Diversifikasi Pangan ditengah Iklim Kapitalisme, Mampukah Mengantisipasi Krisis Pangan?

Oleh: Ervan Liem

Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harusnya mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri. Tujuannya adalah agar negara ini tidak bergantung kepada negara lain. Kebijakan diversifikasi pangan yang digalakkan oleh pemerintah akhir-akhir ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar memvariasikan makanan pokok yang dikonsumsi sehingga tidak terfokus pada satu jenis makanan saja. Namun upaya kebijakan tersebut seolah kontras dengan beberapa langkah yang diambil oleh pejabat pemerintah, bahkan kepala negara pun sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa beberapa hari lalu Presiden Jokowi mengunjungi Eropa khususnya Ukraina yang merupakan memegang peranan sebagai eksportir terbesar gandum ke Indonesia, secara langsung Presiden meminta dan mendorong Ukraina untuk membuka kembali akses ekspor bahan makanan, seperti gandum, seiring dengan kekhawatiran krisis pangan global.

Dari kenyataaan tersebut, sontak membuat dan memunculkan tanda tanya besar bagi pejuang kedaulatan pangan bahwa benarkah diversifikasi pangan yang dicanangkan oleh pemerintah baru-baru ini adalah wujud keseriusan upaya untuk menuju kemandirian pangan?
Untuk menjawab hal tersebut tentu membutuhkan kejujuran, bukan pencitraan. Kiranya tidak berlebihan jika dinilai bahwa kebijakan diversifikasi pangan yang selama ini dikampanyekan pemerintah belumlah sepenuh hati. Kesannya hanya sebatas program yang sejatinya bagus namun minim implementasi yang nyata dan serius. Buktinya kran impor bahan pangan pokok dari negara luar terus menerus diupayakan. Bukannya fokus mengembangan pangan lokal yang sesungguhnya teramat beragam dan bisa tumbuh subur di bumi pertiwi, tapi justru memperpanjang ketergantungan. Hal semacam inilah yang justru akan seperti ‘menggembosi’ semangat para petani untuk mengembangkan komoditas pangan lokal.

Diversifikasi Pangan ditengah Iklim Kapitalisme Tidak Mampu Mengantisipasi Krisis Pangan

Diversifikasi atau penganekaragaman adalah suatu cara untuk mengadakan lebih dari satu jenis barang/komoditi yang dikonsumsi. Di bidang pangan, diversifikasi memiliki dua makna, yaitu diversifikasi tanaman pangan dan diversifikasi konsumsi pangan. Kedua bentuk diversifikasi tersebut masih berkaitan dengan upaya untuk mencapai ketahanan pangan. Apabila diversifikasi tanaman pangan berkaitan dengan teknis pengaturan pola bercocok tanam, maka diversifikasi konsumsi pangan akan mengatur atau mengelola pola konsumsi masyarakat dalam rangka mencukupi kebutuhan pangan. Konsep diversifikasi pangan sebenarnya hanya terbatas pada pangan pokok saja, sehingga diversifikasi konsumsi pangan diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras yang   dikompensasi oleh penambahan konsumsi   bahan pangan non beras. Pada dasarnya diversifikasi pangan mencakup tiga lingkup pengertian yang saling berkaitan, yaitu diversifikasi  konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan.

Idealnya paradigma kebijakan pangan yang diterapkan di Indonesia harus berubah dari ketahanan pangan menjadi kemandirian pangan agar Indonesia tidak tergantung pada negara lain terutama untuk masalah pangan. Salah satu kebijakan yang sesuai untuk diterapkan dalam mencapai kemandirian pangan dan mengantisipasi krisis pangan adalah diversifikasi pangan. Diversifikasi pangan meniscayakan suatu proses penganekaragaman pangan atau upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang. Namun kendala sistemik menjadi faktor pemicu dugaan gagalnya kebijakan diversifikasi pangan tersebut. Bagaimana tidak, sebagaimana kita ketahui bahwa untuk urusan umbi-umbian saja Indonesia masih impor dari negara lain. Singkong juga masih impor 136 ribu ton dengan nilai setara dengan 58 juta dolar AS (2020), jagung 911 ribu ton dengan nilai setara 233 juta dolar AS. Adapun kentang yang juga merupakan sumber karbohodrat dan bisa dibudidayakan ditanah air hingga sekarangpun masih bergantung kepada negara lain.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat impor kentang pada Januari 2022 sebanyak 1.872.700 kilogram. Realisasi ini turun 83,71% dibandingkan impor pada Desember 2021 sebanyak 11.493.704 kilogram. Namun, jika dibandingkan dengan impor pada Januari 2021 yang sebanyak 476 ribu kilogram, ini naik 293%. Jika dilihat berdasarkan nilainya, impor kentang pada awal tahun ini mencapai 926 ribu dolar AS atau Rp 13,3 miliar. Nilai ini naik 123% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan turun 82% dibandingkan Desember 2021. Secara kumulatif, impor kentang mengalami peningkatan. Pada 2021 impor kentang mencapai 23,64 juta dolar AS atau naik 33,95% dibandingkan tahun 2020. Secara volumenya impor kentang sepanjang tahun 2021 tercatat seberat 52,28 ribu ton. Jumlahnya meningkat 29,12% dibandingkan impor kentang tahun 2020 yang tercatat sebanyak 1,87 ribu ton.

Adapun pemanfaatan jenis umbi-umbian yang lainnya juga belum maksimal dikembangan, memang distribusi dan pemanfaatan ubi ungu dan ubi madu mengalami perkembangan yang cukup baik seperti ubi ungu yang banyak dimodifikasi untuk campuran tepung gandum guna olahan roti ataupun bakpao, juga ubi madu Cilembu yang saat ini cukup marak dan ada dimana-mana, namun dominasi gandum terhadap keperluan industri pangan seperti mie dan roti masih mendominasi, sementara gandum harus impor. Sebenarnya sudah sangat banyak penelitian dan penemuan produk tepung lokal seperti tepung mocaf, tepung sagu untuk pengganti gandum, namun pengembangan oleh sekelompok atau individu masyarakat tentu akan kalah dengan produsen dan industri besar yang selama ini bermain dengan skala impor internasional, khususnya tepung terigu yang merupakan berasal dari gandum dan juga bahan pangan utama.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Asosiasi Produsen Tepung Indonesia (Aptindo) mencatat, sepanjang tahun 2021 lalu total impor gandum Indonesia mencapai 11,4 juta ton. Namun, yang digunakan untuk industri makanan hanya sekitar 9 juta ton, sisanya hampir 2,4 juta ton digunakan oleh industri pakan ternak lantaran kekurangan pasokan jagung dalam negeri. Adapun volume impor gandum dari Ukraina sekitar 3 juta ton, namun tak seluruhhnya digunakan untuk industri makanan. Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, mengatakan, dalam situasi saat ini instrumen kebijakan yang ditempuh fokus pada kelancaran impor bahan baku. Pemerintah berupaya untuk menghilangkan berbagai hambatan tarif maupun non tarif yang bisa memperlambat pemasukan gandum. Pemerintah juga telah membebaskan tarif bea masuk gandum dan kedelai. Kebijakan itu diharapkan dapat menekan harga pangan impor yang sedang mengalami kenaikan harga sekaligus memperlancar pemasukan hingga distribusi ke setiap industri. FAO telah membuat berbagai program mitigasi krisis pangan dunia. Mitigasi utama yang diperlukan, setiap negara harus membuka perdagangan dunia. Negara-negara yang saat ini menyetop ekspor komoditas pangannya diharap tetap membuka perdagangan. Setiap negara juga diminta untuk menghindari kebijakan yang terlalu reaktif jika terjadi sesuatu terhadap sektor pangan. Setiap pemerintah harus dapat melihat dampak kebijakan itu terhadap produsen maupun konsumen.

Krisis pangan global yang terjadi sekarang ini yang ditandai dengan tingginya harga gandum dunia mustinya menyadarkan kita untuk lebih memanfaatkan potensi pangan lokal. Disadari ataupun tidak, nyatanya dunia pangan khususnya roti dan mie instan yang ada ditanah air saat ini telah menjadi tren dan gaya hidup, orang-orang Indonesia yang dulunya makan nasi, jagung, singkong, umbi dan gaplek semakin kesini justru malah banyak yang beralih ke roti dan mie. Memang tidak total lepas dari makan nasi tapi penggunaan beras sebagai bahan pangan pokok dari tahun ke tahun semakin menurun. Masyarakat menengah keatas beralih ke gaya konsumsi barat, seperti roti, sereal dan pasta. Sedangkan masyarakat kelas menengah bawah terus mengganti berasnya ke mi instan karena lebih mudah dimasak dan terjangkau harganya. Harga beras dalam 2 tahun terakhir memang dinilai stabil sehingga tak lagi menjadi biang inflasi. Harga beras tidak lagi tergantung musim, tapi semakin turun ke bawah harga pembelian pemerintah (HPP). Sementara itu, konsumsi beras yang semakin turun dinilai jadi salah satu penyebab melandainya harga beras di Indonesia. Berkaca pada kondisi beras sebagai pangan pokok rakyat saat ini yang mana saat ini banyak petani yang rugi karena biaya produksi padi yang semakin tahun semakin mahal sementara harga jual gabah stagnan dan cenderung mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Maka hal tersebut juga memicu sikap pesimis dari kalangan petani yang ingin mengembangkan komoditas pangan alternatif guna diversifikasi pangan. Jikapun dikembangkan tidak menutup kemungkinan pula bahwa jika harga bahan pangan alternatif bagus, juga bisa saja lama kelamaan akan ada impor terhadap komoditas tersebut, nyatanya saat ini pun sudah ada impor jagung, singkong, kentang dan masih banyak yang lainnya. Sebagus apapun tujuan dari diversifikasi pangan namun jika regulasi yang ada masih membuka kran impor secara luas maka hal itu hanya akan menenggelamkan petani dan rakyat bangsa ini menuju lembah kesengsaraan, ujung-ujungnya si pemodal besar dan oligarki lah yang menguasai.

Dampak Negatif Adanya Diversifikasi Pangan Yang dikuasai Kapitalisme

Ketergantungan petani pada saprotan yang pada umumnya juga korporasi yang menguasai, sedangkan lebih sulit mendapat saprotan dari negara, harganya mahal serta kualitasnya rendah. Bahkan, kendali harga jual produk pertanian juga berada di tangan korporasi dan para pedagang besar, sementara petani tidak memiliki posisi tawar dan terpaksa menerima ketetapan harga. Lalu bagaimana mungkin kebijakan diversifikasi pangan ini mampu menyejahterakan petani dan rakyat, kiranya hanya akan melahirkan kesengsaraan. Korporatisasi inilah—yang sangat dalam serta mencengkeram seluruh lini usaha pertanian, peternakan, dan perikanan—yang menyebabkan petani dan masyarakat konsumen tidak berkutik. Ironisnya, negara tidak berperan sebagai penanggung jawab, hanya sebatas pembuat aturan.

Tak bisa dipungkiri, pengelolaan masalah pangan di negeri ini masih sangat amburadul, problema terus saja terjadi, bahkan dengan pola yang hampir sama. Dari sulitnya akses pangan oleh seluruh komponen masyarakat, hingga penderitaan dan kemiskinan produsen pangan yakni petani. Sekalipun angka kelaparan Indonesia tidak terungkap secara jelas, tetapi kesulitan akses pangan telah lama dirasakan oleh sebagian besar rakyat. Hal tersebut terbukti dari hasil survei LIPI pada 2020 lalu. Dari 2.483 responden, 23,84% mengalami rawan pangan tanpa kelaparan; 10,14% rawan pangan dan kelaparan moderat; serta 1,95% dengan ketahanan pangan dan kelaparan akut. Selain itu, 9,4 % responden tidak cukup memiliki makanan dan 26,82% menyatakan kadang kala mereka tidak mampu menyediakan pangan dengan gizi seimbang bagi keluarganya.

Ketimpangan gizi juga terjadi. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, terdapat 10,1% anak balita kurus dan 7,6% balita mengalami kegemukan. Pandemi yang telah terjadi semakin menambah kesulitan pangan. Ada dugaan bahwa beban ganda persoalan gizi anak ini turut menyebabkan tingginya tingkat kematian Covid-19 pada anak-anak di Indonesia. Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut tingkat kematian anak di Indonesia karena Covid-19 mencapai 3—5%. Besar kemungkinan tahun ini kondisinya lebih buruk dari hasil survei tersebut, seiring bertambahnya angka kemiskinan serta meningkatnya pengangguran akibat pandemi. Sebagaimana kondisi ketahanan pangan secara global yang juga bertambah parah dengan angka kelaparan yang terus meningkat. Begitu pula di sektor hulu, terliputi persoalan yang kompleks. Para produsen pangan atau petani mengalami penderitaan yang makin bertambah. Harga jual produk pertanian sering anjlok bahkan sampai tidak laku, sementara serbuan produk impor seperti tak bisa terkendali. Impor beras dan cabai yang pernah direncanakan misalnya, justru akan dilakukan saat panen raya.

Belum lagi polemik jagung yang berdampak pada petani dan peternak kecil, rencana importasi ayam potong dari Brasil sementara produksi unggas lokal cenderung surplus, hingga impor garam dan gula yang jumlahnya dari tahun ke tahun terus meningkat. Data BPS mencatat, selama Januari—Agustus 2021 Indonesia mengimpor lebih dari 15 juta ton bahan pokok senilai US$8,37 miliar atau setara Rp118,9 triliun. Seandainya pemanfaatan alokasi anggaran untuk impor ini untuk membantu petani, tentu manfaatnya lebih besar bagi mereka juga negeri ini yang bercita-cita berdaulat pangan. Sayangnya, hingga saat ini ketergantungan pada impor masih sangat besar dan berakibat matinya usaha petani dan menyusutnya jumlah mereka.

Strategi Islam Tentang Diversifikasi Pangan Agar Mampu Mengantisipasi Krisis Pangan

Di tengah kesemrawutan persoalan pangan, adanya kebijakan diversifikasi pangan seolah menjadi angin segar. Harapannya, program ini mampu mengurai benang kusut masalah pangan dengan menampilkan bahan pangan alternatif yang bisa dijadikan pengganti beras, gandum dan bahan pokok lainnya yang selama ini mendominasi kebutuhan pangan nasional. Namun gaya hidup masyarakat justru lebih banyak memilih yang instan seperti roti dan mie yang berasal dari gandum yang justru komoditas tersebut bergantung pada impor. Terjadinya tumpang tindih kebijakan kiranya menjadi masalah yang tak kunjung tuntas dan hal tersebut sudah khas terjadi di sistem pemerintahan republik demokrasi. Ketika satu kebijakan semisal diversifikasi pangan dibentuk dan digalakkan namun disisi lain negara masih pula melakukan impor besar-besaran terhadap gandum, kentang, jagung dan yang lainnya, maka tentu program diversifikasi pangan tersebut tidak akan bisa berjalan dengan baik. Bagaimana mau memutus ketergantungan pangan dari negara lain jika menjadi negara yang mandiri saja masih setengah hati? Seolah justru memperkuat ketergantungan, kalau mau mandiri dan berdaulat pangan maka mau tidak mau harus memutus rantai pasokan bahan pangan dari luar negeri dan digantikan dengan potensi pangan lokal. Teriak-Teriak nasionalisme tapi mengabaikan nasionalisasi produk pangan, itu adalah kesalahan besar. Toh, pada kenyataannya negeri ini tanahnya subur, jikapun tidak ada impor pangan pastinya rakyat negeri ini tidak akan menderita kelaparan.

Disinkronisasi kebijakan dalam negara demokrasi memang merupakan keniscayaan. Demokrasi menganut konsep desentralisasi kekuasaan dan pembatasan peran negara sebatas regulator. Kekuasaan yang berpusat di satu pihak berisiko pada terjadinya monopoli kekuasaan dan kesewenang-wenangan. Tidak boleh memberikan peran yang lebih dari sekadar regulator kepada negara karena dapat menghambat peran swasta. Distribusi kekuasaan semacam itu justru membuahkan tata kelola yang amburadul. Pengaturan berbagai urusan rakyat berjalan lambat, tidak terkoordinasi, bahkan para pejabat mudah saling lempar tanggung jawab. Inilah yang kerap terjadi pada sektor pangan. Saat akan memutuskan perlu atau tidaknya impor, misalnya, Kementerian Perdagangan tidak sejalan dengan Kementerian Pertanian maupun Bulog. Begitu pula adanya data pertanian dan pangan yang tidak sinkron antara BPS dan lembaga terkait, mulai dari data produksi, luasan lahan produktif, hingga data penerima bantuan pemerintah. Lebih parah lagi, terbatasnya peran negara—sekadar regulator—menyebabkan pengurusan hajat rakyat beralih kepada korporasi. Berbagai layanan dan pemenuhan hak-hak rakyat berubah menjadi ajang bisnis mencari keuntungan oleh korporasi. Rakyat maupun petani pun terbebani biaya tinggi demi bisa mengakses kebutuhan pangan dan berbagai sarana produksi karena korporasi yang menguasai.

Sejalan dengan demokrasi, sistem ekonomi kapitalisme melandaskan pada mekanisme pasar dan prinsip the survival of the fittest/hukum rimba. Oleh karenanya, segelintir pengusaha yang memiliki kekuasaan modal hingga jaringan pasar dan kendali harga, menguasai sektor-sektor ekonomi. Kita bisa bayangkan ketika diversifikasi pangan ini berhasil mempengaruhi petani dan hasil pertanian produk pangan alternatif sudah melimpah namun distribusinya dikembalikan ke mekanisme pasar bebas yang mana pemodal besarlah yang berkuasa, maka tentu dilema bagi petani dan rakyatpun semakin menggurita, maju kena mundurpun kena.
Kita juga perlu tahu, gurita kapitalis saat ini kian untung oleh berbagai regulasi yang memihak mereka. Sementara para petani kecil dengan modal, kemampuan, dan teknologi yang sangat terbatas, terpaksa bersaing menghadapi raksasa kapitalis pertanian. Alih-alih bisa bersaing menyukseskan diversifikasi pangan, para petani justru menjadi “santapan” korporasi besar. Akses lahan yang sulit, contohnya, mayoritas lahan ada dalam penguasaan korporasi, sementara para petani hanya memiliki lahan yang sangat sempit, bahkan sebagian tidak memilikinya. Sungguh ini menjadi penderitaan yang seolah tak bertepi.

Jelaslah bahwa persoalan mendasar dalam tata kelola pangan dan pertanian di Indonesia adalah konsep dan paradigma pengelolaan yang berpijak pada konsep demokrasi kapitalisme, dengan sistem ekonomi liberal dan peran negara sebatas regulator. Oleh karenanya, kebijakan diversifikasi pangan yang akhir-akhir ini dikampanyekan, tidak akan mampu mengantisipasi ancaman krisis pangan di negeri ini karena paradigma dan konsepnya masih sama. Perubahan kelembagaan pangan yang ideal untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat menuntut perubahan pada konsep pengelolaan pangan secara mendasar, bukan sepenggal-penggal dan tambal sulam kebijakan yang dasarnya sama. Untuk itu, didalam Islam memiliki paradigma dan konsep politik ekonomi yang berbeda dengan kapitalisme. Politik ekonomi Islam berjalan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan asasi seluruh rakyat, bahkan memudahkan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier. Terkait pangan, tujuan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam Islam adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pangan seluruh rakyat secara individu per individu, secara keseluruhan dengan standar kelayakan sesuai pola hidup setiap komunitas masyarakat. Agar politik ekonomi ini dapat berjalan, harus berpijak pada penerapan sistem ekonomi Islam dan negara menjalankannya dengan peran politik yang benar.

Sistem ekonomi Islam bersumber dari syariat Islam dan memiliki konsep dan model pengaturan yang sangat berbeda dengan kapitalisme, seperti pengaturan kepemilikan lahan, hukum-hukum seputar perdagangan, hukum industri, dan sebagainya. Penerapan sistem ekonomi Islam inilah yang menjadi kunci terwujudnya pertanian yang kuat dan berbuah pada kesejahteraan rakyat. Dan mengenai diversifikasi pangan tentu akan benar-benar terwujud sepenuh hati, karena landasannya bukan sekedar iseng menciptakan varian pangan lokal, tapi tujuannya adalah memenuhi kebutuhan atas pangan, agar tidak tergantung pada impor, bukan penguasaan atau monopoli sepihak. Dalam sistem Islam, semua anggota masyarakat harus memiliki akses yang sama kepada semua sumber daya ekonomi, tanpa adanya privilege bagi korporasi. Sedangkan peran politik negara juga harus berjalan sesuai panduan syariat.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Berpijak pada hadis tersebut, negara seharusnya hadir di tengah rakyat sebagai raa’in (penanggung jawab/pelayan) dan junnah (pelindung). Fungsi politik negara ini wajib berjalan di seluruh lapisan pemerintahan, mulai dari pusat dan seluruh jajarannya, hingga unit yang paling teknis, yakni hadir sebagai penanggung jawab dan melayani semua kebutuhan mendasar rakyat. Negara tidak boleh memiliki peran sebatas regulator, melainkan harus hadir langsung dan utuh bagi rakyat, mengatur dan menjamin semua kebutuhan dasar mereka dan menyelesaikan semua masalah secara segera dan tuntas. Adapun badan pengurusan pangan dalam Islam berada di bawah institusi Jihazul Idary dan berfungsi layaknya wakil Khalifah karena kekuasaan Khilafah bersifat terpusat, berada di tangan Khalifah. Khalifahlah yang bertanggung jawab dalam politik dalam maupun luar negeri sekaligus. Lembaga dan struktur negara lainnya adalah pelaksana kebijakan Khalifah, tidak berperan sebagai pengambil kebijakan. Jadi dalam pelaksanaanya tidak akan ada tumpang tindih kebijakan, semisal yang satu menggalakkan diversifikasi pangan dan dan yang lainnya membuka kran impor secara luas, hal semacam ini tidak akan terjadi. Namun, perlu diketahui bahwa Khalifah bukanlah pembuat aturan, tetapi pelaksana hukum syariat Allah SWT. Segala aturan dalam negara Islam berjalan bersih dari ambisi dan hawa nafsu penguasa. Di samping itu, Khilafah memiliki mekanisme akuntabilitas berlapis dan terjamin keunggulannya, sehingga meminimalisasi penyimpangan kekuasaan oleh Khalifah.

Dengan pengambilan keputusan yang berdasarkan syariat Islam, serta kewenangan yang terpusat pada Khalifah, akan menghindari terjadinya disinkronisasi dan tumpang tindih kebijakan, sehingga penyelesaian masalah rakyat akan lebih cepat. Sementara itu, Khilafah mengadopsi sistem administrasi yang terdesentralisasi. Konsep seperti ini makin mempermudah pengurusan semua kebutuhan rakyat, apalagi jika lengkap dengan kecanggihan teknologi administrasi. Pembentukan lembaga administratif untuk mengatur kepentingan rakyat harus sesuai keperluan yang ada, juga sesuai dengan penggunaan cara dan sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Badan Pangan fokus mengurusi kebutuhan rakyat, sementara semua keputusan politik dan anggaran ada di tangan Khalifah sebagai penanggung jawab utama. Tidak akan terjadi dualisme kekuasaan, apalagi kebijakan yang tidak sinkron. Pada akhirnya, akan membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi rakyat.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi