Ada Apa Dibalik Perubahan Syarat Masuk PTN?

Oleh. Tri S, S.Si.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu mengumumkan perubahan seleksi masuk PTN ini meliputi semua jalur yang ada sebelumnya, yakni jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN), dan jalur Mandiri PTN (Kompas.com, 11/9/2022).

Langkah perubahan SBMPTN dilakukan karena materi TKA dalam SBMPTN dirasa sangat membebani peserta didik maupun guru. Selama ini, ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran penerimaan mahasiswa baru. Sementara bagi kampus, mereka selalu berharap mahasiswa yang diterima adalah mahasiswa yang kualitasnya baik.

Momen penerimaan mahasiswa baru menjadi perhatian lebih oleh para industri. Sebagaimana yang diketahui sistem pendidikan sekuler kapitalisme membuat kita lupa menjadikan institusi pendidikan sebagaimana fungsinya. Sekuler kapitalisme membuat perguruan tinggi hanya menjadi tempat pencetak manusia-manusia yang siap kerja. Para mahasiswa dibentuk agar mereka memenuhi kualifikasi orang yang siap kerja. Kampus pun akan mendapat gelar bagus ketika masa tunggu kerja para alumninya tidak berlangsung lama.

Berbeda dengan kapitalisme sekuler, sistem pendidikan Islam mencetak generasi yang memiliki ilmu bermanfaat bagi umat, bukan hanya di dunia, tapi juga untuk tujuan akhiratnya. Imam Al Ghazali menyampaikan tujuan utama pendidikan adalah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Sejalan dengan hal tersebut, sistem pendidikan Islam memiliki dua tujuan yaitu:

Pertama, menyempurnakan penanaman dan pendalaman kepribadian Islam secara intensif pada diri mahasiswa perguruan tinggi yang sebelumnya sudah didapatkan jenjang pendidikan sekolah. Hal ini bertujuan agar para mahasiswa mampu menjadi pemimpin dalam memecahkan permasalahan umat sesuai dengan syariah.

Kedua, perguruan tinggi menjadi tempat untuk membentuk himpunan para ulama, para peneliti, melahirkan sekumpulan politikus, para pakar ilmu pengetahuan yang mampu melayani kemaslahatan hidup umat. Termasuk dalam kemaslahatan hidup umat adalah terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar seperti air, makanan, tempat tinggal, dan pelayanan kesehatan.

Dari tujuan ini maka mekanisme penerimaan mahasiswa baru ketika mengikuti seleksi masuk universitas dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:

1. Calon mahasiswa akan dilihat rata-rata keseluruhan nilainya pada ujian umum di sekolah untuk menentukan jurusan nilai mata pelajaran tertentu pada ujian umum yang akan menjadi tolok ukur. Para pakar akan menentukan mata pelajaran mana saja yang berkaitan dengan setiap jurusan yang ada di universitas dan nilai rata-rata yang dapat diterima setiap jurusan.
Misalnya siswa jurusan fiqih dan ilmu-ilmu syariat hendaknya mempunyai nilai tinggi pada mata pelajaran Tsaqofah Islam dan Bahasa Arab.

2. Jika umat membutuhkan keahlian baru, maka universitas bisa membuka jurusan baru tersebut. Dalam sistem Islam, universitas akan melakukan penerimaan mahasiswa baru sebanyak dua kali dalam setahun. Sementara metode pengajarannya akan menerapkan metode penyampaian (kitab) dan penerimaan (talaqqiy) dari pengajar yang bertujuan untuk mentrasfer pemikiran kepada para pelajar.

3. Kurikulum dalam sistem Islam akan mengarahkan para pengajar menghubungkan
pemikiran dengan fakta yang dekat atau dirasakan langsung oleh pelajar sehingga menghasilkan pemikiran yang terarah pada Syariah dan tidak hanya sekedar informasi. Demikianlah konsep penerimaan mahasiswa baru dalam sistem Islam yang mampu membimbing para pelajar menjadi generasi dambaan umat yang bermanfaat untuk Islam.

Negara tidak menganggap pendidikan di jenjang perguruan tinggi sebagai sesuatu yang wajib dipenuhi untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas guna menyelesaikan berbagai persoalan umat dan peradaban.

Ketika institusi setaraf negara saja tidak menganggap pendidikan tinggi sebagai hak rakyat dan kewajiban negara, maka siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pendidikan rakyat? Padahal, Rasulullah SAW bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Berbeda dengan tata kelola pendidikan dalam Islam. Pendidikan memiliki posisi yang sangat penting dalam membangun sebuah peradaban. Oleh karenanya, dalam ideologi Islam, pendidikan menjadi tanggung jawab negara secara menyeluruh, dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, baik tata kelola maupun pendanaannya yang menjamin terselenggaranya pendidikan secara berkualitas dan gratis bagi masyarakat. Pendidikan bertujuan untuk membangun kepribadian Islam, penguasaan ilmu agama serta ilmu kehidupan bukan dalam upaya menyelesaikan problem industri semata untuk mewujudkan tujuan ini, kurikulum pendidikan formal dilandaskan pada akidah Islam. Di ranah pendidikan tinggi, tsaqofah asing diajarkan untuk dijelaskan kecacatannya. Pelajar didorong dan difasilitasi secara penuh oleh negara untuk menguasai ilmu kehidupan dengan keimanan dan pemikiran Islam yang mendalam.

Demikianlah, dalam Islam, persoalan mengenai pendidikan. Negara akan bertanggung jawab secara penuh untuk mencerdaskan rakyatnya sesuai dengan tujuan pendidikan Islam melalui fasilitas pendidikan yang sempurna. Dengan sistem pendidikan Islam, tata kelola pendidikan akan mencapai puncak kegemilangannya, dan mutiara-mutiara umat akan senantiasa berkontribusi aktif menyelesaikan masalah masyarakat.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi