Bukan Sebatas Moralitas, L68T Menyimpang dari Fitrah


Oleh: Mala Hanafie (Aktivis Muslimah Jakarta)

“Pelangi-pelangi alangkah indahmu.. Merah kuning hijau dilangit yang biru”.

Penggalan lirik lagu yang melegenda, nyanyian yang membersamai anak-anak negeri masih menggema hingga kini. Lagu dengan tema pelangi ciptaan A.T Mahmud ini terus diwariskan oleh para orang tua di dalam rumah juga para guru dijenjang Taman Kanak-kanak.

Sayangnya hari ini, keindahan pelangi dinodai oleh kaum yang memiliki penyimpangan seksual sebagai simbol bagi komunitas mereka. Pelangi justru dinistakan lewat kampanye komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (L68T).

Di bawah payung kebebasan, atas nama HAM komunitas L68T makin berani menunjukan eksisten diri. Sosial media jadi wadah bagi para pelaku seks menyimpang ini dalam memproklamirkan jati diri mereka. Hal ini tentu menuai pro dan kontra dari banyak kalangan. Salah satunya aksi tegas yang diambil oleh Rusia.

Parlemen Rusia menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda L68T dan membatasi tampilan L68T. Dimana UU tersebut akan mengatur setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan denda yang berat.

Sebelumnya, undang-undang tersebut hanya melarang promosi gaya hidup L68T yang ditujukan untuk anak-anak. Dengan demikian ini membuat ekspresi L68T di Rusia hampir mustahil. Anggota parlemen mengatakan bahwa mereka membela nilai-nilai tradisional Rusia, melawan Barat liberal yang mereka katakan bertekad untuk menghancurkannya. (Kompas.com, 25/11/2022)

Dalam UU yang di dukung para anggota Parlemen di Rusia, denda yang dijatuhkan atas setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya mengkampanyekan homoseksualitas tersebut mencapai 400.000 rubel atau sekitar Rp 103 juta untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum. Warga negara asing (WNA) dapat menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran dari Rusia. (Cnbcindonesia.com/26/11/2022).

Di tengah masifnya kampanye pro L68T di Eropa, Parlemen Rusia justru mensahkan RUU yang melarang LGBT, demi membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden “non-Rusia” yang dipromosikan oleh Barat.

L68T Penyimpangan Bukan Fitrah

Kebebasan berekspresi jadi tameng yang digunakan oleh pelaku L68T dan para pendukungnya sebagai upaya mengorbitkan ide kaum pelangi. Kebebasan mengekspresikan cinta kasih yang menyalahi fitrah manusia.

Pelangi dicatut sebagai simbol keberagaman demi melegitimasi eksistensi kaum penyuka sesama jenis dan turunannya ini (L68TQ+). Kaum pelangi semakin berani unjuk gigi terlebih media sosial jadi corong yang kian gencar mempromosikan. Atas dasar hak asasi pula kaum pelangi diberi panggung, diantaranya dalam salah satu podcast mantan magician yang turut menghadirkan pasangan gay belum lama ini.

Pada Tahun 2014 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dimana pelakunya harus menerima penegakan hukum yang keras dan tegas. Kemudian MUI meminta pemerintah secara tegas untuk tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis serta meminta pemerintah dan masyarakat untuk tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, dan orientasi seksual menyimpang ini untuk hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

L68T adalah penyakit yang semestinya diobati bukan difasilitasi dan dinormalisasi. Penyimpangan kaum pelangi merupakan dampak dari pengaruh kehidupan sekuler, gaya hidup semaunya, zina hingga melampiaskan naluri seksual dengan jalan menyimpang yakni melalui hubungan sesama jenis. Semua terjadi karena pola hidup yang jauh dari aturan agama.

Bukan hanya merusak moralitas, penyimpangan orientasi seks kaum sodom justru semakin merendahkan martabat manusia. Masifnya propaganda untuk menerima dan menormalisasi L68T hanya membawa petaka bagi kemanusiaan. Hubungan seks yang menyimpang tidak saja berpotensi menjadi pintu penularan penyakit kelamin berbahaya seperti HIV. Lebih dari itu, L68T berdampak memutus angka kelahiran dan mengancam kepunahan eksistensi manusia. Jelas keliru mengatakan bahwa L68T adalah fitrah yang berasal dari Tuhan.

Menjaga Nilai Kemanusiaan

Langkah yang diambil pemerintah Rusia dalam menghentikan kampanye L68T, jadi alarm tersendiri bagi negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, yaitu Indonesia.

Sebuah Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia seharusnya mampu menjadi kiblat konsep kehidupan bedasarkan nilai-nilai Agama. Perlawanan terhadap L68T dan pendukungnya semestinya bukan sebatas pada nilai moralitas, melainkan karena prilaku kaum sodom dan turunannya adalah kemaksiatan yang diharamkan. Kemudian menjadikan halal dan haram jadi standar baku dalam aktivitas berkehidupan.

Propaganda berbahaya L68T hanya dapat dihentikan dengan kekuatan seorang pemimpin negara. Melawan penyebaran nilai liberalisme yang dikemas dengan cara-cara humanis dengan kekuatan dakwah Islam. Menerapkan sistem kehidupan dengan mengadopsi nilai-nilai luhur yang bersumber dari syariat Islam.

Untuk dapat menghentikan merebaknya kampanye L68T tidak cukup sekedar mengecam atau memboikot. Tidak bisa tidak, harus ada aturan tegas yang diterapkan oleh seorang penguasa melalui seperangkat kebijakan.

Dalam sistem Islam seorang kepala negara wajib melindungi keimanan dan keamaan umat. Maka menutup akses bagi L68T ditempuh sebagai bentuk penjagaan bagi umat dari bahaya kemaksiatan yang dapat merusak tatatan kehidupan.

Dengan demikian ketika seorang penguasa mengambil sebuah kebijakan tidak lain untuk mencegah umat dari kerusakan. Menjaga nilai-nilai kemanusiaan agar tidak terjerumus dalam perkara yang diharamkan menurut syariat. Menjalankan sistem kehidupan berdasarkan aturan yang bersumber dari Al-Quran. Mewujudkan nilai fitrah manusia yang beradab dengan menjunjung moralitas. Wallahu a’lam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi