Anak Tiri Perempuan, Mahram atau Bukan?

Oleh. K.H. M. Shiddiq Al-Jawi

Assalamualaikum wr. wb.

Ada pertanyaan, ada seorang laki-laki, sebelumnya ia tinggal serumah dengan istrinya dan anak perempuan tirinya yang sudah berumur 18 tahun (sudah balig). Kurang lebih 6 bulan yang lalu istrinya meninggal dunia, maka saat ini ia tinggal serumah dengan ibunya (orang tua) dari laki-laki tersebut dan anak tirinya (perempuan). Apakah anak tiri dari istrinya yang meninggal dunia tersebut statusnya masih mahram? (Hamba Allah, Semarang).

Jawab:

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jika yang dimaksud anak tiri tersebut adalah anak dari istri yang meninggal, dari pernikahan dengan suami sebelumnya, maka anak tiri perempuan tersebut statusnya adalah mahram bagi laki-laki tersebut, dengan syarat laki-laki tersebut sudah pernah menggauli istrinya.

Jika laki-laki tersebut belum pernah menggauli istrinya (yang sekarang sudah meninggal itu), maka anak tiri perempuan itu statusnya bukan mahram atau perempuan ajnabi (nonmahram), yang berlaku kepada anak tiri tersebut hukum-hukum syarak untuk perempuan nonmahram. Misalnya, perempuan itu boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut, perempuan itu wajib menutup auratnya di hadapan laki-laki tersebut, tidak boleh berkhalwat dengan perempuan itu, batal wudhu laki-laki tersebut jika menyentuh kulit perempuan itu, dan sebagainya.

Dalilnya adalah firman Allah Swt.,

وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“(Dan diharamkan bagimu menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri perempuan) yang berada dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu gauli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan atau sudah meninggal), maka tidak berdosa kamu (menikahi anak perempuan itu).” (QS An-Nisaa’ : 23).

Wallahu a’lam

Sumber: tsaqofah.id

Dibaca

 105 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi