Berharap Konten L613T Dihapus dalam Negeri Demokrasi, Mungkinkah?

Oleh. Lilie Herny
(Aktivis Muslimah)

Sejak viralnya podcast Deddy Corbuzer yang membahas gay, masyarakat ramai menuntut agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghapus konten tersebut. Namun sangat disayangkan, ternyata Kemkominfo tidak melakukannya. Sikap Kemkominfo ini bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang resah dengan konten tersebut.

Mengapa Kemkominfo tidak mau menghapus konten tentang L613T? Direktur Jendral Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa pemerintah akan menghapus konten L613T jika memenuhi dua syarat. Pertama ada pelanggaran hukum, terutama UU Pornografi. Semuel mengatakan bahwa tidak ada UU yang bisa menjerat L613T selama tidak terkait pornografi. Kedua, konten tersebut meresahkan masyarakat.

Semuel menegaskan bahwa adanya dua syarat tersebut demi kepentingan demokrasi. Pemerintah tidak akan masuk terlalu dalam terhadap hal-hal begitu. Tidak semua percakapan masyarakat pemerintah semua masuk, di mana demokarasinya? Biarkan itu terjadi diskusi publik untuk melakukan, memantik selama tidak mengganggu kestabilan, ya biarkan itu terjadilah diskusi, ungkap Semuel (CNN Indonesia, 13/5/2022).

Pemerintah Terkesan Membiarkan L613T

Melihat sikap pemerintah terhadap L613T, sungguh membuat kita heran. Pemerintah terkesan membiarkan kampanye L613T yang demikian masif di media sosial. Padahal ditinjau dari segi manapun L613T berbahaya dan merusak masyarakat. Seharusnya pemerintah bisa bersikap tegas. Apalagi Indonesia mayoritas penduduknya muslim.

Ditinjau dari segi agama Islam L613T sudah jelas haram, bahkan termasuk dosa besar dan sanksinya sangat keras. Ditinjau dari segi medis, perilaku L613T menyebabkan maraknya penyakit menular seksual (pms) termasuk HIV/AIDS. Dari segi sosial pun L613T melanggar norma sosial masyarakat dan menyebabkan terhentinya regenerasi umat manusia. Belum lagi tingkah laku L613T yang menyasar ke anak-anak hingga menghancurkan masa depan mereka. Para korban L613T tenggelam dalam depresi yang berkepanjangan dan bahkan akhirnya ada yang menjadi predator baru.

Demokrasi Menghalalkan L613T

Kelompok L613T saat ini semakin leluasa mengampanyekan perilaku liberalnya, karena negara menerapkan sistem demokrasi yang melindungi kebebasan berpendapat dan bertingkah laku. Akhirnya meski aktivitas L613T haram secara agama tetapi halal alias legal menurut demokrasi. Tidak hanya legal, mereka bahkan boleh mempromosikan gaya hidup rusaknya kepada masyarakat atas nama HAM. Dengan demikian, sungguh sulit berharap dihapusnya konten L613T dalam sistem ini.

Hal ini ditegaskan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun twetternya pada Rabu (15/5/2022) bahwa L613T dan penyiarnya belum dilarang oleh hukum, jadi ini bukan kasus hukum. Saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kepada kelompok L613T.

Kasus podcast DC menyadarkan kita bahwa inilah realitas negara demokrasi. Demokrasi menjadikan manusia sebagai sang pembuat hukum sehingga hasilnya adalah aturan yang mencampakkan agama dan memuja kebebasan. Padahal aktivitas L613T haram berdasarkan Al-Qur’an dan as-sunnah.

Allah SWT. berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 81-82:

“Dan (kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kamu (di dunia ini)? Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan, kamu benar-benar kaum yang melampui batas.”

Rosulullah SAW. bersabda, “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali.” (HR Ahmad)

Keharaman L613T sudah demikian jelas, tetapi di bawah sistem demokrasi, keharaman tersebut diabaikan. Aktivitas L613T dibiarkan bahkan dilindungi oleh UU atas nama HAM. Demikianlah demokrasi telah menghasilkan hukum/aturan yang melindungi L613T.

Islam Solusi Tuntas bagi LGBT

Di dalam sistem Islam, kedaulatan ada di tangan Syara’. Allah SWT. satu-satunya yang bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat hukum). Setiap hukum/aturan dalam Islam berdasarkan syariat, bukan pendapat manusia yang kental dengan hawa nafsu. L613T yang haram berdasarkan syariat akan diharamkan pula dalam negara Islam (Khilafah). Pelakunya akan mendapat sanksi yang keras dari negara yaitu hukum bunuh. Rasulullah Saw. bersabda:

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasanganya.” (HR Timidzi)

Di dalam sistem Islam, orang yang turut menyiarkan L613T akan mendapatkan sanksi agar jera. Medianya atau kontennya –seperti saat ini– sesegera mungkin akan dihapus. Terkait media dalam Islam, pemilik dan pemimpin redaksi bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Terhadap kontennya jika terbukti melanggar, sanksi yang menjerakan akan diterapkan.

Walhasil, masyarakat akan merasa aman dan tenteram karena terbebas dari perilaku kaum yang menjijikkan itu. Semua itu tentu hanya akan bisa terwujud dengan sistem Islam kaffah (Khilafah). Hanya Khilafah yang mampu melakukannya. Berharap kepada sistem kapitalis liberal seperti saat ini, bagaikan menggantang angin saja, sia-sia.

Wallahu a’lam bisshawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi