Darurat Industri Judi Online dalam Sistem Perekonomian Kapitalistik

Oleh. Afiyah Rasyad

“Judi (judi)
Menjanjikan kemenangan
Judi (judi)
Menjanjikan kekayaan

Bohong (bohong)
Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong)
Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan”

Lirik lagu H. Rhoma Irama yang dirilis 37 tahun silam, tepatnya tahun 1987 seakan menegaskan eksistensi judi yang terus berkembang liar. Petuah dalam lirik tersebut seolah tak mampu meredam apalagi menghilangkan geliat judi di tengah kehidupan ini. Judi justru makin canggih berada dalam genggaman.

Sungguh memprihatinkan. Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Transaksi judi terus saja terjadi, bahkan judi online di Indonesia kian mengangkasa. Indonesia digadang-gadang sebagai pelaku transaksi terbanyak di dunia. Bisa dikatakan, Indonesia sudah darurat industri judi online. Imbas dari kecanduan judi online juga sudah sangat dirasakan oleh masyarakat luas, mulai kemiskinan, rusaknya generasi, hingga retaknya sebuah bangunan keluarga.

Syahdan, maraknya judi online tak lepas dari sistem perekonomian yang ada di negeri ini. Betapa sistem perekonomian yang digunakan adalah sistem ekonomi yang kapitalistik. Sebuah sistem ekonomi global yang memandang segala sesuatu harus meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya. Semua aspek kehidupan, selain kebutuhan asasi, dianggap sebagai komoditas dan lahan bisnis. Aspek hiburan yang mubah saja dijadikan lahan industri atau bisnis.

Cara memperoleh harta dalam sistem perekonomian yang kapitalistik tak peduli dengan standar halal dan haram. “Bill human of right” yang salah satu isinya adalah kebebasan berkepemilikan menyokong cara-cara tak lazim alias haram dalam memperoleh kekayaan. Kebebasan kepemilikan ini akan menyasar apa saja yang bisa meraih kekayaan dan bagaimana saja cara mengumpulkan harta. Judi, utang ribawi, korupsi, dan cara memperoleh kekayaan dengan acara tidak halal lainnya eksis dalam sistem ini.

Faktor Penyebab Indonesia Darurat Industri Judi Online

“Tak ada asap jika tak ada api.” Peribahasa ini tentu selaras dengan sebuah akibat bukanlah tanpa sebab. Pun dengan judi online, Indonesia menjadi negara yang darurat industri judi online bukan tanpa sebab. Betapa miris, pelaku judi online di negeri mayoritas muslim ini mencakup semua kalangan, laki-laki maupun perempuan, dari orang tua hingga anak usia sekolah dasar dengan nominal 5000-an.

Dewasa ini, hanya dengan bermodalkan telepon pintar (smartphone), seluruh masyarakat sangat mudah untuk berselancar di dunia maya dan mengakses berbagai aplikasi. Smartphone ini pula yang disalahgunakan oleh sebagian khalayak. Mereka tidak menggunakannya dengan cerdas dan bijak. Lewat aplikasi, masyarakat luas bisa mengunduh aplikasi judi online dengan sangat mudah. Kemudahan ini mengantar pada kondisi darurat judi di Indonesia. Adapun beberapa sebab Indonesia darurat industri judi online antara lain:

Pertama, iman yang tidak kokoh. Rakyat Indonesia mayoritas muslim, tetapi banyak terjerumus judi online. Secara personal, keimanan dalam diri seseorang yang tergiur bahkan mabuk judi online karena kurangnya iman di dada. Apalagi sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan dan negara sangat mendarah daging menjadikan iman tak lagi kokoh. Sehingga, banyak muslim yang menggunakan jalan pintas untuk mendapatkan cuan, tanpa berpikir apakah perbuatan itu halal atau haram.

Kedua, kemiskinan. Siapa yang tak tahu bahwa negeri berjuluk “Zamrud Khatulistiwa” ini adalah negara yang mayoritas penduduknya di level menengah ke bawah atau miskin? Sudah menjadi rahasia umum bahwa mayoritas rakyat di negeri ini sedang berada di garis kemiskinan. Asa untuk mengubah nasib tentu diupayakan oleh tiap individu rakyat yang miskin. Sayang, sebagian besar masyarakat berlabuh pada judi online sebagai jalan pintas meraih kekayaan.

Ketiga, teman bergaul. Sedikit banyak, teman bergaul sangat memengaruhi kehidupan seseorang. Solidaritas antar tema terkadang jadi alasan. Seseorang kerap ikut gaya hidup teman yang sangat dipercaya. Apalagi sang teman sukses mendapatkan harta dengan cara judi online. Bukan tidak mungkin seseorang tidak mengikuti jejak temannya tersebut.

Keempat, hilangnya kontrol masyarakat. Rasa tidak peduli dan individualisme sudah menjangkiti benak kaum muslim, masyarakat luas. Banyak masyarakat yang pura-pura tidak tahu adanya transaksi judi online di lingkungan sekitar karena mereka menganggap itu urusan pribadinya.

Kelima, sistem kapitalisme. Tak dimungkiri, sistem ini diterapkan secara sukarela oleh para punggawa negara. Sistem kapitalisme yang berdasarkan manfaat menyeret siapa pun, rakyat ataupun penguasa berlomba mengumpulkan harta. Pandangan kebahagiaan dengan gelimang harta dan kemewahan, serta status sosial dan jabatan yang tinggi menjadikan penguasa enggan memikirkan rakyat. Sistem kapitalisme meniscayakan berlepastangannya negara dari memelihara urusan rakyat. Maraknya judi online seakan hanya ditangani separuh hati. Meski pemerintah telah menutup beberapa situs judi online, nyatanya kian bertambah pelakunya. Sistem hukum yang terkadang bisa ditebus tak membuat pelaku jera.

Itulah beberapa sebab Indonesia menjadi negara yang darurat industri judi online. Sungguh sangat disayangkan, peran negara yang seharusnya mampu memberantas judi hingga ke akarnya telah dibunuh oleh sistem kapitalisme global yang hanya mementingkan keuntungan materi. Bahkan meja judi, termasuk judi online dijadikan gurita bisnis oleh para kapital, artinya orang yang judi online menjadi bisnis bagi orang yang punya modal besar.

Dampak Negatif Judi Online dalam Kehidupan Masyarakat

Darurat industri judi online yang disandang negeri ini telah mengantarkan pada berbagai dampak negatif dalam kehidupan masyarakat. Judi bukanlah transaksi halal meski legal. Berbagai dampak negatif terus terpampang dalam kehidupan, di antaranya:

1. Kriminalitas kian tinggi
Kecanduan judi online juga bisa menghilangkan akal sehat dalam berpikir jernih. Orang yang telah kecanduan judi online bisa melakukan tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, perampasan harta lainnya untuk terus busa melanjutkan transaksinya saat kehabisan uang.

2. Sakit mental hingga bunuh diri
Saat seorang kalah judi online, apalagi kalah terus-terusan akan mengantarkan apda penyakit mental. Ia bisa depresi bukan bunuh diri. Pada akhir April 2024, seorang personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir bernama Lettu Laut Eko Damara (30) mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Saat bunuh diri, Eko meninggalkan utang sekitar Rp 819 juta sebelum bunuh diri. Usai dilakukan penyelidikan, TNI mendapati Eko terlilit judi online, jika melihat riwayat browsing di HP-nya yang penuh dengan situs judi online (kompas.com, 11/6/2024). Tentu ini bukan satu-satunya kasus depresi dan bunuh diri karena judi. Masih banyak kasus serupa di negeri ini.

3. Pembunuhan
Mengerikan, dampak lainnya tetap nyawa yang jadi taruhan. Di antara sesama pemain judi bisa saling membunuh jika menyimpan dendam kekalahan. Bahkan, ada pula pasangan suami istri yang bertikai hingga terjadi pembunuhan karena pasangannya mabuk judi online. Seorang istri tega membakar suaminya karena terindikasi judi online. Si istri yang seorang polwan nekat mengakhiri nyawa suaminya. Usut punya usut, FN tega membakar suaminya sendiri karena gaji ke-13 di rekening korban digunakan untuk judi online hingga tersisa Rp 800.000 saja. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, FN sakit hati karena RDW kecanduan judi online (kompas.com, 10/6/2024).

Masih banyak lagi dampak buruk judi online. Sebut saja tidak harmonisnya rumah tangga bahkan sampai terjadi perceraian dan pembunuhan. Loss generasi jika generasinya juga kecanduan judi online dan berperilaku negatif atau sakit mental karena sifat candu itu. Maka dari banyak banyaknya dampak negatif ini, perlu masyarakat luas yang mayoritas muslim dan juga penguasa muslim untuk memberantas judi online hingga ke akarnya dengan sistem yang benar, sistem yang berasal dari Zat Yang Maha Benar.

Beberapa Langkah Memberantas Judi Online Hingga ke Akarnya

Dalam sistem kapitalisme, industri atau bisnis yang merusak manusia terus tumbuh subur. Industri miras, industri hiburan terkait pornografi dan pornoaksi, termasuk industri judi online terus mengudara hingga membuat kelimpungan satu negara. PPATK melaporkan bahwa nilai transaksi judi online mencapai Rp155 triliun. Penghasilan bandar judi online bisa mencapai Rp3 miliar dalam sehari. Tak tanggung-tanggung, transaksi judi online ini sudah lintas negara. Sungguh hal ini kondisi yang sangat memprihatinkan di tengah susahnya rakyat dalam memenuhi kebutuhan asasinya.

Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam nan sahih tak hanya memandang judi online merusak, tetapi haram secara mutlak. Syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ilat apa pun, juga tanpa pengecualian. Sebagaimana Allah Swt. berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90)

Pengharaman judi tentu bukan sebatas pengharaman dengan seperangkat sanksi. Dalam syariat Islam, ada beberapa langkah untuk mencegah dan memberantas judi online hingga ke akarnya. Langkah preventif dan kuratif akan ditegakkan oleh negara. Sebab, negara memiliki kewajiban besar untuk memelihara urusan umat, termasuk menjauhkan umat dari kemaksiatan, salah satunya judi. Berikut beberapa langkah untuk memberantas judi ataupun judi online hingga ke akarnya:

Pertama, syariat Islam menetapkan negara untuk memberikan edukasi atau pembinaan keislaman kepada rakyat secara rutin dan komprehensif. Negara akan membina umat dalam pendidikan formal maupun nonformal untuk seluruh rakyat. Anak usia sekolah akan dibina di sekolah dengan kurikulum berasaskan akidah Islam agar terbentuk syakhsiyah Islam (pola pikir dan pola sikap Islam). Pun dengan rakyat yang di luar usia sekolah akan terus dibina dan dijaga suasana keimanannya sehingga rakyat akan berpikir seribu kali untuk melakukan keharaman, termasuk judi online.

Kedua, negara akan menghidupkan suasana amar makruf terus dijaga. Amar makruf nahi munkar adalah sistem sosial yang paling ampuh untuk mengontrol sesama tetangga atau orang lain. Dengan dorongan keimanan, masyarakat tidak rela terjadi kemungkaran atau kemaksiatan di lingkungannya, sehingga mereka akan mencegah dan mengingatkan pelaku kemaksiatan. Dengan demikian, akan sedikit celah seseorang untuk melakukan judi, judi online, atau kemaksiatan lainnya.

Ketiga, negara akan mengontrol secara rutin hingga ke seluruh penjuru negeri terkait akses situs internet melalui dewan penerangan. Seleksi dan kontrol ketat terhadap aplikasi yang beredar di tengah masyarakat akan terus dipantau dan diarahkan hanya untuk syiar Islam. Para kadi hisbah, aparat, dan juga instansi terkait akan berpatroli dengan sungguh-sungguh untuk mengawasi adanya penyalahgunaan media ataupun penyelewengan di tengah kehidupan nyata, seperti kasus judi ini.

Keempat, negara akan menegakkan sistem sanksi yang adil dan tegas. Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekadar imbauan moral belaka. Allah Swt. telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (‘uqubat) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandar, pemain, pembuat program, penyedia server, mereka yang mempromosikan, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa takzir, yaitu jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada kadi (hakim).

Syekh Abdurrahman Al-Maliki di dalam “Nizhamul ‘Uqubat fil Islam” menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar, sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif/pencegahan (zawajir) dari sanksi ini tercapai. Beliau juga menjelaskan bahwa khalifah atau kadi memiliki kewenangan menetapkan kadar takzir. Maka dari itu, pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati. Fungsi jawabir (penghapus dosa) akan ada. Sanksi ini tak pandang bulu dan akan dipublish agar masyarakat yang lain tak punya pikiran untuk mencoba maksiat serupa.

Hukum yang adil dan tegas adalah bukti bahwa syariat Islam selalu berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian, maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam harmonisasi interaksi sosial kemasyarakatan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan, apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Kesimpulan

Indonesia dan dunia tak akan darurat industri judi online jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah. Negara akan hadir untuk menghalau keberadaan judi online bahkan tak akan memberi celah sedikit pun judi bisa eksis di dunia maya ataupun nyata. Maka, sudah saatnya kaum muslim, terutama penguasa muslim untuk menerapkan sistem Islam dalam kehidupan bernegara.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi