Yani,
Bogor
Seruan boikot produk yang mendukung zionis Yahudi sedang ramai di medsos. Banyak postingan produk-produk apa saja yang harus diganti atau dialihkan ke produk lokal. Mulai dari makanan, minuman, sabun, dan lainnya. Ini menunjukkan sebagai wujud kesadaran individu masyarakat untuk membela Palestina. Umat melakukan apa yang mereka bisa, terlebih ketika negara tidak melakukan pembelaan yang lebih nyata atas muslim Palestina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Hal ini tertuang dalam fatwa MUI No. 83/2023 yang diteken 8 November 2023. Dalam penetapan pertama poin 1 mengenai ketentuan hukum, MUI dengan tegas mengeluarkan fatwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib (10/11/2023). Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan pada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh seperti untuk perjuangan Palestina. Mendukung agresi Israel atau pihak yang mendukung israel secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
MUI dalam rekomendasinya, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti menggalang dana kemanusiaan, melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina dan mendoakan untuk kemenangan pihak Palestina. Pemerintah pun diimbau untuk mengambil langkah tegas, seperti melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme (CNBC Indonesia, 10/11/2023).
Aksi boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan israel diserukan di hampir semua negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Konsultan bisnis dan pakar marketing Yuswohady mengatakan, aksi boikot dan adanya fatwa MUI ini menjadi momentum untuk brand lokal, Pelaku Usaha Kecil dan menengah (UKM) dan Usaha Mikro kecil dan menengah ( UMKM) untuk menggaet pasar. Namun brand lokal dan para pelaku usaha harus melakukannya secara elegan (Republika, 12/11/2023).
Seruan boikot umat mampu mendorong seruan dari ormas, namun itu tidak cukup efektif. Seruan boikot akan efektif ketika negara yang menyerukan. Karena negaralah pemilik kuasa yang memiliki pengaruh kuat. Tidak cukup itu saja, negara juga harus mengirimkan bantuan pasukan untuk memberikan pembelaan yang nyata karena dalam pandangan Islam, wilayah kaum muslim wajib dipertahankan dan menetapkan kewajiban membela kaum muslim yang teraniaya dan terjajah.
Karena berdasarkan hukum Islam, tanah Palestina adalah termasuk tanah kharajiyyah, bahkan Khalifah Ummar bin Khattab juga mengatakan, jika tanah Palestina adalah tanah wakaf bagi umat muslim, yang tidak boleh dijual atau diserahkan pada kaum Yahudi maka harus tetap di pertahankan dan di perjuangkan oleh umat muslim. Sejatinya, pembelaan yang hakiki untuk Palestina hanya dengan jihad dan tegaknya kembali Khilafah, di mana semua umat muslim bersatu dalam satu kepemimpinan islam yaitu seorang khalifah sebagai junnah atau perisai bagi kaum muslim. Wallahu a’lam bishshowwab