Cara Jitu Basmi Judi Online

Oleh. Eva Novita

Judi sudah merajalela, pemberantasan sudah dilakukan. Di arus digitalisasi ini, judi online makin merebak. Pemerintah sudah mengupayakan untuk memblokir dan menghapus ratusan ribu situs judi online. Akan tetapi, pemblokiran tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Dilansir dari cnbcIndonesa.com, demi memberantas situs judi online, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini kata dia telah bekerja sama dengan Kepolisian.

Namun, Nezar mengakui, dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Sebab, tiap kali ada penindakan, seperti pemblokiran, akan muncul kembali website atau situs baru sebagai penggantinya.

Melihat fakta diatas dapat kita lihat Usaha yang pemerintah lakukan melalui Kemenkominfo dalam memberantas judi online terkesan masih setengah hati. Meski sudah memblokir ratusan ribu konten judi online, tetap saja hal itu tidak cukup memberantas judi online yang semakin banyak.

Upaya setengah hati tersebut terindikasi dalam menghapus atau memblokir konten tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan. Dengan anggapan inilah, para pembuat situs judi menangkapnya sebagai sumber penghasilan mereka. Masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network).

Oleh karena itu, upaya pemblokiran situs dan rekening judi online tidaklah cukup memberantasnya secara tuntas. Perlu pencegahan dan penindakan secara sistemis dari negara untuk masyarakat demi kehidupan halal dan bebas dari perkara haram. Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Allah Taala berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Apa yang harus dilakukan?

Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.

Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah masyarakat. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.

Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.

Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.

Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi