Ajang Kecantikan Transpuan Merusak Peradaban

Oleh. Afiyah Rasyad
(Tim MazayaPost.com)

Memilukan, beredar berita mengenai sosok transpuan berselempang berasal dari Aceh memenangkan sebuah kontes “Miss Beauty Star Indonesia 2024.” Di media sosial tengah viral video yang memperlihatkan seorang waria berselempang Aceh yang menjadi pemenang kontes waria se-Indonesia bertajuk Miss Beauty Star Indonesia 2024. Kontes kecantikan khusus waria ini kabarnya digelar di Jakarta pada Minggu (4/8/2024). Ternyata, video tersebut banyak dikecam warganet, apalagi waria yang diketahui bernama Ayuu Saree itu membawa nama Aceh yang dijuluki sebagai Serambi Makkah (beritasatu.com, 6/8/2024).

Akar Masalah

Tak dimungkiri, keberadaan transpuan satu dekade terakhir ini mulai tampak ke permukaan. Tanpa tedeng aling-aling, manusia yang menyimpang dari keduanya ini berkoloni di bawah bendera pelangi. Mereka kian terang-terangan eksis di muka umum dengan segala polesan kepalsuan identitas jenis kelaminnya.

Mereka berani unjuk gigi tentu bukan tanpa sebab dan tanpa tameng. Sistem kehidupan saat ini menormalisasi keadaan menyimpang mereka. Penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan manfaat sebagai asas dalam kehidupan, serta kebebasan, baik kebebasan beragama, berpendapat, berkepemilikan, maupun berperilaku di atas segalanya, merupakan biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang.

Terlebih lagi sistem yang diusung negara ini mengusung HAM yang makin mengukuhkan kebebasan. Mereka bebas berbuat sekehendak hatinya selama tidak mengganggu orang lain. Mereka diberi ruang seluas-luasanya bahkan orang lain diwajibkan menghargai pilihan mereka yang menyimpang.

Nilai kebebasan yang dianut sistem ini menjadi racun mematikan bagi akal dan naluri manusia. Sah-sah saja seseorang melakukan apa pun, walaupun menyimpang atau melanggar agama, selama yang bersangkutan siap menanggung risiko. Ajang kecantikan transpuan di negeri mayoritas muslim ini sungguh membawa petaka dan merusak peradaban.

Di samping itu, ada sikap individualisme yang juga mengiringi kebebasan. Individualime inilah yang akhirnya menyebabkan lunturnya semangat saling menasihati atau amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah kehidupan masyarakat, bahkan di dalam keluarga. Lemahnya pemahaman umat terhadap ajaran Islam kaffah juga memberi andil menghilangkan suasana keimanan sehingga terjadi kondisi ini. Islam hanya dipahami sebatas ritual hingga tidak mampu memberikan pengaruh dalam perilaku keseharian.

L687 Haram dalam Islam

Keliaran manusia saat ini hingga menyimpang dari kodratnya karena sistem kapitalisme sekularisme. Adapun Islam bertolak belakang dengan sistem buatan manusia itu. Islam mengharamkan L687. Sebagaimana sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad)

L687 adalah sebuah kejahatan. Begitu banyak bahaya yang muncul akibat perilaku orientasi seksual menyimpang tersebut. Islam tidak akan memberikan panggung sedikit pun bagi pelaku L687. Sebab, pengaruhnya akan berpotensi menurunkan kekuatan berpikir umat. Sesuatu yang hak akan tampak samar, sedang yang batil akan tampak manis.

Perilaku menyimpang mereka merupakan kejahatan yang menjijikkan bagi kemanusiaan, sekaligus menebar penyakit yang menakutkan. Telah terbukti gay dan lesbian menjadi faktor penting penyebab penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS. Selain itu, pasangan sesama jenis tidak akan menghasilkan generasi baru. Hal ini jelas-jelas menyalahi fitrah yang telah digariskan Allah Swt. Tujuan pernikahan sejatinya adalah melestarikan jenis manusia. Pelaku L687 serta-merta akan menghentikan kelahiran manusia, dan selanjutnya akan mengancam keberlangsungan pertumbuhan umat manusia.

Maka dari itu, Islam memberikan sanksi tegas sesuai dengan syariat Islam. Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tidak ada khilafiah di antara para fukaha, khususnya para sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR. Al Khamsah, kecuali An-Nasa’i)

Hanya saja para sahabat Nabi saw. berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Sayyidina Ali bin Thalib ra., kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu dijatuhkan dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah dilempari batu. Menurut Umar bin Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra., gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para sahabat Nabi saw. berbeda pendapat tentang caranya, tetapi semuanya sepakat gay wajib dihukum mati (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).

Adapun biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika sesama wanita. Semuanya haram. Hukumannya sesuai faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam jika pelakunya sudah menikah dan seratus kali cambuk jika belum pernah menikah. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika lesbianisme, hukumannya takzir.

Sementara transpuan ataupun transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadis bahwa Nabi saw. mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad).

Jika menyerupai lawan jenis, hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. berkata, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar as. juga pernah mengusir Fulan. (HR Bukhari)

Bagi transpuan atau transgender yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, maka disaksikan sesuai ketentuan homoseksual atau lesbianisme. Jika melakukan hubungan seksual dengan lain jenis, maka akan dikenai had zina. Dari sini jelas, keharaman L687.

Saat negara menerapkan Islam secara kaffah dalam kehidupan, niscaya tak akan ada sedikit pun celah bagi manusia untuk mencoba melakukannya. Oleh karena itu, untuk menghentikan dan memusnahkan L687 ini, tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat, yakni khalifah. Dialah yang akan menjadi perisai bagi umat dalam menahan gempuran arus kerusakan paham liberalisme yang melahirkan gerakan L687. Wallahualam.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi