Anak Terjerat Prostitusi Online, di Mana Perlindungan Negara?

Oleh. Risnawati Ridwan
(Kontributor MazayaPost.com)

Menurut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 130.000 transaksi terkait prostitusi dan pornografi anak telah teridentifikasi. Ivan Yustiavandana, sebagai Kepala PPATK, menjelaskan bahwa analisis mereka menunjukkan lebih dari 24.000 anak yang berusia antara 10 dan 18 tahun terlibat dalam praktik tersebut. Ini berdasarkan laporan dari kompas.com tanggal 26 Juli 2024. Pelaku juga mengajak pelanggan untuk bergabung dalam grup Telegram di mana mereka dapat memesan layanan PSK dan mengakses video pornografi yang disediakan. Para pelaku menyediakan layanan mereka di beberapa kota seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. Di sana, para pelanggan setia yang memesan akan dilayani oleh Admin grup yang telah disiapkan oleh para pelaku.

Banyak dari pelaku terlibat dalam praktik tersebut karena kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak dan mencukupi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, mereka memilih untuk terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut sebagai alternatif. Negara saat ini tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menjaga masa depan generasi, terutama terkait perlindungan anak. Regulasi yang ada belum mampu menyelesaikan akar permasalahan yang ada. Di sisi lain, pengaruh paham sekuler-liberal semakin masuk ke dalam masyarakat dan mempengaruhi pandangan mereka.

Sekularisme kapitalis mendorong individu untuk menghalalkan segala cara untuk mencari kekayaan, sering kali tanpa memperhatikan nasib orang lain atau dampak buruknya terhadap generasi mendatang. Bahkan, ada kasus di mana orang tua menjual anak mereka atau mengetahui anak mereka terlibat dalam prostitusi online. Hal ini jelas menunjukkan kerusakan yang terjadi dalam masyarakat dan keluarga, namun negara belum memberikan perlindungan yang memadai.

Sekularisme kapitalisme mendorong wanita untuk mengutamakan nilai materi dan rela melakukan apapun, termasuk menjual kehormatan diri, demi memperoleh kekayaan. Tindakan yang diterapkan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan moral (halal-haram), melainkan pada pertimbangan manfaat ekonomi. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini sahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula Adz-Dzahabi)

Khalwatnya seorang laki-laki dengan wanita asing secara bertahap akan menggiring pada kebinasaan serta menggiring pada perbuatan dosa. Dalam Islam, negara memiliki peran sebagai raa’in (pemimpin) yang wajib memberikan perlindungan dan keamanan kepada seluruh rakyatnya, termasuk anak-anak. Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan menjaga kehormatan keduanya dan mencegah terjadinya kemungkaran seperti hamil di luar nikah dan aborsi.

Negara juga bertanggung jawab memberikan jaminan kesejahteraan sosial untuk menutup celah terjadinya kejahatan. Dalam hal mencari nafkah, tugas ini diemban oleh laki-laki dewasa yang telah mampu menanggung tanggung jawab keluarga. Perempuan tidak diwajibkan untuk mencari nafkah, dan jika tidak memiliki wali yang memenuhi kebutuhannya, negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan mereka. Wanita juga memiliki hak untuk bekerja selama sesuai dengan aturan syariat.

Di sisi lain, negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya bagi setiap masyarakat. Sumber daya alam adalah milik umum yang akan di kelola oleh negara bukan swasta. Dengan ini, lapangan pekerjaan akan terbuka dan sumber daya alam akan di nikmati oleh masyarakat tanpa adanya kepentingan segelintir orang.

Jika dengan sistem pendidikan Islam, negara akan mendidik generasi dengan nilai-nilai Islam sehingga akan terbentuk kepribadian Islam dalam diri tiap individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Keluarga yang paham akan Islam juga akan berusaha memberikan pengajaran terbaik dan memberikan contoh yang baik. Negara dalam Islam akan menutup segala celah terjadinya pelanggaran syariat terutama akan menutup segala akses atau situs pornografi. Islam juga memiliki Sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi