Hukum Kopi Wine (Wine Coffee)

Oleh. K.H. M Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Ustadz, apa hukumnya kopi wine? (Ahmad Fadholi, Solo).

Jawab :
Kopi wine adalah kopi yang mempunyai citarasa seperti wine, yaitu minuman beralkohol yang berbahan dasar anggur. Namun kopi wine ini sebenarnya tidaklah mengandung alkohol (etanol) sebagaimana minuman wine, melainkan hanya mempunyai citarasa yang mirip dengan wine sehingga dinamakan “kopi wine”. Citarasa tersebut bukan karena kandungan alkoholnya sebagaimana minuman wine, melainkan disebabkan oleh ekstrak buah kopi yang meresap ke dalam bijih kopi selama proses penjemuran.

Kopi wine diperoleh melalui fermentasi selama proses penjemuran pascapanen yang berlangsung unik. Setelah dipetik, buah kopi akan mengalami dry process, yaitu proses pengeringan dengan cara penjemuran di bawah sinar matahari. Untuk kopi biasa, penjemuran akan berlangsung sekitar dua minggu (14 hari). Sedang untuk kopi wine, penjemuran akan berlangsung lebih lama, yaitu sekitar 30 hingga 60 hari.

Penjemuran tersebut juga unik dari segi lain, yaitu tidak adanya pengupasan bijih kopi. Untuk kopi biasa, akan dilakukan pengupasan daging buahnya terlebih dulu, sehingga yang dijemur hanyalah bijih kopi tanpa daging buah. Untuk kopi wine, tidak dilakukan pengupasan daging buah. Nah, penjemuran tanpa pengupasan daging buah inilah yang diyakini menyebabkan meresapnya ekstrak buah kopi ke dalam bijih kopi melalui fermentasi selama penjemuran, yang akhirnya melahirkan citarasa khas seperti wine pada kopi wine. (Diolah dari berbagai sumber).

Berdasarkan manath (fakta hukum) di atas, jelaslah bahwa kopi wine tidak mengandung alkohol. Kami pribadi juga pernah bertanya kepada seorang ahli seduh kopi (barista) terpercaya di Bandung,”Apakah kopi wine mengandung alkohol?” Dia menjawab,”Tidak.”

Maka dari itu, kopi wine hukumnya mubah (boleh) karena tidak mengandung unsur alkohol sebagaimana minuman wine. Kaidah fiqih menyebutkan : al ashlu fi al asy-yaa` al ibaahah maa lam yarid daliil at tahriim. (Hukum asal benda-benda adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III, hlm. 26).

Nama “wine” yang dilekatkan pada istilah “kopi” tidaklah mengubah status hukum mubah yang ada, karena yang menjadi patokan adalah fakta zatnya, bukan istilah atau nama untuk zat itu. Ibnul Qayyim berkata,”Yang menjadi patokan adalah fakta-fakta yang ada, dan fakta itulah yang menjadi sandaran serta menjadi dasar penghalalan atau pengharaman…” (al i’tibaar bi al haqaa`iq wa innahaa hiya ‘llatiy ‘alayha al mu’awwal, wa hiya mahal al tahliil wa al tahriim…). (Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqqi’iin, Juz V, hlm. 175-176).

Namun demikian, pengunaan nama “kopi wine” hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan, sebagai berikut:

Pertama, karena penggunaan nama “wine” untuk menamai suatu makanan/minuman pada asalnya adalah kebiasaan kaum kafir. Maka jika umat Islam ikut-ikutan menggunakan kata “kopi wine”, berarti mereka melakukan perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang telah diharamkan syariah. Sabda Nabi Saw:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (man tasyabbha bi qaumin fahuwa minhum). (HR Abu Dawud, no 4031)

Kedua, karena penggunaan istilah “kopi wine” mengandung unsur penghinaan (istihaanah) terhadap syariah Islam yang telah mengharamkan “wine” sebagai salah satu bentuk minuman beralkohol (khamr). (QS Al Maa`idah : 90).

Kesimpulannya, kopi wine hukumnya mubah (boleh) karena tidak mengandung unsur alkohol. Tetapi penggunaan nama “kopi wine” tidak diperbolehkan (haram).

Wallahu a’lam.

 

KONTAK KAMI
FISSILMI KAFFAH
Email : fissilmikaffah.info@gmail.com

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi