Candu Pornografi Merusak Generasi

Oleh. Fenti
(Kontributor MazayaPost.com)

Kecanggihan teknologi yang saat ini terjadi membuat mudahnya setiap orang mengakses berbagai macam konten, termasuk konten yang bermuatan seks atau pornografi. Banyak di kalangan remaja yang menikmati hal ini dan menjadi candu. Kecanduan pornografi inilah yang memicu empat orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia 13 tahun di Palembang beberapa waktu lalu. Salah seorang pelaku berinisial IS (17 tahun) mempunyai sejumlah video porno di ponselnya. IS mengaku sempat menonton video tersebut sebelum memperkosa dan membunuh korban.

Berdasarkan pemeriksaan, keempat pelaku remaja itu melakukan pemerkosaan untuk menyalurkan hasrat usai menonton video porno. Tiga diantaranya telah dimasukkan ke panti rehabilitasi di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial), dikarenakan ketiga pelaku itu berusia belum genap 14 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini berdasarkan UU No 11 tahun 2012 pasal 69 ayat 2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan di Palembang ini bukan yang pertama. Namun, masih banyak kasus pemerkosaan lainnya yang serupa. Sejatinya candu pornografilah salah satu pemicu yang dapat merusak generasi karena mengakibatkan gangguan perkembangan otak, emosi dan sulit bersosialisasi, yang juga bisa membuat perilaku menyimpang. Data dari Penegakkan Hukum Pornografi Tahun 2024 Bareskrim Polri menunjukkan terdapat 1.433 jumlah kasus pencabulan terhadap anak, 271 jumlah kasus pornografi online, 2.896 jumlah kasus persetubuhan terhadap anak dan 32 jumlah kasus pornografi online terhadap anak (Kominfo, 22/8/2024). Sungguh miris melihat potret generasi muda yang semakin suram dengan kenyataan ini.

Adapun upaya pemerintah dalam memberantas pornografi yaitu Kemenkominfo yang bekerjasama dengan Polri, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dalam penanganan konten pornografi adalah dengan men-take down dan memblokir konten pornografi. Dalam 5 tahun terakhir sekitar 2,7 juta konten pornografi telah di-take down dan di blokir. Namun sayangnya pornografi masih bisa ditemukan diberbagai media lainnya seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan lainnya.

Butuh solusi komprehensif untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak terus terulang. Negara seyogyanya menggunakan sistem Islam untuk mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui berbagai aspek kehidupan. Seperti dalam sistem pendidikannya harus berdasarkan akidah Islam, sehingga terwujud generasi yang bertakwa yang paham akan halal dan haram sebuah perbuatan.

Media massa dan media sosial dibersihkan dari konten-konten pornografi. Penutupan situs-situs porno dan memblokir media sosial yang terbukti berpeluang dalam penyebaran konten-konten pornografi, dengan mengerahkan ahli-ahli teknologi informasi. Adapun dalam sistem sanksi, para pelaku bisnis pornografi harus ditindak dengan tegas, sehingga berefek jera. Begitu juga bagi pelaku kejahatan seperti peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan di Palembang, akan diberikan sanksi yang membuat efek jera. Apabila pelaku sudah balig dan belum menikah untuk kasus pemerkosaan akan diberikan sanksi dengan hukuman zina yaitu 100x jilid.

Allah Subhanahu wa Taala berfirman, yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

Adapun untuk pembunuhannya maka diberlakukan hukum qisas. Seperti yang tercantum dalam Al-Qu’ran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.” (QS. Al-Baqarah: 178)

Untuk menjaga umat tetap dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Swt. dan rasul-Nya, Islam mempunyai tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Negara sebagai salah satu pilar tegaknya aturan Allah, memiliki peran besar demi terwujudnya generasi cemerlang yang bertakwa. Wallahualam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi