Bahaya Judi Online Mengintai, Negara Tak Boleh Abai

Oleh. Lilla Prawidya

Baru-baru ini, masyarakat dibuat geram oleh perbuatan salah seorang anggota dewan yang diduga bermain judi online saat rapat. Apa yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut adalah cerminan dari menjamurnya judi online di tengah masyarakat.

Mirisnya, menanggapi persoalan ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan.
“Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal,” kata Budi dalam konferensi pers (cnbcindonesia, 20/07/2023)

Pernyataan Menkominfo ini tentu sangat disayangkan karena terkesan menyepelekan aktivitas judi online, padahal permainan tersebut banyak mudharat dan nirfaedah. Indonesia yang berada di urutan keempat negara pengguna internet terbesar di dunia, dengan jumlah pengguna sebesar 212,9 juta, tidak lepas dari sasaran empuk platform judi online. Diperkirakan perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022. Angka tersebut naik signifikan 42,1% dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun. Meskipun Kementrian Komunikasi dan Informatika telah memutus ratusan ribu konten perjudian, tetapi situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda dan terus diakses oleh para pengguna. Sungguh miris, hal ini terjadi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Bahaya Judi Online Mengintai

Perkembangan teknologi tidak selalu disertai dampak positip. Tidak sedikit yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk hal-hal negatif. Hanya bermodalkan smartphone dan uang puluhan ribu rupiah, platform judi menawarkan mimpi mendapatkan uang berlimpah lewat jalan pintas sehingga banyak masyarakat yang akhirnya tergoda. Awalnya iseng mengisi waktu senggang, lama-lama kecanduan dan harta habis terkuras. Apalagi setelah pandemi Covid-19, banyaknya pengangguran akibat PHK dan merosotnya ekonomi membuat sebagian masyarakat mengadu nasib melalui judi online. Padahal aktivitas judi banyak mengandung bahaya, di antaranya adalah:

Pertama, kecanduan. Sudah jadi rahasia umum bahwa aktivitas judi baik offline maupun online menyebabkan kecanduan. Jika menang ketagihan, dan jika kalah penasaran. Hal ini akan mendorong mereka melakukan judi lagi dan lagi.

Kedua, kesulitan ekonomi. Jika kecanduan tidak segera diatasi, maka pelakunya tidak segan-segan mempertaruhkan apa saja yang dimiliki untuk berjudi. Tidak sedikit yang akhirnya menguras tabungan, bahkan menjual aset dan propertinya kemudian berakhir dengan setumpuk hutang.

Ketiga, kegoncangan rumah tangga. Bagi pelaku yang sudah berumah tangga, tidak sedikit akibat kecanduan judi rumahtangga hancur berantakan karena kesulitan ekonomi, banyaknya pinjaman dan pertengkaran.

Keempat, gangguan mental. Banyak terjadi, para pelaku judi tidak bisa tenang hidupnya. Dihantui rasa cemas bahkan stress dan selalu emosi karena selalu ingin berjudi untuk mengembalikan uang dengan cepat.

Kelima, meningkatnya kriminalitas. Jika harta sudah tak ada, dan judi sudah menjadi candu, tak jarang pelakunya berbuat nekat demi memuaskan hasrat bertaruhnya. Mencuri, korupsi, bahkan merampok bisa dilakukan.

Keenam, pencurian data. Di era digitalisasi, pelaku krinimal memanfaatkan data para pelaku judi online dan digunakan untuk hal yang tidak semestinya, untuk pinjaman online misalnya. Tentu hal ini sangat merugikan.

Dengan banyaknya bahaya judi online ini, maka masyarakat terutama negara tidak boleh abai dan menganggap persoalan ini sepele. Kita harus berupaya sungguh-sungguh untuk menjauhkan judi online ini dari generasi jika tidak ingin keruskaan masyarakat bertambah parah.

Judi Online Haram

Judi dalam pandangan Islam baik dilakukan offline maupun online, hukumnya adalah haram. Allah Swt. Berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Allah menggandengkan aktivitas judi dengan khamr serta berkorban untuk berhala yang merupakan dua aktivitas maksiat yang sangat dibenci Allah. Bahkan Dia menegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah keji dan termasuk perbuatan setan.
Allah pun mejelaskan dampak negatif dari perbuatan judi dalam ayat selanjutnya pada surah Al-Maidah 9:

“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Maka, bagi orang yang beriman, cukuplah larangan Allah ini menjadi pencegah dirinya untuk melakukan aktivitas judi online, meskipun diiming-imingi harta berlipat dalam waktu singkat.

Khatimah

Tumbuh suburnya perjudian online saat ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme di negeri kita. Dalam ekonomi kapitalis standar kebahagiaan hanyalah bersifat materi sehingga tidak aneh jika orang berlomba-lomba mendapatkannya meski dengan menghalalkan segala cara. Contohnya adalah penyedia platform judi online yang mengeruk harta pelaku judi. Di sisi lain, para pecandu judi juga tergiur untuk kaya tanpa kerja keras sehingga penawaran disambut dengan permintaan. Didukung pemerintah yang masih terkesan longgar terhadap tindak kriminal ini.

Dalam sistem Islam, hal ini tidak akan terjadi. Judi online dianggap perbuatan kriminal yang bertentangan dengan syariat. Khalifah akan mengerahkan para ahli IT untuk menelusuri para penyedia jasa judi online maupun para pelakunya. Menindak dengan tegas dan memberikan hukum ta’zir yang membuat jera. Dengan kecanggihan teknologi, Khalifah akan bersungguh-sungguh menyaring produk digital Barat yang masuk ke dalam Khilafah yang dianggap membahayakan dan merugikan umat. Tidak sekadar memutus akses, negara juga memberikan sanksi kepada pelaku yang melanggarnya. Dengan demikian, mata rantai judi online akan mampu diputus, rakyat terlindungi dari bahaya judi online yang mengintai.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi