Berantas Narkoba Sampai ke Urat Akar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang artis pria berinisial JS terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap artis JS itu dilakukan pada Rabu, (8/12). “Seorang artis sinetron laki-laki hari ini ditangkap karena kasus narkiba oleh Polda Metro Jaya”, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Rabu (8/12).

Sudah sering kita dapati berita penangkapan artis yang terjerat kasus narkoba. Seakan kasus seperti ini tidak ada habisnya, malah semakin banyak. Menurut data BNN angka penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 sebanyak 3,30 juta jiwa dengan rentang usia antara 10 sampai 59 tahun dan mengalami peningkatan di tahun 2019 menjadi 3,60 juta. Sedangkan di kalangan pelajar saja pada tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta. Angka-angka tersebut adalah yang berhasil dicatat, bisa jadi yang belum terdata akan lebih banyak lagi.

Miris, di negeri ini para pemuda termasuk sasaran empuk dalam bisnis narkoba. Indonesia termasuk negara favorit yang menjadi sasaran penyelundupan narkoba Internasional, seperti China, Amerika, dan Afrika. Mengapa banyak kita jumpai kasus penyalahgunaan narkoba pada para pemuda?

Ya, karena mereka punya potensi menjadi pelanggan jangka panjang. Misalnya pada usia 15 tahun mereka sudah mengonsumsi narkoba, efek yang dihasilkan barang haram tersebut akan membuat si pecandu menjadi ketergantungan sampai usia tua.

Dampak halusinasi, dehidrasi, menurunnya kesadaran, dan lebih parahnya lagi kematian tak mampu membuat mereka takut untuk mengonsumsi narkoba. Buktinya, banyak para pengguna atau pengedar yang sudah tertangkap, tetapi kasus serupa ada lagi, lagi, dan lagi. Ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu. Seperti kasus artis JS ini, baru tiga bulan menghirup udara bebas di luar jeruji, ia tertangkap dengan kasus yang sama untuk kedua kalinya.

Salah satu faktor yang menjadikan kasus narkoba makin tinggi adalah undang-undang yang bermasalah. Manager Program Yayasan Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) Yohan Misero mengatakan UU No.35 Tahun 2019 tentang narkoba memang sangat bermasalah. Tidak heran kalau saat ini ada tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya yang menjerat artis, anak berduit dengan orang biasa.

Selain itu paham sekuler liberal yang menjadi cara pandang kehidupan masyarakat, terutama pada generasi muda. Dimana paham ini telah memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya dengan pemahaman agama yang minim, mengantarkan pada kebebasan tingkah laku. Pendidikan yang ada hanya berorientasi pada output yang bersifat materialis dan tidak memperhatikan lagi kualitas spiritual generasi. Alhasil, semua berujung pada sikap individu yang kehilangan kontrol atas dirinya. Inilah yang menyebabkan seseorang dengan mudah mulai mengonsumsi barang haram tersebut sebelum akhirnya mereka kecanduan.

Pantas saja, kasus narkoba di negeri ini seakan tak bisa dibendung atau diberantas tuntas. Karena dalam sistem sekuler kapitalisme, hukum yang berlaku sekarang ini akan terasa sulit untuk meninggalkan apa pun yang bernilai keuntungan. Bukan rahasia umum bahwa dalam bisnis narkoba ini banyak menghasilkan pundi-pundi rupiah. Keuntungan adalah faktor utama, tanpa mempedulikan akibat yang akan ditimbulkan, bahkan tak peduli lagi halal atau haram.

Dibutuhkan peran negara untuk memberantas narkoba sampai ke urat akar. Dengan mengedukasi rakyat tentang bahaya narkoba, agar masyarakat paham akan dampak yang ditimbulkan barang haram tersebut. Disamping edukasi tentang bahaya narkoba, diperlukan juga edukasi keagamaan untuk mempertebal keimanan rakyat agar rakyat tau mana yang halal atau haram. Serta hukum yang diberikan pada para penjual, pengedar, maupun pengguna harus dengan hukum yang tegas lagi menjerakan agar kasus serupa tak terulang lagi, lagi, dan lagi.

 

Azizah
Blora/Jawa Tengah

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi