Hukum Pemanfaatan BPJS

Oleh. KH. M. Shiddiq Al Jawi
(Ahli Fiqih Islam)

Tanya:

Ustadz, ada pertanyaan dari teman, bagaimana hukumnya memanfaatkan BPJS? Ada seseorang yang sakit hepatitis dan harus berobat, kalau pakai umum pengobatanya mahal, untuk daftar BPJS yang gratis dari pemerintah tidak bisa dapat. (Hamba Allah).

 

Jawab :

BPJS merupakan akad batil karena merupakan akad asuransi (at ta’miin) konvensional yang sudah diharamkan syara’. Selain itu BPJS bertentangan dengan politik kesehatan dalam Islam yang menggratiskan layanan kesehatan dari pemerintah kepada rakyat.

Maka dari itu, segala konsekuensi akad (muqtadha al-‘aqad) dari akad asuransi tersebut juga haram hukumnya, seperti pemanfaatan BPJS untuk mendapat layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Kaidah fiqih menyebutkan :

idza saqatha al-ashlu saqatha al-far’u

(jika perkara pokok sudah gugur, maka gugur pula perkara cabangnya). (M. Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, 1/271).

Hanya saja, keharaman pemanfaatan BPJS berubah menjadi boleh jika terjadi kondisi darurat, yakni kondisi terancamnya jiwa seseorang jika tidak melakukan yang haram. Jika kondisi seseorang belum sampai kondisi darurat ini, maka pemanfaatan BPJS tetap haram.

Imam Suyuthi mendefinisikan darurat sebagai berikut :

 

الضرورات هي بلوغه حدا إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب

“Darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang diharamkan, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. (buluughu haddan in lam yatanaawal al-mamnu’ halaka aw qaaraba).”
(Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hlm. 61).

Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan definisi darurat yang semakna dengan definisi Imam Suyuthi sebagai berikut :

 

الضرورات هي الإضطرار الملجئ الذي يخشى منه الهلاك

“Darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/ kematian (al-idhthirar al-mulji` alladzi yukhsya minhu al-halak).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/477).

Maka dari itu, jika menurut dokter muslim yang tsiqah, penyakit hepatitis tersebut sudah sampai pada definisi darurat yang kami jelaskan, yakni kondisi terancamnya jiwa, maka berarti boleh hukumnya memanfaatkan BPJS. Jika belum sampai definisi darurat tersebut, berarti BPJS tetap haram. Wallahu a’lam.

Pekalongan, 26 April 2022

M. Shiddiq Al Jawi

KONTAK KAMI
FISSILMI KAFFAH
Email : fissilmikaffah.info@gmail.com

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi