Angka Perceraian Sangat Tinggi, Mengapa?

0leh. Sumisih
(Aktivis Dakwah Muslimah)

Kasus perceraian di negeri ini makin hari makin meningkat. Setidaknya ada 516 ribu pasangan yang bercerai setiap tahun.Dan sebaliknya angka pernikahan justru mengalami penurunan.Sehingga anak usia SD semakin hari semakin berkurang ,sehingga banyak sekolah SD yg tutup.Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama Prof Dr Kamaruddin Amir menjelaskan jumlah perceraian terbilang angkanya fantastis. Kenaikan angka perceraian di Indonesia,katanya menjadi 516 ribu setiap tahun sementara angka pernikahan makin menurun, dari 2 juta menjadi 1,8 juta peristiwa setiap tahun (Rebublika,22 /9/2023).

Tingginya perceraian menunjukkan rapuhnya bangunan keluarga. Ada berbagai sebab yang menjadi pemicu .Hal ini juga menjadi tanda lemahnya visi keluarga, saat ini hanya berorientasi kepada duniawi. Juga lemahnya negara sehingga tidak mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak.

Menurut ketua umum Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ( BP4) yang juga Imam besar Masjid Istiqlal,Prof KH.Nassaruddin Umar, menjelaskan penyebab utama perceraian hingga 55 persen jumlahnya adalah karena percekcokan, kemudian KDRT ,hanya 6000- an kasus tetapi ini terus meningkat.dan lebih 80 persen perceraian ini terjadi pada pasangan muda dengan sebab berbeda- beda.Ada poligami,di penjara,judi dan politik dan yang 60 persen cerai gugat istri kepada suami.

Lebih parah lagi, terjadi di Aceh. Kepala kanwil kementerian Agama Aceh, Drs. Azhari menambahkan fakta bahwa di daerah Aceh, kasus perceraian sebabnya bukan ekonomi atau KDRT, melainkan suami suka sesama jenis atau homoseksual.

Kasus serupa terjadi di Sulawesi Selatan. Pejabat Gubernur Bahtiar Baharuddin menyatakan bahwa kemiskinan dan angka stunting berdampak perceraian hingga mencapai 20 ribu pasangan. Menurutnya, masyarakat tidak mampu beli susu, ikan, dan sayur yang cukup untuk ibu hamil dan anak dua tahun pertama usia pernikahannya.

Ditjen Bimas Islam Kemenag juga punya program Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi calon Pengantin (Bimwincatin). Program ini dianggap penting untuk memberikan edukasi kepada pasangan calon pengantin. Hal ini diharapkan bisa mencegah kerapuhan keluarga. Ditjen Bimas juga menemukan fenomena bahwa mereka yang ingin menikah ternyata tidak semua siap, belum siap hamil, hamil di luar nikah, dan kesehatan reproduksi ini potensi untuk bercerai.

Keluarga muslim harusnya memiliki visi dan misi keluarga yang dilandaskan kepada Islam. Rapuhnya bangunan rumah tangga pada sistem kapitalis ini memang nyata, masih banyak tantangan kehidupan serba materi yang menyilaukan pandangan kehidupan rumah tangga tanpa tujuan hidup.Kosong Visi misi kehidupan akhirat. Padahal Allah Swt. berfirman, “Kaum laki-laki adalah pemimpin (qawam) bagi kaum perempuan.” (QS. An-Nisa: 34)

Oleh karena itu, Allah Swt. telah melebihkan sebagian mereka (laki- laki) atas sebagian yang lain (perempuan). Ini adalah salah satu dalil anjuran menikah dari Islam. Negara memiliki berbagai mekanisme untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman, tenteram dan bahagia lahir dan batin.

Dalam Islam, suami dan istri ibarat sahabat. Kedudukannya adalah bukan seperti majikan dan pembantu, melainkan persahabatan saling membantu antara suami dan istri yang saling memberikan rasa aman dan damai. Setiap pernikahan pasti menghadapi ujian hendaknya pasangan suami istri bersabar, saling mengisi kekurangan, mengingat kebaikan setiap pasangan.

Kehidupan sekuler menjadikan terkikisnya bangunan rumah tangga. Faktor sekuler yang menyeret rumah tangga pada perceraian seperti kemiskinan, L687, perselingkuhan, kehidupan bebas, pelanggaran hukum syariat. Manusia saat ini banyak meninggalkan hukum-hukum Allah Swt. Selain penjagaan negara terhadap ketakwaan individu, faktor- faktor ini juga harus diatur negara sehingga tidak berlarut-larut terjadi pada rumah tangga. Maka sistem Islamlah yang mampu menjaga ketahanan keluarga. Wallahu a’lam bissawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi