Brandu Menjadi Candu?

Oleh. Arum (Komunitas Menulis Setajam Pena)

Budaya adat yang diagungkan oleh sebuah daerah adalah wajib untuk dijalankan, meskipun itu secara logika akal tidak mampu diterima. Sebuah contoh adalah budaya Brandu yaitu manusia memakan hewan/bangkai yang tidak layak untuk dimakan karena telah busuk. Akan tetapi, menurut masyarakat sekitar, itu adalah sebuah kebiasaan yang mereka lakukan.

Padahal faktanya, banyak yang jadi korban. Dikutip dari kompas (4/7/2023) bahwa warga yang meninggal ikut menyembelih dan mengonsumsi. Sapinya kondisinya sudah mati lalu disembelih.

Budaya brandu jelas menunjukkan potret kemiskinan yang parah di tengah masyarakat. Di sisi lain, juga menggambarkan betapa rendahnya tingkat literasi sehingga biasa mengkonsumsi binatang yang sudah sakit. Dalam sistem saat ini, sangat sulit bagi rakyat untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka untuk makan. Sehingga, banyak yang dilakukan untuk bertahan hidup tanpa memperhatikan apakah layak dimakan atau tidak, yang penting asal kenyang.

Hal ini berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada arahan atau tindakan tegas dari pemerintah. Hal itu menggambarkan lalainya penguasa dalam mengurus rakyat, sehingga tradisi yang membahayakan tetap berlangsung. Bahkan ini melanggar aturan agama yang mengharamkan memakan bangkai sebab kepuasan makanlah yang menjadi tolok ukur mereka karena gizi yang sehat sudah mereka dapatkan.

Demikian juga menunjukkan jika pemerintah terlihat abai mengontrol dan memahamkan masyarakat terkait mana yang halal dan haram, mana budaya yang boleh dilakukan dan harus ditinggalkan sehingga tidak mencadi candu dan terus memakan korban. Hal ini akan sangat jauh berbeda dengan sistem Islam yang telah berlangsung dalam 1400 tahun yangampu meriayah rakyat dengan sempurna sesuai dengan aturan Sang Pencipta manusia. Yang meletakkan halal haram dalam standar kehidupan, baik dalam hal makanan, minuman, bahkan perbuatan manusia pun diatur dalam Islam. Dalam hal ekonomi semua kebutuhan pokok rakyat dipenuhi setiap jiwa, bahkan orang gangguan jiwa pun diberi jatah oleh negara Islam. Jadi manusia selama hidup mendapatkan periayahan, baik muslim ataupun nonmuslim.

Sistem Islam juga akan menjamin rakyat hidup sejahtera dan terdidik sehingga paham aturan agama maupun aturan terkait degan kesehatan dirinya. Tidak asal makan serta kepuasan kenyang saja apalagi mengikuti tradisi yang ada. Naudhubillah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 173:

“(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).”

Dari ayat tersebut, sangat jelas sekali kalau memakan daging yang telah mati hukumnya adalah haram. Selain haram secara hukum, ibroh dari penelitian pun juga tidak baik buat kesehatan. Sudah saatnya, umat kembali kepada hukum Allah Swt. yang sangat memuliakan manusia, memenuhi kebutuhan seluruh rakyat dengan baik sesuai dengan aturan Allah Swt. Wallahu a’lam bishowab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi