KDRT Butuh Solusi Sistematis, Bukan Pragmatis

Oleh. Lilik Solekah

Kajian Islam Kaffah ibu-ibu Leces kembali mengadakan kajian rutin bulanan yang diadakan tiap akhir pekan di minggu keempat yang kini bertepatan dengan tanggal 30 Oktober 2022 di mushola Gentengan. Antusias peserta kali ini luar biasa. Peserta tidak hanya dari sekitar leces, tetapi ada beberapa yang datang dari luar daerah leces.

Tepat pukul 09.00 WIB, kajian dibuka dengan praacara tampilan nasyid SENADA (senandung nada dan dakwah) dari para remaja yang membuat suasana terik nan sepoi menjadi semakin memberi semangat hadirin dalam menimba ilmu.

Selanjutnya Ustadzah Bail selaku pembawa acara menyapa hadirin dengan penuh semangat pula dan acara dibuka dengan tilawatil Qur’an oleh ananda Taqiyah, dilanjutkan sari tilawahnya oleh ananda An Nafi’ah siswi kelas 3 SDIT Al Amri.

Dan tibalah waktu yang ditunggu, yaitu pemaparan materi oleh Ustadzah Safina Salimah, seorang pengasuh Ponpes yang lemah lembut tutur katanya, beliau menanyakan kepada peserta yang hadir tentang sejak kapan sebenarnya terjadi istilah KDRT?

Dengan begitu ada ibu2 yang dengan antusias menjawab. Yang diperjelas oleh beliau sebenarnya hal itu sudah ada sejak pra-Islam, bahkan cukup parah. Bayi yang terlahir perempuan harus dibunuh, tetapi ketika Islam tegak di tengah umat hingga sampai pada masa sahabat, hal itu sudah minim terjadi. Namun setelah/pasca Islam tidak diterapkan, KDRT tersebut marak kembali.

Ustazah Safina juga memaparkan data Kemen PPPA hingga Oktober 2022, terdapat 18.261 kasus, 16.741 atau 79,5 % dialami oleh perempuan. Sedang faktor penyebabnya antara lain:

-Ekonomi
-Selingkuh
-Miras
-Karakter/tempramental
-Gaya hidup serba bebas

Pemerintah sebenarnya juga sudah mengupayakan berbagai solusi yang ditawarkan yaitu, UU No. 23/2004 tentang PKDRT yang memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT dan meminimalisir kasus. Membentuk gugus tugas PKDRT & TPPO tingkat kota sampai kelurahan untuk menciptakan inovasi baru dalam mencegah dan menurunkan angka KDRT, mendorong keberanian bagi korban untuk speak up. Namun, hingga kini KDRT masih marak.

Pemateri memberikan pengetahuan pada hadirin, ternyata meningkatnya KDRT ini bukti bahwa masyarakat kita sedang sakit sehingga
Butuh obat atau solusi yang tuntas.

Ketika ada orang yang sakit, maka kita harus mendiagnosis secara tepat dulu agar tidak salah dalam meresepkan obat. Sehingga, kita harus waspada adanya penumpang gelap KDRT, yang ujung-ujungnya Islam yang disalahkan. Nah, salah satunya adalah propaganda kaum feminin yang menggiring opini untuk mencintraburukkan ajaran Islam.

Selain itu, mereka mendefinisikan KDRT sebagai kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga yang menimpa perempuan karena ketidakseimbangan antara laki-laki dan perempuan dan ketidakadilan gender. Tidak hanya itu, ada lagi serangan terhadap QS. An-Nisa ayat 34 tentang Islam melegalkan kekerasan dengan dalih menegakkan nusyuz.

Solusi sistematis
Islam adalah dien yang syamil dan kamil meliputi aspek ruhiyah dan siyasiyah. Dalam Islam, ada aturan pranikah, yaitu Menjaga diri dari yang diharamkan, mendalami ilmu tentangnya, memilih calon sesuai arahan Islam. Ditambah lagi proses pernikahan yang harus sesuai syariat. Dan juga pascanikah harus melaksanakan hak dan kewajiban masing2-masing, siap menerima kelebihan dan kekurangan pasangan, dewasa dalam menyikapi masalah rumah tangga, dan bertujuan membangun keluarga yang ideologis yang diridai Allah.

Ketika terjadi masalah, maka ada tugas saling mengingatkan dan menyadarkan akan kesalahannya dengan tutur kata yang terbaik dan memanfaatkan momentum yang terbaik, terus bersabar menemukan cara-cara lain yang terbaik yang bisa dilakukan untuk mengkomunikasikan dengan pasangan. Tidak perlu terpengaruh dengan kalimat yang negatif, bahkan berusaha untuk membalasnya sama atau lebih parah karena malah akan memperburuk keadaan. Cukup menunjukkan ketegasan bahwa perbuatan tersebut buruk tidak selayaknya dilakukan kerena Islam juga melarang. Serta memberi kesempatan dan maafkan kesalahannya dan bantu untuk bertobat. Kuatkan agar mudah menjalani ujian-ujian di dalam rumah tangga.

Jika sudah pada tingkat yang membahayakan fisik, mental diri, dan anak-anak, serta tidak bisa dimaafkan lagi bahkan sulit untuk melaksanakan ketaatan pada syariah Allah, bisa mendatangkan hakam untuk membantu menyelesaikan. Di titik akhir upaya, ada solusi perceraian yg diperbolehkan. Namun, harus dipertimbangkan dengan matang dan jangan hanya karena sedang emosi.

Pemateri juga memaparkan pentingnya tiga pilar agar tercipta keluarga harmonis yaitu:

1. Individu/Keluarga yang bertaqwa meliputi relasi suami istri adalah persahabatan. Suami menjadi qowwam yang baik dan penyayang, istri taat dan qanaah.

2. Masyarakat yang peduli.

3. Negara yang menjadi penjaga, pelindung dan penjamin bagi warganya dalam menerapkan syariat Islam kafah.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi