Darurat Kekerasan Seksual, Islam Solusi Total

Oleh. Ummu Alfarizky (Komunitas Menulis Setajam Pena)

Kini, Indonesia darurat kekerasan seksual. Beberapa waktu lalu, sungguh malang nasib gadis 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang dengan tempat dan waktu yang berbeda. Lebih miris lagi alat reproduksinya rusak dan harus segera di angkat. Lantas, bagaimana solusi di dalam Islam?

Kasus pelecehan seksual ini bermula ketika R mengantarkan bantuan logistik ke Poso untuk korban banjir. Di sanalah R ketemu salah satu pelaku yang akan menjanjikan pekerjaan di sebuah rumah makan. Ternyata, bukannya memberi pekerjaan pelaku malah melecehkannya. Tidak hanya itu, bahkan pelaku mengajak teman-temannya untuk melecehkan R yang diiming-imingi dengan berbagai imbalan untuk melakukan hal tersebut. Akibat pelecehan tersebut R mengalami sakit di organ reproduksinya.

Akhirnya, R menceritakan pelecehan tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke ke Polres Parimo. Saat ini, kepolisian telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Sungguh di luar nalar, para pelaku adalah orang-orang yang seharusnya menjadi panutan dan pengayom masyarakat justru melakukan hal di luar dugaan yaitu pelecehan seksual terhadap anak. Sebab, salah satu pelaku adalah anggota Brimob dan menduduki jabatan perwira polisi. Pelaku lainnya adalah kepala desa dan seorang ASN guru.

Kasus pelecehan seksual ini tidak ada unsur paksaan. Maka, merupakan kasus prostitusi anak. Sebab, melibatkan banyak pihak dan diiming-imingi imbalan berupa uang dan pekerjaan.

Dari tahun ke tahun, darurat kekerasan terhadap anak semakin parah. Banyak faktor yang memengaruhi hal tersebut di antaranya; sanksi yang tidak berefek jera, perbedaan definisi, buruknya media yang diakses, dan juga buruknya sistem pendidikan.

Dari sistem sanksi yang diterapkan pada sistem kapitalisme sekuler saat ini, tidak membuat para pelaku jera. Berdasarkan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milliar.

Dengan melihat isi dari undang-undang tersebut, pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak dihukum sampai mati melainkan hanya dipenjara. Sehingga tidak membuat jera para pelaku bahkan akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dari perbedaan definisi masih banyak perbedaan persepsi dari para aparat terkait definisi kasus. Maka dengan perbedaan persepsi tadi akan mengalami kesulitan dalam memutuskan sanksi terhadap para pelaku. Kalau definisi saja berbeda mungkinkah keadilan akan terwujud?

Media yang diakses seperti pornografi pornoaksi banyak di media sosial (internet )dan mudah untuk mengakses konten-konten tersebut melalui ponsel. Sehingga hal itu memicu naluri syahwat pelaku untuk melampiaskannya.

Sedang pada buruknya sistem pendidikan saat ini. Di sistem sekuler saat ini, tidak menjadikan para pelajar itu berakhlak Islam. Kurikulum yang diajarkan justru jauh dari agama sehingga para pelajar itu mengabaikan agamanya. Lebih parahnya lagi, mereka tidak mengenal halal haram, tidak takut akan neraka apalagi merindukan surga yang menjadi tujuan akhir kita.

Dengan asas sekuler tadi, maka mereka bebas untuk melakukan apa saja sesuai dengan kemauan mereka tanpa ada aturan di dalamnya. Akibatnya, banyak terjadi kejahatan, termasuk pelecehan seksual terhadap anak.

Berbeda dengan Islam, Islam akan mengentaskan permasalahan yang ada, termasuk pelecehan seksual. Islam adalah solusi segala permasalahan yang ada. Islam akan menggantikan sistem sekuler. Sehingga segala sesuatu akan dilandasi dengan akidah Islam.

Sistem pendidikan akan menjadikan insan-insan yang bertakwa dan bersyakhsyiah Islam. Sehingga, tidak akan mudah untuk melakukan kemaksiatan. Sistem pergaulan pun diatur di dalam Islam yaitu memisahkan antara laki-laki dan perempuan kecuali yang mubah sesuai syariat Allah.

Sistem media masa dalam Islam akan mencegah konten pornografi dan pornoaksi. Negara akan selalu mengawasi segala bentuk konten yang akan merangsang syahwat.

Ketika syariat Islam diterapkan,akan mencegah kemaksiatan, termasuk pelecehan seksual terhadap anak. Jika terjadi maka negara akan memberikan sanksi yang tegas. Pelecehan seksual yang terjadi sampai kategori zina maka hukumannya 100 kali cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah.

Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nur ayat 2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera.”

Itulah sanksi di dalam Islam, selain membuat jera, juga sebagai penebus dosa. Semua itu bisa diterapkan ketika ada negara yang dapat menerapkan syariat Islam secara sempurna. Kekerasan seksual terhadap anak akan bisa teratasi dan terselesaikan sampai ke akarnya.

Wallahu a’lam bishowab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi