Oleh. Silmi Atikah
“Kan kuarungi tujuh laut samudra kan kudaki pegunungan Himalaya apa pun kan kulakukan. untuk dirimu sayang kau pun jaga hati.” Penjaga Hati, Nadzeef Basalamah
“Laut mana yang mau kamu arungi? Yang isinya sampah atau yang airnya menghitam? Mana? Mau ke Himalaya? Jauh amat. Ke gunung Indonesia kan banyak! Iya. Tetapi nggak bisa didaki! Iya. Semuanya kan gundul! Iya. banjir deh! iya.”
Begitu open statemen yang dibawakan dalam pembukaan agenda risalah akhir tahun RATU dengan judul peduli bumi jangan basa-basi, jadikan Islam solusi hakiki pada Ahad, 31 Desember 2023.
Acara yang bertempat di Ponpes Kyai Sekar Al Amri itu dihadiri oleh ratusan santriwati dan beberapa peserta dari luar pesantren. Acara disambut meriah oleh Ustazah Khairunnisa. Tema acara yang dibawakan seputar evaluasi selama tahun 2023.
Isi acara tersebut setidaknya membahas tentang kerusakan alam yang disebabkan oleh tangan-tangan manusia. Mengantarkan pada kesadaran yang nyata akan masalah serius yang dihadapi pada abad 21 ini. Dan akhirnya menampilkan solusi mutakhir yang dapat mengakhiri seluruh problematika kehidupan.
Ada studi kasus seperti banjir yang melanda Probolinggo beberapa waktu yang lalu.
Dilansir dari WartaBromo.com. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo menyebutkan ada 1.065 rumah tergenang banjir pada Kamis, 26 Mei 2022. Kemudian 24 ekor ternak tak dapat diselamatkan. Selain itu, tercatat 9 orang mengungsi ke balai desa. Serta 1 tanggul sungai jebol. Di mana banjir ini disebabkan oleh daerah resapan air yang kurang. Sedangkan daerah resapan air ini hanya kita dapat dari daerah yang lebat dengan pepohonan.
Fakta miris lainnya adalah Indonesia kehilangan 1 juta hektar lahan hutan pertahun. itu artinya seperti kita kehilangan dua kalinya kota ibu Banyuwangi dan tiga kalinya kota Malang. Ini disebabkan karena adanya jual beli lahan yang dilakukan antara negara dan para korporat.
Nah, hal ini salah, mengapa? karena jual beli lahan ini itu salah dalam Islam. Jual beli lahan ini pada hakikatnya menguntungkan negara, tetapi merugikan rakyat. Selain itu, hal ini menyalahi aturan Islam dalam berkepemilikan.
Dalam Islam, dikenal tiga asas kepemilikan. Yakni kepemilikan negara, kepemilikan umum, dan kepemilikan individu. Adapun jual beli lahan haram karena termasuk kepemilikan umum. Hal itu mengacu pada dalil
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dalil ini bermakna pada sifat dari air, padang rumput, dan api yang urgen bagi masyarakat secara luas. Sama halnya dengan lahan resapan merupakan suatu hal yang urgen bagi masyarakat luas.
Ternyata setelah diusut dengan analisis lanjutan menurut Syekh Taqiyuddin An Nabhani (beliau adalah salah satu mujtahid mutlaq), akar masalah dari kerusakan alam ini hanya satu persen dari kerusakan lain yang lebih kompleks. Ini disebabkan oleh ulah dari terapkannya sistem kehidupan bernama kapitalisme.
Solusi satu-satunya adalah dengan menerapkan sistem Islam sebagai solusi atas berbagai masalah kehidupan, termasuk masalah kerusakan alam ini. Sistem Islam hanya dapat terterapkan dengan menegakkan konstitusi kekuasaan tertinggi, yakni Khilafah Al-Islamiyah.