Oleh. Dewi Utami, S.Pd.I.
(Pemerhati Remaja Kotawaringin Timur)
Sumber daya alam adalah harta milik umum, yang berasal dari alam yang bisa digunakan untuk memenuhi hajat hidup masyarakat. Dalam hal ini, negara berkewajiban mengelola semua sumber alam tersebut. Namun saat ini, pengelolaan sumber daya alam justru tidak sepenuhnya dikelola negara dengan baik dan diserahkan kepada asing maupun swasta. Seperti adanya kebijakan pencabutan izin sumur idle yang menganggur, dan hanya untuk mendapatkan keuntungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana merevitalisasi sumur minyak yang saat ini menganggur alias tidak aktif atau idle. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggenjot produksi minyak nasional.
Bahlil menilai bahwa pemanfaatan sejumlah sumur minyak selama ini masih kurang optimal. Adapun, dari total 44.900 sumur minyak yang ada, setidaknya hanya 16.300 sumur yang berproduksi. Ia juga mencatat bahwa terdapat 16.250 sumur yang masuk pada kriteria idle well alias tidak aktif. Padahal, dengan mengoptimalkan kembali sumur yang ada, Indonesia dapat meningkatkan produksi minyak (kumparan.com, 26/08/24)
Selain itu juga, apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut. KKKS diberikan beberapa opsi untuk mengoptimalkan WK idle ini, antara lain:
Mengerjakan sendiri: KKKS dapat langsung menggarap WK idle tersebut.
Kerja sama: Bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu.
Diambil alih KKKS lain: WK idle dapat diusulkan untuk dikelola oleh KKKS lain.
Dikembalikan ke negara: WK idle dapat dikembalikan ke negara untuk dilelang kembali (metrotvnews.com, 27/08/24).
Agenda revitalisasi sumur idle yang tidak aktif dengan mengandalkan investor membuktikan bahwa negara tidak mampu mengelola sumber daya alam secara mandiri. Hal ini juga menggambarkan negara tidak memiliki visi membangun ketahanan energi. Apalagi kebijakan pejabat hanya berlandaskan “asal dapat keuntungan” tentu hal ini akan mengakibatkan kegagalan dalam pengelolaan sumber daya alam. Seharusnya para pejabat berupaya berfikir strategis yaitu memikirkan bagaimana cara yang efektif mengelola sumber daya alam yang akan menghasilkan manfaat dan keberkahan untuk bangsa.
Inilah sistem kapitalisme yang menjadikan materi sebagai landasan dalam kehidupan. Mekanisme pengelolaan sumber daya alam hanya berlandaskan untung dan rugi tanpa memikirkan bagaimana imbas dari kebijakan tersebut. Masyarakat tidak mendapatakan hak atas kepemilikan umum yang berupa sumber daya alam, yang ada masyarakat hanya mendapatkan sedikit dari hasil sumber daya alam tersebut dan dengan harga yang selalu berubah. Sedangkan para investor mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Padahal jika ditelaah, negeri ini memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola sumber daya alam dalam negeri. Tentu saja jika SDM dibekali dengan ilmu dan kemajuan teknologi pengelolaan sumber daya alam, maka hal ini akan membantu negara dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri. Namun nyatanya, negara justru akan mengoptimalkan sumur idle yang sudah ada dengan reaktivitasi dan bergantung pada investor dengan dalih negara dapat berhemat tanpa harus melakukan eksplorasi baru yang membutuhkan waktu dan biaya yang besar.
Aturan Islam dalam Pengelolaan SDA
Dalam sistem Islam, minyak merupakan harta milik umum yang mana negara wajib mengelola dengan baik dan mendistribusikannya ke masyarakat dengan harga yang terjangkau ataupun secara gratis. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab Asy-Syaibani, dari Al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”
Untuk itu, negara berupaya mengelola apa-apa yang menjadi harta milik umum sesuai dengan syariat Islam. Yaitu melarang siapa saja mengambil secara rakus dengan mengelola untuk kepentingan individu. Negara dilarang menyerahkan pengelolaan kepada asing maupun swasta.
Negara menciptakan inovasi dengan mengandalkan kemajuan teknologi dan sumber daya manusia yang handal untuk mengelola sumber daya alam. Maka dalam hal ini negara wajib memberikan bekal yang memadai bagi tenaga pengelola sumber daya alam tersebut. Dengan demikian, hanya dengan sistem Islamlah sumber daya alam akan mampu dikelola dengan baik dan hasilnya akan disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh. Sehingga juga akan terwujudnya ketahanan sumber daya. Untuk itulah, sudah selayaknya para penguasa harus mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam yang terbukti membawa keberkahan kehidupan di dunia dan di akhirat. Wallahualam.