Deforestasi Menghantui Indonesia

Oleh. Puji Yuli

Indonesia merupakan negara maritim yang beriklim tropis. Negara Indonesia kaya akan sumber daya alam berupa hutan tropis yang luas. Makanya, Indonesia pernah mendapatkan sebutan sebagai paru-paru dunia. Ibaratnya, tanah Indonesia itu subur sebagaimana lagu tongkat kayu dan batu ditanam jadi tanaman.

Selain itu, dengan hutan tropis yang luas bisa menjadi pemandangan yang indah dan menyimpan kandungan kadar sumber air bersih yang melimpah. Indahnya alam dan hutan nusantara untuk bisa menjadi kekayaan alam negeri ini yang bebas polusi dan bebas bencana alam seperti banjir maupun tanah longsor.

Namun, kalau kita cermati saat musim hujan, negeri ini dilanda bencana banjir ataupun tanah longsor. Di musim kemarau, negeri ini dilanda bencana kekeringan dan kurangnya air bersih buat kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan pertanian. Hal ini terjadi karena adanya pembalakan liar dan kebakaran hutan yang ada di nusantara.

Selain itu, adanya alih fungsi hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan sehingga bisa menyebabkan berkurangnya fungsi hutan sebagai pelindung negeri ini dari bencana alam dan polusi udara. Catatan akhir tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) region Sumatera menunjukkan Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 hektare sepanjang 2023. Direktur Eksekutif Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring menyebut angka deforestasi itu lebih luas dari rata rata per tahun dalam lima tahun terakhir. Boy mengungkapkan setidaknya kurang lebih 57 persen daratan Riau telah dikuasai investasi (CNNIndonesia.com, 12/1/2024).

Deforestasi di negara Indonesia sangat massif. Alih fungsi hutan terus terjadi dan ini mengakibatkan adanya bencana alam maupun kesulitan rakyatnya. Deforestasi ini berpengaruh pada kerusakan kondisi lingkungan alam semesta
yang menyebabkan terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kabut asap atas hutan di negeri ini.

Deforestasi ini terjadi dalam kapitalisme sekuler yang meniscayakan adanya keseimbangan kelestarian alam semesta seperti hutan. Apalagi adanya pembalakan liar atas hutan tropis itu terjadi di negeri ini karena terpengaruh dalam kapitalisme sekuler yang digunakan dalam mengatur lingkungan hidup seperti hutan. Sehingga akan kita jumpai adanya kerusakan lingkungan hidup dan adanya bencana alam maupun kesulitan hidup rakyat akibat deforestasi.

Dalam Islam hutan merupakan milik umum yang berarti negara wajib mengelolanya agar terjaga kelestariannya. Selain itu, hutan sebagai kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara agar dapat membawa manfaat bagi rakyatnya. Islam memiliki aturan terkait kepemilikan umum termasuk hutan agar tetap lestari dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun bencana alam. Penguasa dalam Islam mengelola hutan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Sehingga menyadari bahwa mengelola hutan sebagai milik umum merupakan amanah yang nantinya akan dipertangungjawaban dunia akhirat. Dengan Islam, bisa dijadikan rujukan atas pengelolaan hutan agar tidak terjadi deforestasi.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi