyata semua kerangka itu adalah hasil inses antara bapak dan anak. Mirisnya lagi, perbuatan itu sudah berjalan sejak 2013-2021 hingga menghilangkan tujuh nyawa yang tidak berdosa. Mengapa perbuatan bejat ini bisa terjadi?

Salah satu penyebab perilaku inses ini terjadi dikarenakan paham sekularisme yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan yang merasuki keluarga, sehingga mereka tidak dapat membedakan mana yang haram dan halal untuk dilakukan. Juga paham liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, sehingga mereka dapat bebas melakukan segala sesuatu tanpa aturan.

Sejatinya, perilaku inses ini jelas diharamkan dalam Islam. Allah berfirman dalam Al-Qurโ€™an yang artinya,

โ€œDiharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ (QS An-Nisa: 23)

Jika kasus prilaku inses ini tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan akan terus terulang. Negara harus memberikan sanksi yang dapat membuat jera para pelakunya. Seperti halnya dalam Islam, Inses yang juga merupakan salah satu bentuk zina. Pelakunya wajib dikenai hukuman rajam (apabila sudah menikah) dan dera (cambuk 100 kali). Jika diterapkan, hukum Islam ini memiliki dua fungsi. Pertama, jawabir, artinya penerapan hukum Islam dapat menghapus dosa pelaku. Kedua, zawajir, artinya penerapan hukum Islam dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Inilah kemuliaan sanksi Islam, dapat meminimalkan, bahkan menihilkan tindak kriminal, termasuk inses.

Tidak hanya itu, jika kita kita masih menganut Paham Sekuler Liberalisme dalam kehidupan kita, maka tidak bisa dimungkiri bisa jadi masalah inses ini tidak pernah selesai dan menjadi fenomena gunung es. Maka dari itu, negara wajib menanamkan dan menjaga keimanan warganya. karena dengan pegangan agama akan membuat warga memiliki spiritual yang kuat dan mampu memilah mana yang haram dan halal untuk dilakukan.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi