Oleh. Sudarni
(Ibu Peduli Negeri)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik dari 2,2 persen akan menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Kenaikan itu sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PPN).
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 205,” tulis 7 UU HPP. Pemerintah telah menetapkan bahwa membangun rumah sendiri akan kena pajak pertambahan nilai ( PPN)(15/9).
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme membuat rakyat susah memiliki rumah. Mirisnya, pekerjaan yang tersedia tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang memadai. Sementara itu, rakyat yang bisa membangun rumah yang memadai atau layak dikenai pajak yang makin tinggi. Makin tampaklah tidak ada upaya negara untuk meringankan beban rakyat, apalagi adanya penetapan pajak rumah.
Besaran pajak rumah berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara. Kian tampak bahes negara lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan papan/perumahan masyarakat. Penetapan pajak adalah satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme karena sumber pendapatan negara Kapitalisme berasal dari pajak.
Sungguh sangat berbeda dengan sistem Islam, yaitu Khilafah. Penerapan sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara akan menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan gaji yang layak. Negara juga menjamin kebutuhan papan/perumahan masyarakat antara lain melalui kemudahan atas akses pekerjaan dan adanya hukum-hukum tentang tanah (larangan penelantaran, ihya al mawat, tahjir dan iqtha’), juga larangan mengambil pajak.
Sementara itu, negara dalam Islam memiliki sumber pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum, seperti tambang, hasil laut dan lainnya. Sehingga Negara tidak butuh pajak, apalagi Islam anti membebani rakyatnya dengan pajak, kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang kaya dari kalangan kaum laki-laki saja.
Demikianlah jaminan kesejahteraan dalam naungan Khilafah. Negara akan memastikan tiap-tiap rakyatnya memiliki rumah dan hidup sejahtera. Sudah selayaknya, kita campakkan sistem yang hanya menyengsarakan rakyat terus menerus dan kembali pada sistem Islam yang akan menjadi solusi tuntas atas semua persoalan. Wallaahualam bisawab.