Bukan Sebatas Dispensasi Usia Nikah

Oleh: Dewi Ummu Azkia

Indonesia darurat perzinaan! Siaga satu untuk memerangi perilaku amoral kelewat batas ini!
Begitu kira-kira kata-kata yang pas untuk menggambarkan perasaan miris melihat perilaku anak-anak muda saat ini yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak.

Tercatat jumlah anak remaja yang mengajukan despensasi nikah 50 ribu dan 80 persennya telah hamil. Makin ke sini, usia anak-anak yang berani berzina semakin muda. Bagaimana tidak? Saat ini, anak-anak usia SD sudah berpacaran dan mengarah kepada berbuat zina bahkan sebagian sudah biasa berzina.

Mereka ini semua punya orang tua, punya guru, dan memiliki masyarakat dimana mereka tinggal. Hal yang menjadi pertanyaan adalah apa yang sudah dilakukan oleh para pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pendidikan untuk memberi perhatian terhadap anak-anak muda tersebut dalam mendidik, mengawasi, mengarahkan, menyampaikan warning-warning tentang perbuatan dosa bahkan terhadap perbuatan yang tergolong dosa besar ini?

Apa saja yang sudah Komisi Perlindungan Anak lakukan terhadap anak-anak muda di negeri ini? Mengingat usia mereka masih terkategori anak-anak. Lalu, apa pula reaksi pemimpin kita dalam hal ini Mendikbud selaku pembuat kurikulum dan pemangku kebijakan saat menyaksikan fakta ini?
Mengapa pak menteri begitu ‘garang’ saat merespon laporan siswi yang merasa dipaksa menggunakan kerudung di sekolah?

Apakah pak menteri juga tidak kalah garang, marah, sedih, dan prihatin menyaksikan angka fantastik anak didik korban pergaulan bebas ini? Kemudian, apakah pak menteri akan banting setir membuat kebijakan untuk mencari jalan keluar demi menyelesaikan persoalan ini dan membuat langkah-langkah preventif agar perilaku amoral anak anak didik ini kedepannya bisa dicegah?

Selesaikah dengan Kebijakan Dispensasi Usia Nikah?

Menikahkan anak-anak muda yang sudah terlanjur hamil dianggap solusi jitu untuk menutupi rasa malu keluarganya.
Sementara, usia minimal yang ditetapkan undang-undang adalah 19 tahun. Maka, ramai-ramai mereka mengajukan dispensasi usia pernikahan agar mereka bisa dinikahkan secara sah oleh negara di usia di bawah ketentuan undang-undang.

Apakah selesai persoalan? Tentu saja tidak, hanya sementara selesai, justru bisa dipastikan muncul persoalan-persoalan baru yang berkepanjangan. Bagaimana tidak? Anak-anak yang dari segi kemampuan lahir-batin belum siap, dipaksa membangun rumah tangga yang diawali dengan dosa besar.

Adapun dalam syariat Islam, tidak ada pembatasan usia pernikahan. Syarat nikah dalam Islam adalah balig dan mampu.

Dalam sejarah kegemilangan Islam yang tertoreh, para pemuda muslim menikah di usia yang sangat muda, belasan tahun, akan tetapi mereka adalah generasi yang terdidik dengan Islam kaffah. Keimanannya kokoh, kemampuan berpikir dan bersikap kuat dalam bimbingan syari’at, rasa tanggung jawabnya mumpuni. Sehingga, generasi muda muslim ini mampu menjadi ilmuwan, juga ulama sekaligus menjadi ayah dan ibu pendidik generasi terbaik di usia yang masih belia.

Hanya Islam Kaffah Solusinya

Kehidupan sekuler yang telah bercokol hampir 100 tahun ini telah memorakporandakan tatanan kehidupan sosial masyarakat negeri muslim terbesar ini.
Solusi dari permasalahan perzinaan di
kalangan anak-anak muda usia sekolah ini tidak akan selesai dengan solusi parsial perbaikan individu semata, akan tetapi haruslah penyelesaian komprehensif melalui sistem pendidikan, sistem sosial, sistem teknologi informasi, dan sistem ekonominya. Di mana semua sistem ini haruslah berbasis akidah Islam dan terikat dengan hukum syariat.

Seharusnya, negara dan seluruh pemangku kebijakan memfokuskan persoalan ini secara serius dan mengakar pada hal-hal tentang mengapa kondisi ini bisa terjadi dan terus menetapkan aturan-aturan supaya perbuatan zina ini bisa terus ditekan bahkan harus bisa tuntas. Sehingga, Indonesia bebas zina dan juga memberikan sanksi sesuai syariat Islam bagi para pelaku zina ini. Sebab, hanya dengan sanksi syariat Islamlah yang bisa membersihkan pelakunya dari dosa besar dan membuat efek pencegahan bagi yang belum pernah melakukan zina. Semuanya hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan Islam kaffah

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi