CARA ISLAM MENGATASI ABUSE OF POWER PENGUASA

Muhammad Ayyubi ( Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community )

Apa jadinya jika pejabat negara yang diberi wewenang memberantas kejahatan malah dia melindungi kejahatan?.

Seperti yang terjadi pada 10 pegawai Komdigi yang diberi tugas memblokir situs judi online malah di melindungi judi online.

Pegawai tersebut tergiur imblan Rp. 8,5 juta untuk setiap situs yang dilindungi, dan mereka diberi kewenangan untuk mengawasi 1000 situs judi online.

Kasus serupa tidak hanya terjadi di pegawai Komdigi, tetapi banyak terjadi pada aparat kepolisian dan hakim.

Kasus hakim Zarof Ricar yang memiliki harta Rp. 1 Triliun karena menjadi makelar kasus adalah salah satunya.

Jika seperti itu mental pejabatnya kemana lagi masyarakat meminta keadilan dan perlindungan?

Kondisi aparat dan pejabat di negeri ini berbanding terbalik dengan pejabat di dalam Khilafah.

Tiga Langkah Mencegah Pejabat yang Korup.

Dalam rangka mencegah pejabat untuk melakukan korupsi dan abuse of pawer Ada tiga langkah yang ditempuh oleh Khilafah.

Pertama , menanamkan keimanan dan ketaqwaan dalam tingkah laku sehari hari termasuk di dalam lingkungan kerja. proses ini ditempuh dengan pendidikan yang sistemik, baik di dalam sekolah maupun diluar sekolah. Dengan ketaqwaan ini pejabat akan tercegah dari tindakan kemaksiyatan.

Kedua , Kontrol masyarakat. Amar makruf nahi munkar dikampanyekan secara berkelanjutan di semua lini kehidupan sehingga menjadi tabiat umum di mana masyarakat tidak akan ridho dengan segala bentuk kemaksiatan di mana pun berada. Kontrol masyarakat ini akan menjadi benteng kemaksiatan.

Ketiga , undang undang negara yang tegas dan sistem sanksi yang memberi efek jera kepada pelaku kejahatan.

Dalam kasus kejahatan yang merusak masyarakat secara massif, seperti judi online ini. Khilafah bisa memberi takzir hingga hukuman mati.

Tidak ada toleransi dengan segala bentuk kajahatan apa pun bentuknya baik online ataukan offline. Wallahu a’lam bi shawab[]

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi