Oleh. Nur Afni
(Ibu Peduli Generasi)
Lagi-lagi, kerusakan moral manusia terus terjadi diakibatkan oleh sistem sekularisme kapitalisme. Yang mana sistem ini adalah sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan, jadi aturan agama(aturan dari sang pencipta) hanya dipakai dalam urusan ibadah semata. Namun, aturan agama tidak dipakai dalam aturan berkehidupan yang lain seperti politik, ekonomi, tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan, pendidikan, kesehatan, penetapan sanksi dari tindak kejahatan dan pelaku kemaksiatan. Sejatinya, Sang Pencipta yaitu Allah Swt. bukan hanya sebagai Pencipta, namun sebagai Pengatur kehidupan.
Sistem sekularisme kapitalisme ini telah memberikan 4 kebebasan, salah satunya adalah kebebasan dalam berbuat dan bertingkah laku. Kebebasan inilah yang menyebabkan maraknya aborsi yang terjadi, seolah manusia bebas berbuat apa saja. Sementara peran negara bukan sebagai pengurus urusan rakyat, tetapi hanya mementingkan kepentingan pribadinya, serta urusan para kapital baik aseng, asing, maupun lokal. Negara di dalam sistem sekularisme kapitalisme, tidak mampu mencegah semua kerusakan moral manusia yang terjadi saat ini, serta negara tidak mampu memberikan sanksi tegas dari setiap tindak kejahatan dan kemaksiatan.
Ada beberapa kasus yang terkuak di media sosial tentang maraknya aborsi yang terjadi saat ini dan masih banyak lagi kasus yang tidak terkuak ke media. Dilansir kompas.com, sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. “Tersangka DKZ sudah hamil sejak bulan Januari. Akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk menggugurkan kandungan,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai pada Jumat (30/8/2024).
Kasus yang sama juga terjadi di Palangkaraya. Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) tahun di Kota Palangka Raya, tersangka MS diduga melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain.
Dalam sistem sekularisme kapitalisme seolah begitu mudah bagi para pelaku perzinaan untuk menggugurkan janin yang tidak berdosa. Walhasil, sebuah nyawa dianggap sudah tidak berharga lagi. Ada beberapa faktor penyebab maraknya aborsi yang terjadi. Di antaranya:
Pertama, dikarenakan sistem yang diemban oleh Negara kita saat ini yaitu sistem sekularisme kapitalisme. Yang mana sistem ini memisahkan aturan agama dari kehidupan, sehingga membuat mereka bebas bertingkah laku tanpa memikirkan halal atau haram dan merusak tatanan pergaulan dalam masyarakat.
Kedua, pendidikan dalam sistem kapitalisme hanya mencetak generasi menjadi tenaga kerja yang andal dalam perkara duniawi semata, namun jauh dari pemahaman agama dan berakhlak mulia.
Ketiga, negara tidak membatasi bahkan memfasilitasi bagi para industri hiburan yang menyajikan tontonan yang tidak mendidik, serta membangkitkan syahwat yang tidak layak untuk dipublikasikan.
Keempat, peran orang tua yang tidak lagi maksimal dalam mengasuh dan mendidik anak-anak nya, dikarenakan mereka sibuk mengejar materi demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin melonjak, biaya pendidikan yang mahal, serta sulitnya mencari lapangan pekerjaan.
Kelima, negara tidak mampu memberikan sanksi (hukuman) yang tegas dari setiap tindak kejahatan dan bagi para pelaku kemaksiatan. Semua kebobrokan moral manusia ini adalah buah dari penerapan kehidupan didalam sistem kapitalisme.
Sungguh sangat berbanding terbalik dengan tatanan kehidupan di dalam sistem Islam. Kalau dilihat dari hukum fiqih Islam, aborsi diperbolehkan jika usia kandungan belum berusia 40 hari dan dalam kondisi yang darurat (mengancam nyawa ibunya). Aborsi pun dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan dikontrol ketat oleh pengawasan negara. Sebagaimana yang tertulis di dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 31,
“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar”.
Islam memiliki seperangkat aturan dalam mencegah terjadinya seks bebas yang mengakibatkan terjadinya aborsi, di antaranya:
Pertama, Islam menerapkan aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, seperti larangan berkhalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahram), wajib bagi seorang muslimah untuk menutup aurat ketika keluar rumah, Dsb. Hal ini untuk mencegah terjadinya perzinaan.
Kedua, Islam menerapkan kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam, sehingga terbentuk pada diri setiap orang sebuah saksiyah islamiyah (kepribadian Islam) bukan hanya memiliki pemikiran yang cerdas namun juga memiliki pola sikap yang terpuji dan senantiasa berpegang teguh kepada aturan (syariat) sang Khaliq yaitu Allah Swt.
Ketiga, Islam juga mampu memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan dan kemaksiatan, baik itu sebagai jawajir (pencegah) ataupun jawabir (penebus dosa), memberikan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan (yang sudah menikah) dan cambuk bagi pelaku zina ghairu muhshan (yang belum menikah).
Keempat, negara akan memfilter tontonan yang disuguhkan oleh industri hiburan, dan menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan, dan Islam akan senantiasa menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar dan saling menasehati dalam kebaikan, sehingga terciptalah ketakwaan dan terhindar dari kemaksiatan.
Sungguh begitu sempurnanya aturan berkehidupan di dalam sistem Islam, karena untuk menciptakan suatu negara yang aman, sejahtera, dan bertaqwa harus memiliki 3 pilar, diantara nya adalah ketaqwaan individu, adanya kontrol masyarakat dan kontrol negara. Sudah saatnya umat tinggalkan sistem yang rusak dan⁴ merusak ini, dan kembali kepada sistem Islam yang lahir dari sang Khaliq yaitu Allah Swt. Hanya sistem Islamlah yang mampu memanusiakan manusia dan menjaga harkat, derajat, serta kedudukan seseorang. Kita butuh negara yang mampu menjadi pengurus dan pelindung bagi rakyatnya, dan sudah pasti jawabannya adalah tegakkan kembali sistem Islam di muka bumi ini lagi. Wallahualam bisawab.