Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak?

Oleh. Puji
(Kontributor MazayaPost.com)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor mulai tahun depan akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Tarif PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2022 tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri (cnnindonesia.com, 15/9/2024).

Saat ini, beban ekonomi masyarakat makin bertambah berat. Ini terjadi karena banyaknya pajak yang dibebankan pada rakyat seperti pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor juga PPN. Pada tahun 2025 nanti, bangun rumah sendiri juga akan dikenakan tarif pajak. Begitulah yang terjadi di negeri ini karena ekonomi yang digunakan berpedoman pada ekonomi kapitalisme sekuler.

Besaran pajak rumah berupa nilai tertentu yaitu sejumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai. Tidak termasuk biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara. Kalau kita mau bangun rumah sendiri yang akan kita huni bersama keluarga akan dikenakan pajak. Apalagi kalau kita mau bangun rumah sendiri yang layak dan memadai, tentunya pajaknya akan semakin tinggi. Di sini, tampak jelas bahwa kurangnya keberpihakan negara untuk meringankan beban rakyat dengan adanya penetapan pajak rumah.

Bangun rumah sendiri kena pajak? Tidak heran hal tersebut terjadi di negeri ini karena ekonomi kapitalisme sekuler dijadikan sebagai rujukan dalam perekonomian negara. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang utama untuk membiayai pembangunan dan perekonomian. Sehingga negara berupaya untuk mendapatkan pajak yang besar agar bisa membiayai semua pengeluaran negara. Sebagaimana yang ada dalam pos penerimaan negara yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adanya pajak yang dikenakan dalam membangun rumah tentu akan membuat kesejahteraan masyarakat semakin berkurang. Karena mereka akan makin kesulitan dalam membiayai kebutuhan pokok keluarga seperti sandang, pangan dan papan (rumah).

Ekonomi Islam menjamin kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. Negara berupaya untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat agar bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarga yaitu sandang, pangan, papan (rumah), kesehatan, pendidikan dan keamanan. Dalam Islam, negara tidak akan melakukan pungutan pajak bagi rakyat. Pajak tidak dijadikan sebagai sumber pendapatan negara dalam Islam. Tetapi, sumber pendapatan negara dalam Islam diperoleh dari kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Sehingga tidak perlu menarik pajak. Pajak hanya dikenakan pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang kaya (aghniya) sehingga tidak membebani rakyat.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi