EKONOMI SYARIAH TIDAK HANYA SEBATAS ZAKAT DAN PERBANKAN SYARIAH

Muhammad Ayyubi ( Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community )

Geliat ekonomi syariah terus bergairah sejak tahun 1991 Ini ditandai dengan banyaknya bermunculan lembaga lembaga syariah keuangan syariah, mulai dari perbankan, leasing, pegadaian hingga koperasi syariah.

Puncaknya adalah lahirnya organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah didirikan pada 1 Muharram 1422 H, bertepatan 26 Maret 2001, dan dideklarasikan esok harinya di Jakarta.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang perekonomian. MES memiliki misi untuk mengembangkan dan memperluas penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia terutama bagi pelaku bisnis. MES menjadi rujukan masyarakat yang ingin menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah diikuti sebagai teladan terutama bagi para pebisnis. MES juga menyatakan diri sebagai lembaga yang independent, bukan lembaga pemerintah atau lembaga politik.

MES dikepalai oleh seorang Ketua Umum yang dibantu oleh Sekjen. Selain itu pada setiap daerah ada juga pemilihan ketua dam wakil ketua yang membantu Ketua Umum dalam mengelola organisasi.

Selama masa berjalan MES telah beberapa kali berganti kepemimpinan. MES pernah dipimpin oleh Mantan Menteri BUMN Erick Thohir yang menjabat dari periode 1446 – 1448 H. Ia terpilih sebagai Ketua melalui Musyawarah Nasional ke VI MES yang berlangsung pada Minggu, 1 Oktober 2023

Sayangnya, semangat para ekonom syariah tersebut hanya sebatas pada perubahan artifisial yang mengarah pada islamisasi ekonomi kapitalisme.

Hal ini dilakukan dengan mengubah istilah istilah ekonomi konvensional menjadi istilah istilah arab seolah sudah islami sementara konten dan substansinya masih sama.

Seperti istilah bunga diubah dengan nisbah, obligasi diubah dengan istilah sukuk, deposito dengan istilah murabahah dan beberap istilah lain.

Selain dari itu, objek pembahasan ekonomi syariah mentok pada zakat, infak dan shadaqah tidak pernah bergeser dari itu.

Kita menfhargai semangat perubahan kepada ekonomi syariah, akan tetapi lingkup pembahasan ekonomi syariah tidak sesempit yang dipahami oleh MES. Karena konsep ekonomi syariah harus melingkupi ekonomi makro dan mikro.

Pada tataran ekonomi mikro berkaitan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

Yang dimaksud kebijakan fiskal adalah berkaitan dengan pemasukan dan belanja negara. Di dalam Syariah Islam sumber pemasukan negara ada 11 pos. Yakni, kharaj, jizyah, fai, usyur, ghanimah, rikaz, khumus, harta milik umum, harta milik negara, zakat dan dharibah.

Konsep pendapatan negara semacam ini meniscayakan dua hal, yakni jihad dan pembagian kepemilikan. Tanpa jihad mustahil akan didapatkan sumber sumber pendpatan tersebut.

Kedua, pembagian kepemilikan sesuai syariah di mana Syariah Islam membagi kepemilikan menjadi tiga yakni kepemililan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum.

Konsep kepemilikan ini digali dari Al Quran

وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ

Dan berikanlah kepada mereka harta milik Allah yang telah diberikan kepada kalian ( An Nur : 33 )

وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ

Dan belanjakanlah dari apa saja yang telah Allah jadikan untuk kalian sebagai pengelola dari harta itu ( Al Hadid : 7 )

Kepemilikan umum dieksploitasi oleh penguasa dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan, sarana transportasi, jalan dan sebagainya secara gratis.

Sementara kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah untuk menerbitkan mata uang dan mengaturnya di pasaran agar tidak hanya berputas dikalangan orang orang kaya saja.

Mata uang di dalam syariah Islam adalah emas dan perak yang diaebut dengan satuan dinar dan dirham. Negara mencegah distorsi mata uang sebagai alat investasi dengan cara menutup sektor non riil dan perjudian.

Negara mendorong perputaran di tengah tengah masyarakat dengan mendorong setiap orang untuk melakukan syirkah dan perdagangan.

Pada aspek non ekonomi, negara memberikan kemudahan dan peluang setiap warga negara untuk infak, shadaqah dan wakaf.

Melarang boros, pelit, foya foya, perjudian, penmbunan barang, menumpuk harta tanpa tujuan agar harta terus beredar di pasar sehingga menyerap tenaga kerja dan menghasilkan jasa.

Walhasil, berbicara ekonomi syariah tidak bisa didistorsi hanya pada aspek zakat dan riba saja. Selanjutnya mewujudkan Masyarakat Ekonomi Syariah tidak akan bisa tanpa negara yang menjalankan Syariah Islam secara Kaffah dalam negara. Oleh karena itu Masyarakat ekonomi Syariah hanya bisa terjadi di dalam Khilafah. []

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi