Diskusi Terbatas “Balada Dispensasi Nikah: Akar Masalah Hingga Solusi Islam”

Diskusi terbatas dengan tema “Balada Dispensasi Nikah: Akar Masalah Hingga Solusi Islam” dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Bucor Kulon, Kec. Pakuniran, Kab. Probolinggo, Jawa Timur. Agenda ini dihadiri oleh sekitar 15 peserta dari berbagai latar belakang gprofesi yang berbeda.

Diskusi pagi ini menghadirkan dua pemateri yang luar biasa, yakni Ustadzah Afiyah dan Ustadzah Aisyah yang dipandu oleh Host, Nur Syamsiyah. Materi pertama disampaikan oleh ustadzah Afi tentang banyaknya fenomena ratusan pelajar yang mengajukan dispensasi nikah. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena orang tua yang masih memiliki rasa peduli pada anaknya agar terhindar dari aktivitas zina, kedua karena anak memang merasa siap menikah di usia dini, dan ketiga karena hamil di luar nikah.

Ustadzah Afi memaparkan data adanya tiga Kabupaten/kota di Jatim tertinggi dalam kasus pengajuan dispensasi nikah, yakni Malang, Jember dan Kraksaan. Dari data tersebut di Jawa Timur 80% diantaranya karena hamil di luar nikah.

Maraknya kasus hamil di luar nikah ini disebabkan karena beberapa hal:
Pertama, peran orang tua yang serba minimalis, terkhusus peran ibu yang condong memiliki kesibukan di luar rumah (wanita karir); orang tua yang minim ilmu agama, bagaimana mengatur rumah tangga dengan baik dan benar menurut Islam; orang tua tidak paham akan konsep hak asuh terhadap anak; orang tua ikut dalam arus liberalism yakni hidup bebas tanpa terikat dengan hukum agama.

Kedua, kontrol masyarakat lemah. Hal ini terlihat adanya masyarakat yang hidup secara individualistik, enggan peduli dengan kondisi sekitar; enggan peduli dengan tata aturan dan norma kehidupan, yang dulu pacaran jadi hal tabu sekarang jadi biasa, bahkan ada yang mendukung; enggan diatur dengan aturan Islam karena dianggap ribet dan mengekang; sehingga aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar semakin hilang di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Ketiga, adanya kebijakan yang kian mempersempit ruang usia dalam menikah. Usia pernikahan minimal 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan berdasarkan aturan dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Ustadzah Aisyah juga menambahkan, bahkan BKKBN menyarankan batasan usia ideal untuk menikah, yakni wanita minimal usia 21 tahun dan lelaki 25 tahun.

Mengapa hal ini terjadi? Menurut ustadzah Aisyah, perubahan batas minimal usia menikah disebabkan karena adanya fakta mengenai kasus perceraian dan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga salah satu pemicunya adalah karena faktor ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya kematangan ekonomi sebelum melakukan pernikahan. Sehingga, usia produktif harusnya menjadi peluang untuk menyiapkan ekonominya secara matang. Namun kita lihat, ini bukanlah kebenaran yang mutlak. Sebab tak sedikit yang bagus perekonomiannya justru menjadi petaka dalam rumah tangganya. Karena suami/istri sibuk bekerja dan mengabaikan perannya sebagai orang tua untuk mengasuh anak dengan baik.

Di sisi lain juga menyebutkan pernikahan usia dini menyebabkan angka perceraian semakin tinggi. Namun pada nyatanya, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Pernikahan usia dini tidak selalu menjadi penyebab perceraian, banyak pemuda/i yang memutuskan menikah dalam usia dini dan menjadi keluarga yang harmonis. Pun demikian, pernikahan di usia matang tak menjamin tak terjadi perceraian. Maka, persoalannya bukan ada pada usia.

Ustadzah Aisyah juga menjelaskan bahwa problem dispensasi nikah bagi wanita yang hamil di luar nikah tidak tepat sasaran. Karena tidak pernah ditemukan dalam sejarah Islam, di masa Rasulullah ataupun setelahnya, adanya pernikahan yang dilakukan setelah adanya aktivitas perzinahan.

Ustadzah Aisyah menceritakan kisah seorang laki-laki dan wanita yang menghadap Rasul dan memintanya untuk mensucikan dirinya (menghukumnya) karena telah berzina. Bagi si lelaki tersebut Rasul menjatuhkan hukum rajam. Bagi si wanita yang juga mengakui telah berzina dan sedang mengandung. Rasulullah menyarankan untuk kembali hingga anak dalam kandungan tersebut lahir. Setelah anak tersebut lahir, dia menemui Rasulullah kembali, namun Rasul berkata, “Pulanglah sampai engaku menyusui bayimu dan menyapihnya.” Wanita itu datang lagi setelah dua tahun masa menyapihnya berlalu. Maka Rasulullah menegakkan hukum rajam bagi wanita tersebut.

Ustadzah Aisyah juga menyampaikan bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demograsi pada tahun 2045. Bonus demografi ini merupakan suatu keadaan dimana terjadi peningkatan penduduk sebuah negara pada usia porduktif. Bonus demografi ini juga akan menjadi suatu keistimewaan ketika usia produktif menyadari akan perjuangan Islam. Berbeda terbalik dengan negeri-negeri Barat, yang mengalami krisis generasi.

Sedangkan pemuda muslim hari ini sengaja didesain untuk mengikuti pola pikir dan pola sikap Barat. Menjadikan free sex sebagai pergaulan yang keren, aborsi, hubungan sesama jenis, free child, dan lain sebagainya. Ustadzah Aisyah dan Ustadzah Afi sepakat bahwa hari ini pemuda dan tatanan pergaulan sedang dirusak, akibat penerapan sistem liberalism, sekuler dan kapitalis. Aturan ini berasal dari manusia yang rentan dengan hawa nafsu dan sarat kepentingan individualistic.

Ustadzah Aisyah dan Ustadzah Afi mengajak seluruh peserta, sebagaimana layaknya seorang muslim harusnya mengembalikan aturan hidup kepada Sang Pemilik Hidup, yaitu Allah Swt. Mengembalikan tatanan kehidupan kepada Islam kaffah (menyeluruh), baik dari segi induvidu, keluarga, masyarakat hingga negara. Sebab negara memiliki peran yang sangat besar dalam mengatur kehidupan masyarakat yang beriman dan bertakwa.

Acara ini mendapatkan antusias dari seluruh peserta dengan aktif melakukan tanya jawab bersama pemateri. Kemudian, acara diakhiri dan ditutup dengan foto bersama.

Reporter: Nur Syamsiyah

Dibaca

 64 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi