Pajak Penghasilan Bentuk Pemalakan Yang Dilegalkan

Faizah-Surabaya

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Kebijakan ini mewajibkan penghasilan sampai dengan 60 juta dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%. Ini berarti karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan harus membayar pajak sebesar 5% (30/12).

Padahal sejatinya, gaji 5 juta belumlah cukup bagi rakyat. Apalagi di tengah impitan hidup yang makin sulit. Kebutuhan pokok merangkak naik, mulai dari naiknya harga BBM, yang diikuti harga kebutuhan pokok yang lainnya. Ditambah beban biaya listrik, air, biaya kesehatan, biaya sekolah dan lainnya.

Gaji 5 juta per bulan jelas belum bisa membuat rakyat sejahtera. Untuk saat ini kata sejahtera, bagaikan jauh panggang dari api. Karena nyatanya, untuk bisa hidup, rakyat harus benar-benar mengencangkan ikat pinggang.

Inilah yang terjadi jika negara menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Negara banyak mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan. Negara akan terus mencari legitimasi untuk meningkatkan pemasukan negara berupa pungutan pajak pada rakyat. Padahal jelas, pajak telah membebani rakyat di tengah kesulitan hidup yang makin mengimpit.

Berbeda dengan Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah tidak diperbolehkan bahkan diharamkan memungut pajak secara rutin dan terorganisir. Tetapi, merupakan salah satu pendapatan insidental dan pada kondisi tertentu.

Dalam Islam, pajak hanya diwajibkan ketika Baitul mal kosong atau tidak mencukupi. Ketika ada pembiayaan yang wajib dilakukan dan akan menimbulkan bahaya bagi kaum muslim. Dalam Islam, pajak hanya dipungut dari orang kaya dan muslim, jadi tidak boleh dipungut dari nonmuslim. Mengenai berapa besaran pajak jumlahnya tidak boleh melebihi kebutuhan.

Jadi, dalam sistem kapitalisme pajak merupakan sumber pokok pendapatan dan pendanaan negara. Sebaliknya dalam sistem Islam, pajak hanya digunakan sebagai penyangga dalam keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan demikian dalam sistem Islam, pemerintah tidak perlu membebani rakyat dengan pajak. Ingin hal ini terjadi? Maka, jadikan Islam sebagai sistem aturan dalam bernegara.

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi