Bayang Kelam Kasus Perundungan

Oleh: Nikmatul Choeriyah (Aktivis Muslimah)

Tanggal 17 Juli diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Tahun ini, Kabupaten Purwakarta mendapatkan kado spesial, yakni mendapatkan penghargaan menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat nasional. Diterimanya penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak untuk Kabupaten Purwakarta tersebut diketahui berdasarkan surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Nomor: B-1146/Setmen/D.PHA/TK.05/7/2023 (sinarjabar.com).

Dikutip dari suara.com (21/7/2023), guna mengantisipasi dan pencegahan bullying, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat gencar lakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi di Sekolah yang ada di Kabupaten Purwakarta. Kali ini, sosialisasi yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta itu digelar di SD Plus Al Muhajirin, Kabupaten Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Kumara mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pelajar tentang pelanggaran-pelanggaran terutama Bullying atau perundungan.

Dia mengatakan, kekerasan, baik secara fisik maupun verbal yang terjadi pada peserta didik atau pelajar tidak dibenarkan secara hukum. “Untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan pada peserta didik, kami memberikan pembekalan pencegahan Kekerasan terhadap anak anak di lingkungan sekolah di Kabupaten Purwakarta,” ungkap Teguh.

Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap anak didik di lingkungan sekolah perlu dilakukan terutama pada saat MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), baik oleh pembina atau senior siswa maupun instruktur lainnya. “Jangan sampai terjadi seperti ditempat lain, ada siswa semasa MPLS sampai mengalami pingsan atau mengalami kekerasan yang berdampak fatal,” jelasnya.

Teguh menambahkan, untuk melindungi para pelajar dari hal-hal yang tidak baik yaitu dengan memberikan mereka pemahaman, penyuluhan, dan pengetahuan yang memadai untuk mencegah penyimpangan di kalangan pelajar. Lantas, apakah cukup kasus bullying hanya diatasi di satu wilayah saja? Sedangkan faktanya, kasus bullying semakin meningkat di Indonesia.

Tercatat bahwa Indonesia menempati nomor 5 kasus bullying pada anak dan remaja. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus temuan perundungan yang semakin meningkat dengan kisaran 30-60 kasus per tahun. Kasus tersebut kerap terjadi di lingkungan sosial termasuk sekolah (chatnews.id).

Fenomena bullying sangat mengerikan dan kasus perundungan yang terjadi pada anak anak itu mencerminkan cara berfikir dan bersikap mereka. Akar masalah dari fenomena bullying adalah akibat dari penerapan sistem rusak yakni sistem sekulerisme kapitalisme dalam kehidupan. Peran negara sangat dibutuhkan sebab hanya negaralah yang mampu menutup celah kasus perundungan kembali terjadi.

Negara dengan penerapan hukum Islam yang lahir dari akidah Islam mampu mengatasi problematika diatas hingga ke akar masalahnya. Ketika akidah Islam dijadikan sebagai standar berpikir dan syariah Islam dijadikan sebagai tolok ukur perbuatan dan sistem kehidupan maka kebaikan akan lahir di tengah masyarakat.

Pertama, negara dengan sistem islam akan memastikan keluarga mendidik anak dengan aqidah Islam. Dari orang tua akan terbentuk aqidah yang kokoh dan anak akan dibiasakan dengan hukum syariah.

Kedua, negara juga akan memastikan setiap individu masyarakatnya senantiasa melakukan amar makruf nahi munkar. Hal ini akan mencegah kemaksiatan di tengah masyarakat.

Ketiga, negara akan menjalankan perannya secara optimal yakni menerapkan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah. Negara akan memastikan individu masyarakatnya berkepribadian Islam.

Karena di dalam Islam, jelas bahwa Allah Swt. melarang seseorang merendahkan yang lain. Sebagaimana firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Begitulah Islam sebagai agama yang sempurna. Sudah sepantasnya kita campakkan sistem rusak buatan manusia. Dan kembali kepada sistem buatan sang Maha Pencipta, yaitu Sistem Islam kaffah sebagaimana dulu Islam pernah berjaya selama 1300 tahun lamanya.

Wallahu a’lam bishowab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi