AKIBAT GLOBALISASI, SRITEX GULUNG TIKAR

Muhammad Ayyubi ( Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community )

Perusahaan tekstil legendaris, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024

Sebelumnya, manajemen Sritex mengakui bila pendapatan perusahaan menurun drastis. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi bursa efek yang mengirim surat pada Jumat, 21 Juni 2024, terkait kondisi perseroan yang dikabarkan bangkrut.

“Tidak benar, karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024.

Kendati demikian, Welly mengakui pendapatan Sritex menurun akibat pandemi Covid-19 dan persaingan industri global. Bahkan, lanjut dia, pandemi dan persaingan dagang tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan secara signifikan.

“Kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan gangguan supply chain (rantai pasok) dan juga penurunan ekspor, karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di kawasan Eropa dan Amerika Serikat,” ucap Welly Salam Direktur Keuangan Sritex.

Dia juga menjelaskan bahwa penurunan pendapatan perusahaan dilatarbelakangi oleh adanya suplai tekstil yang berlebihan dari Cina. Akibatnya, terjadi praktik dumping (menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah), khususnya tekstil yang menargetkan negara di luar Eropa dan Cina. “Yang longgar aturan impornya, tidak menerapkan bea masuk anti-dumping, tidak ada tariff barrier (hambatan tarif) maupun non-tariff barrier, dan salah satunya adalah Indonesia,” ujar Welly.

Globalisasi adalah senjata negara negara besar untuk mengalahkan negara negara kecil dalam perang ekonomi salah satu instrumennya adalah perang harga.

Globalisasi menjadikan seluruh negara adalah pasar bagi produk industri dari negara besar. Seluruh barang masuk tanpa hambatan tarif atau atau cukai.

Maka dari itu lahirlah perjanjian internasional dalam perdagangan bebas dunia seperi WTO, AFTA, AFTA, NAFTA dan FTA.

Akibatnya semua negara dianggap sama dalam melakukan perdagangan bebas antar negara. Sekilas ide ink bagus karena dianggap memberikan keadilan perdagangan dunia.

Tetapi di balik itu semua hanya negara negara besar dengan teknologi dan modal besar yang akan memenangkan pertarungan bebas tersebut. Ibarat petinju kelas teri melawan kelas berat maka bisa dipastikan kelas teri akan tumbang dalam sekali pukulan.

Teknologi industri negara miskin jauh tertinggal dari negara maju, modal dan kemampuan finansial perusahaan lokal jauh dibawah perusahaan multinasional.

Akibatnya seperti yang kita lihat belakangan ini, banyak perusahaan perusahaan bangkrut dan bubar karena kalah bersaing dengan perusahaan internasional.

Solusi dalam Islam.

Islam dengan sistem khilafahnya akan memberlakukan kerjasama perdagangan internasional dengan beberapa ketentuan.

Pertama , perjanjian perdagangan hanya akan dilakukan dengan negara negara yang terikat pejanjian dengan Khilafah. Ada pun dengan negara negara penjajah tidak ada hubungan kecuali perang.

Kedua , Khilafah tidak akan melakukan perdagangan luar negeri pada komoditas yang bisa membuat negara negara lain menjadi lebih kuat dari pada Khilafah.

Ketiga , Khilafah akan menetapkan cukai atas barang barang yang masuk ke dalam negara Khilafah, jika mereka juga menetapkan cukai atas barang barang dari Khilafah.

Kelima , Khilafah melarang impor barang barang komoditas yang haram dan membahayakan kehidupan rakyat.

Keenam , Khilafah akan memberlakukan proteksi atas komoditas dari produsen-produsen dalam negeri dengan cara melarang impor komoditas yang sama atau pada saat panen raya.

Keenam poin di atas akan diterapkan secara konsisten dan penuh tanggung jawab oleh Khalifah sebagai bentuk pelayanan kepada umat dalam rangka melaksanakan syariah Islam secara kaffah.

Jika terbukti secara sah dan meyakinkan Khalifah melanggar Syariah Islam dalam perdagangan Internasional maka Mahkamah Madzalim akan melakukan koreksi yang keputusan tersebut mengikat dan wajib ditaati Khalifah.

Jika Khalifah membangkang atas keputusan tersebut maka Mahkamah Madzalim bisa menurunkannnya dari jabatannya. Wallahu alam bi shawab. []

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi