BOLEHKAH PENGELOLA MODAL SYIRKAH MENDAPAT GAJI BULANAN?

Tanya :

Ustadz, bolehkah pengelola modal (‘amil/mudharib) dalam syirkah mudharabah mendapat gaji bulanan? (Ria, Bengkulu).

 

Jawab :

Jawaban kami untuk pertanyaan di atas adalah 3 (tiga) poin hukum syara’ sebagai berikut :

 

Pertama, hukum asalnya tidak boleh seorang mudharib/‘amil (pengelola modal) mendapat gaji bulanan (ratib syahri) jika pekerjaan yang dilakukannya adalah pekerjaan sebagai mudharib.

 

Kedua, jika pekerjaan yang dilakukan mudharib di luar lingkup pekerjaan mudharib, boleh mudharib mendapat gaji bulanan dengan akad ijarah terpisah dari akad syirkah mudharabah.

 

Ketiga, pihak mudharib berhak mendapat nafaqah (biaya operasional) untuk pekerjaan yang dilakukannya, baik ketika dia bekerja di kota tempat dia bermukim, atau ketika dia bekerja di luar kota (dalam keadaan bersafar) jika hal terakhir ini disetujui oleh pihak pemodal (shahibul mal). (AAOIFI, Al Ma’ayir Al Syar’iyyah, Riyadh : Darul Maiman, 2015, hlm. 372 & 386; Thariq bin Muhammad Al Khuwaithir, Al Mudharabah fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, Riyadh : Dar Kunuz Isybiliya, 1428, hlm. 57; Wasim Muhammad Rafiq, Al Mudharabah wa Al Musyarakah, Caymand Islands : Park Lane, 1993, hlm. 76).

 

Penjelasan poin pertama, yakni tidak bolehnya mudharib mendapat gaji bulanan, dikarenakan terjadi gabungan akad syirkah dan akad ijarah yang dapat menimbulkan penyimpangan syariah dalam bagi hasil syirkah. Dalam kitab Al Ma’ayir Al Syar’iyyah disebutkan,”Sandaran tak bolehnya menggabungkan keuntungan (ribh) dalam mudharabah dengan upah (ujrah) dalam ijarah adalah, karena upah (ujrah) itu berupa jumlah nominal yang sudah pasti (fixed), padahal boleh jadi keuntungan (ribh) yang diperoleh syirkah tidak lebih banyak daripada jumlah upah (ujrah) itu, sehingga bagi hasil tidak dapat dilakukan.” (AAOIFI, Al Ma’ayir Al Syar’iyyah, ibid., hlm. 386).

 

Penjelasan poin kedua, yakni bolehnya mudharib mendapat gaji bulanan jika pekerjaannya di luar lingkup pekerjaan mudharib, dikarenakan tidak adanya larangan syara’ (maani’) untuk melakukan akad ijarah yang terpisah (munfashil) dari akad syirkah, dalam pengertian jika akad ijarah itu tidak dilakukan oleh mudharib, misalnya jika mudharib itu diberhentikan sebagai ajiir (karyawan), akad syirkahnya tetap dapat berjalan. (AAOIFI, Al Ma’ayir Al Syar’iyyah, ibid., hlm. 372).

 

Maka mudharib boleh mendapat gaji bulanan asalkan pekerjaannya di luar lingkup pekerjaan mudharib, misalnya menjadi sopir, atau menjadi tenaga kebersihan (cleaning service), atau menjadi tenaga perawatan mesin (maintenance), dan pekerjaan-pekerjaan lain di luar lingkup pekerjaan mudharib, yaitu mengelola modal untuk usaha.

 

Adapun poin ketiga, yaitu bolehnya mudharib mendapat nafaqah (biaya operasional) untuk pekerjaan yang dilakukannya, dasarnya adalah kedudukan mudharib sebagai wakil. Dalam hukum wakalah, jika wakil memerlukan biaya untuk pekerjaannya, misalnya untuk makan, transportasi, dll, maka biaya itu dibebankan kepada pihak muwakkil (dalam hal ini shahibul mal) yang dapat diambilkan dari modal (ra`su al mal) atau dari keuntungan syirkah. Jumhur ulama hanya membolehkan nafaqah jika mudharib bekerja di luar kota dalam keadaan bersafar. Jika mudharib bekerja di kota tempat mukimnya, dia tidak berhak mendapat nafaqah.

 

Dalam masalah ini kami condong kepada pendapat Imam Ibnu Qudamah yang tetap membolehkan mudharib mendapat nafaqah jika bekerja di kota mukimnya asalkan disetujui oleh shahibul mal. Imam Ibnu Qudamah berkata,”Jika mudharib mensyaratkan mendapat nafaqah untuk dirinya [dan disetujui shahibul mal], hukumnya sah, baik ketika mudharib itu di dalam kota maupun dalam perjalanan.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz V, hlm. 50). Wallahu a’lam.

KH Shiddiq Al Jawi

Dibaca

 116 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi