“Sesungguhnya mempelajari ilmu nahwu (bahasa Arab) hukumnya adalah Fardhu Kifayah (kewajiban yang apabila telah ada sebagian orang yang melaksanakannya secara tuntas maka gugur kewajiban tersebut dari yang lain).
Namun boleh jadi hukumnya menjadi Fardhu ‘Ain (kewajiban yang berlaku bagi individu yang tidak gugur meski telah dilaksanakan oleh orang lain) bagi mereka yang memiliki konsentrasi dalam berkhutbah, mengemban dakwah, melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga baginya hukumnya berubah menjadi Farhu ‘Ain.”
Syaikh Muhammad An-Nadi dalam Syarh Matn Al-Ajurrumiyah