Oleh. Nurafni
(Ibu Peduli Generasi)
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) segera diperingati pada hari Sabtu, Tanggal 17 Agustus 2024. Peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2024 ini mengusung tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju.” Tema ini menggaris bawahi momen transisi besar yang dihadapi Indonesia saat ini. Selain itu, tema ini juga menandai perubahan penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Sebab, tahun 2024 dianggap sebagai titik awal bagi beberapa transisi besar, termasuk perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, pergantian kepemimpinan, hingga persiapan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Presiden RI Joko Widodo melantik 76 putra-putri terbaik dari 38 provinsi sebagai pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) 2024. Mereka akan menjalankan tugas pada perayaan HUT RI yang ke-79 di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur. Namun, Momen bersejarah ini tercoreng dengan adanya laporan bahwa ada 18 orang anggota paskibraka 2024 yang melepas hijabnya. Dugaan publik soal larangan memakai hijab ini kian mencuat setelah PP Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut ada 18 anggota Paskibraka yang memakai hijab sejak proses seleksi. Presiden Jokowi telah mengukuhkan 76 pelajar yang menjadi anggota Paskibraka di Istana Negara, IKN, Selasa (13/08/2024).
Dalam proses itu, terlihat tidak ada satupun anggota Paskibraka putri yang mengenakan hijab. Padahal, Pengurus Pusat PPI menyebut ada 18 anggota putri yang mengenakan hijab. Masalah ini ramai diperbincangkan di media sosial, Sehingga memicu spekulasi tentang adanya larangan berhijab bagi paskibraka putri yang kemudian menimbulkan kontroversi. Menanggapi isu tersebut, BPIP telah meminta maaf dan mengizinkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk mengenakan hijab dalam pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) didesak mencabut Keputusan BPIP Nomor 34 Tahun 2024 tentang Standar pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang disebut menjadi “sumber terjadinya kekisruhan.”
Meski dilampirkan gambar pakaian paskibraka untuk putra dan putri, tetapi tidak ada satu pun gambar yang menunjukkan paskibraka putri mengenakan hijab. Permasalahan ini sungguh sangat bertentangan dengan UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Pelarangan bagi Paskibraka putri dalam mengenakan hijab adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi Pancasila dan penghinaan terhadap ajaran Islam. Dapat dikatakan bahwa BPIP sangat tidak pancasilais karena sangat bertentangan dengan bunyi Pancasila itu sendiri. Inilah salah satu dampak buruk ketika sistem yang digunakan untuk mengatur suatu negara adalah sistem buatan manusia, yaitu sistem kapitalisme sekuler.
Di mana sistem ini adalah sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sistem ini lahir bukan dari sang Khaliq(sang pencipta) melainkan hasil dari kompromi manusia. Walhasil, aturan yang diterapkan pun adalah aturan yang dibuat oleh manusia. Sedangkan peran negara bukan sebagai pengurus urusan rakyat tetapi hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kepentingan oligarki semata.
Sungguh sangat menyedihkan. Katanya mau merayakan kemerdekaan RI (Republik Indonesia). Namun, justru kemerdekaan bagi seorang muslimah untuk menjalankan kewajibannya yaitu menutup aurat dengan berhijab justru menuai kontroversi dan dipermasalahkan. Apakah layak kita menyatakan bahwa kita sudah merdeka,?
Coba kita lihat kondisi Negara Republik Indonesia saat ini. Di mana banyaknya penistaan agama Islam yang silih berganti dan penguasa tidak pernah memberikan sanksi tegas terhadap hal tersebut. Kemiskinan yang terus meningkat, angka pengangguran yang menjadikan Indonesia juara 1 se-ASEAN (bukan karena prestasi tapi justru karena tingginya angka pengangguran di Indonesia).
Kriminalitas yang semakin merajalela, sumber daya alam yang terus diprivatisasi oleh asing, dan masih banyak lagi. Sudah makin karut-marut problematika kehidupan rakyat di negara ini
Padahal sejatinya, syariat Islam mewajibkan bagi seorang muslimah untuk menutup aurat dan hukumnya adalah wajib. Sebagaimana yang sudah jelas tertulis di dalam Al-Qur’an, surah Al-Ahzab ayat 59,
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu.
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kemerdekaan tidak hanya tentang perjuangan fisik, tetapi juga perjuangan spiritual. Melalui pandangan Islam, kemerdekaan dipahami sebagai suatu bentuk pelepasan dari penjajahan, baik itu penjajahan fisik, penjajahan pemikiran, serta penjajahan spiritual. Sudah saatnya umat bangkit dan bersatu untuk menegakkan kembali apda sistem Islam di muka bumi ini. Karena, hanya sistem Islamlah yang mampu memanusiakan manusia dan menjalankan seluruh aturan dari sang Pencipta. Sehingga rakyat Indonesia dapat menikmati kemerdekaan yang hakiki dan merayakan kemerdekaan dengan makin mendekatkan diri dan bertakwa kepada sang pencipta yaitu Allah Swt. Bukan kemerdekaan yang semu. Wallahu a’lam bisawab.