Kaum P3l4ng1 Bebas Berekspresi, di Mana Hukum Negeri?

Oleh. Dewi Susanti

Media sosial atau media online merupakan salah satu media yang saat ini sedang populer di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, media sosial ini begitu mudah untuk diakses oleh siapa pun dan tidak ada batas ruang waktu. Bahkan, ketika diupload pun penyebarannya akan sangat cepat meluas. Sehingga, sangat mudah masyarakat mendapatkan informasi seputar berita, fun, food, dan fashion.

Salah satu berita yang saat ini sedang hangat diperbincangkan yakni berita mengenai kaum L613TQ (lesbi4n, g4y, b1seksu4l, tr4ns9ender, qeer) yang naik kembali. Hal Ini terjadi tatkala adanya salah satu youtuber dengan followers yang banyak yaitu Deddy Corbuzier telah mengundang pasangan g4y (sesama jenis) yakni Ragil Mahardika dan Frederic Vollert ke podcatsnya.
Dalam podcats tersebut, Deddy coubuzier menanyakan kepada pasangan g4y itu, apakah dia bisa untuk menjadi seorang g4y (Jakarta, Minggu 8 Mei 2022).

Tentulah, perbincangan mereka membuat netizen geram karena pertanyaan atau obrolan yang dibahas tidaklah penting, sama sekali tidak layak untuk ditonton menjadi konsumsi publik bahkan tidak mengedukasi sama sekali. Mirisnya, hal yang mereka bahas di podcast tersebut hanya berkenaan seputar kehidupan dan hasrat seksual aktivis g4y.

Bebas Berekspresi

Dengan adanya konten ini, sebenarnya membuat kaum L613TQ semakin berani untuk unjuk gigi. Bagaimana tidak, para aktivisnya merasa telah mendapatkan panggung untuk mempertontonkan bagaimana kehidupan mereka. Hal Ini jelas akan berpengaruh terhadap akal dan moral manusia saat ini.

Padahal pada tahun 90-an kaum p3lang1 ini tidak berani menampakkan diri, tetapi dengan semakin menyebar bahkan diakui dan mendapatkan perlindungan dari sejumlah negara di dunia, pada akhirnya mereka berani untuk menunjukan eksistensinya.

Dalam sistem demokrasi, manusia bebas dalam melakukan apapun, baik itu bebas beragama, kepemilikan, berpendapat, bahkan bebas dalam mengekspresikan apa pun. Padahal itu adalah perilaku yang menyimpang yang menjauhkan para pelaku dari agamanya yang membuat pemikiran masyarakat rusak.

Bahkan, sangat disayangkan sekali, bahwa di negeri ini L613TQ dianggap bukan termasuk ke dalam kasus hukum. Negara tidak memiliki wewenang apa pun. Padahal peran negara jelas harusnya menolak keras aktivitas L613TQ ini. Di indonesia sendiri, kaum L613TQ ini sudah menyebar di beberapa kota, bahkan mereka ada yang sudah terang-terangan membuat grup di media sosial untuk menggaet masyarakat untuk menjadi bagian darinya.

Bahaya Penyebaran L613TQ

1. Dampak Kesehatan

Para pelaku L613TQ ini umumnya memiliki gaya hidup seks bebas bisa dengan banyak orang, sehingga bukan tidak mungkin akan mengalami kecenderungan terjangkit penyakit ataupun virus yang risikonya sangat tinggi seperti HIV/AIDs, meningitis, kanker anal, dan lainnya.

2. Dampak Sosial

Para pelaku L613TQ jelas tidak akan mendapatkan ketenangan hidup karena perilaku yang menyimpang yang dilakukannya yaitu sering berganti pasangan.

3. Dampak Keamanan
Para kaum pel4ng1 ini, terbilang cukup berani dalam melakukan tindakan kekerasan, seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) bahwa pelecehan seksual 33 persen terjadi pada anak-anak di bawah umur. Di Indonesia sendiri, melalui riset google bahwa terjadi 25 kasus pembunuhan sadis dari kurun waktu 2014-2016 yang dilatarbelakangi oleh kehidupan pelaku yang homo seksual.

L613TQ alam Presfektif Islam

Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk berpasang-pasangan. Sudah seharusnya ketika ada seruan atau perintah dari Allah SWT jelas tidak boleh dilanggar, apalagi sampai menyimpang dari fitrahnya. Seperti dalam firman Allah SWT:

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan.” (QS. Al-Hujurat ayat 13)

“Dan segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat kebesaran Allah SWT.” (QS. Az-Zariyat ayat 49)

Tidak hanya itu, hukum L613TQ dalam Islam jelaslah haram karena termasuk ke dalam perzinaan yang merupakan dosa besar. Untuk hukuman bagi pelakunya yakni hukuman mati. Rasulullah bersabda:

“Lesbi (sihaaq) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” (HR. Thabrani)

Rasulullah Saw bersabda:

“Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum nabi Luth as, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu majah)

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa, kaum pel4ng1 adalah sebuah penyakit menyimpang, bahkan menular yang sangat berbahaya. Sehingga, negara wajib bertindak tegas dalam segala apa pun yang mengundang murka Allah SWT. Penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah menjadi satu-satunya solusi tuntas dalam menyelesaikan segala problematika kehidupan.

Wallohu a’lam biasshowab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *