Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Tepatkah?

Reportase Kajian Muslimah Kaffah

 

Oleh. Ummu Adiva
(Aktivis Muslimah)

Ahad, 25/8/2024 puluhan ibu-ibu muslimah Leces sangat antusias menghadiri kajian rutin yang diselenggarakan di musala Al-Hikmah. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan oleh Ustazah Suhaesih. Pada kajian kali ini, acara dimoderatori oleh Ustazah Evi dan turut mengundang Ustazah Khairun Nisa, S.Keb,.Bd. sebagai pemateri kajian bulan ini dengan tema “Pengadaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Tepatkah?”

Di awal kajian, Ustazah Nisa mengungkapkan ketika membahas alat kontrasepsi tentu benak kita langsung tertuju pada pasangan yang sudah menikah. Akan tetapi, baru-baru ini pemerintah justru menghebohkan masyarakat dengan aturan berupa penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Terkesan terburu-buru pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Di dalam PP ini, mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Ada banyak pasal tercantum dalam peraturan tersebut, salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.

Publik menilai jika pemerintah tetap memaksa aturan itu diberlakukan maka berpotensi membahayakan generasi muda di Indonesia, terlebih kondisi generasi saat ini mengalami darurat problematika yang komplek dalam sistem pergaulan. Misalnya saja, free sex, L6b7, pedofilia, dan lain sebagainya. Sementara tawaran solusi dari pemerintah tidaklah tepat untuk mengatasi pergaulan bebas yang sudah makin merebak di mana-mana. Alih-alih menyelesaikan masalah, justru malah menambah beban ganda bagi orangtua dan sekitarnya.

Solusi Tuntas Hanya dari Allah Swt.

Islam dengan seluruh aturan yang ada di dalam Al-Qur’an dan as-sunah telah menunjukan pada kita bahwa Allah Swt. telah memberikan solusi atas setiap problem kehidupan manusia, termasuk tentang pergaulan.

Lebih lanjut, Ustazah Nisa memaparkan bahwa syariat Islam dalam menangani kemaksiatan adalah dengan upaya pencegahan sejak dini, yakni larangan bagi laki-laki dan perempuan yang balig untuk tidak mendekati zina (TQS. Al-Israa’: 32). Islam memandang hukum asal laki-laki dan wanita itu infishol atau terpisah.

“Perempuan dengan perempuan atau dengan mahramnya sehingga sejak awal sudah ada pencegahan. Serta tidak ada rangsangan-rangsangan, karena adanya kewajiban menutup aurat dengan sempurna ketika keluar rumah dan menundukkan pandangan. Termasuk juga larangan kholwat (berduaan) dan ikhtilat (campur baur),” tuturnya.

Maka, hanya dengan pengaturan Islam yang diterapkan oleh negara akan terwujud ketakwaan individu yang penuh kemuliaan dan kehormatan. Terwujud pula masyarakat yang senantiasa beramar makruf nahi mungkar, serta peran negara dalam melindungi rakyat melalui sistem sanksi dan penerapan syariat Islam secara totalitas.

Terakhir, acara dilanjutkan sesi tanya jawab dengan para peserta, pemberian hadiah atau doorprise dari panitia. Terakhir, acara ditutup doa yang dipimpin oleh Ustazah Yati.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi