Peristiwa Nagreg, Kuda Umar, dan Baju Besi Ali

Oleh. H. M Ali Moeslim

Bismillahirrahmanirrahim

Sebelumnya publik digegerkan oleh penemuan dua mayat lelaki dan wanita mengapung di kali Serayu dan pantai Laut Cilacap Jawa Tengah, ternyata identitas mayat itu diketahui, punya keterkaitan dengan dua sejoli korban kecelakaan lalu lintas tabrak mobil di daerah Nagreg Jawa Barat. Tidak butuh lama, dari bukti foto di lapangan serta saksi lainnya, ditangkaplah tiga orang pelaku yang ternyata anggota TNI. Panglima TNI sampai turun tangan dan secepatnya akan ada pengadilan, sangat mungkin mereka bertiga akan dihukum lama dan dipecat dengan tidak hormat.

Lain halnya dengan pernyataan menggemparkan seorang jenderal yang memiliki jabatan tertinggi di angkatan Darat, pernyataan pertama adalah bahwa, “Tuhan bukan orang Arab,” saat ia diminta menyampaikan do’a. Kedua, pernyataan tentang KKB sebagai kawan baik, padahal nyata telah melakukan aksi pembunuhan, makar, bahkan teror yang nyata di wilayah timur negeri Indonesia. Perilaku dan penanganan yang berbeda, bahkan telah menjadi “bola liar” keonaran di negeri ini.

Bagaimana Islam Menegakkan Keadilan dalam Hukum?

Bagaimana Islam mampu mewujudkan keadilan yang sebenarnya sehingga bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, baik untuk pejabat yang berpangkat tinggi atau rendah, orang kaya maupun masyarakat biasa? Dalam hal penegakan hukum, Rasulullah Saw. telah memberikan teladan sebagai seorang pemimpin yang menegakkan hukum dengan adil. Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Asiyah ra menceritakan:

“Sungguh orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari Bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang bisa melobi Rasulullah Saw.?” Mereka menjawab, “Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah Saw.” Usamah pun melobi Rasulullah Saw. (Untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan).

Rasulullah saw. kemudian bersabda, “Apakah engkau akan memberi pertolongan berkaitan dengan hukum Allah?” Beliau lalu berdiri dan berkhutbah, “Wahai manusia, sungguh yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Begitu pula bagaimana seorang Amirul Mukminin Umar bin Khatab “kalah” di pengadilan dalam sengketa jual beli kuda dengan seorang penjual dari kalangan Arab badui (kampung). Singkat kisah, hari itu, Amirul Mukminin Umar bin Khathab ra membeli seekor kuda dari seorang di dusun. Setelah membayarnya, beliau menaiki kuda tersebut dan bermaksud pulang menuju rumahnya. Namun, tak seberapa jauh dari tempat itu, tiba-tiba kuda tersebut menjadi cacat dan tak mampu melanjutkan perjalanan. Maka, Umar membawanya kembali kepada si penjual seraya berkata, “Aku kembalikan kudamu, karena ternyata dia cacat.” Penjual menjawab, “Tidak wahai Amirul
Mukminin, tadi aku menjualnya dalam keadaan baik.” lalu Umar berkata, “Kita cari seseorang yang akan memutuskan permasalahan ini. Jawab penjual, “Aku setuju, aku ingin Syuraih bin Al-Harits Al-Kindi menjadi hakim bagi kita berdua.” Umar menyetujuinya.

Amirul Mukminin Umar bin Khathab bersama penjual kuda tersebut mendatangi Qadhi Syuraih. Umar mengadukan penjual itu kepadanya. Setelah mendengarkan juga keterangan dari orang dusun tersebut, Syuraih menoleh kepada Umar bin Khathab sambil berkata, “Apakah Anda mengambil kuda darinya dalam keadaan baik?” jawab Umar, “Benar.”

Kemudian Syuraih berkata, “Ambillah yang telah Anda beli wahai Amirul Mukminin, atau kembalikan kuda tersebut dalam keadaan seperti tatkala A
Anda membelinya.”

Umar bin Khatab (memperhatikan Syuraih dengan takjub lalu berkata), “Hanya beginikah pengadilan ini? Kalimat yang singkat, dan hukum yang adil. Berangkatlah ke Kufah, karena aku mengangkatmu menjadi qadhi di sana.”

Begitu juga peristiwa kehilangan baju besi yang menimpa k
Khalifah Ali bin Abi Thalib. Baju besinya pada suatu malam jatuh dan ditemukan serta dimiliki oleh serang kafir dzimmy. Si penemu akan menjualnya di pasar, namun sebelum terjual barang itu terlihat oleh khalifah Ali ra, terjadilah cek-cok di pasar. Keduanya sepakat untuk membawa kasus ini pengadilan tepatnya kepada hakim atau qadhi, Qadhinya adalah Suraikh. Namun, karena khalifah Ali ra tidak punya saksi selain budaknya dan putranya yakni Hasan bin Ali, maka persaksian itu di pengadilan itu ditolak, karena seorang anak atau budak tidak boleh menjadi saksi bagi ayahnya. Seketika di pengadilan itu, Khalifah Ali ra kalah dan baju besi itu tetap menjadi milik si penemu kafir dzimmy tadi.

Khalifah lalu berkata pada si kafir dzimmi, “Ambillah baju besiku karena aku tidak punya saksi lagi selain keduanya.” Mendengar kerelaan Ali bin Abi Thalib, si dzimmi berujar, “Aku mengaku baju besi ini memang milik anda, Amirul Mukminin.”

Ia lalu mengikuti sang khalifah sambil berkata, “Amirul Mukminin membawa keputusan ke depan hakim. Sementara, hakim memenangkan perkara ini untukku. Sungguh aku bersaksi bahwa agama yang mengatur perkara demikian ini adalah benar. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammmad hamba dan utusan Allah! Ketahuilah wahai Hakim, baju besi ini miliknya. Aku mengikuti tentaranya ketika mereka berangkat menuju Shiffin. Baju besi ini jatuh dari unta, lalu aku ambil.”

Perlu ditegaskan bahwa kejahatan adalah perbuatan tercela (al-qabîh), sedangkan yang tercela (al-qabîh) adalah apa aja yang dicela oleh Asy-Syâri’ (Allah). Ketika syariah telah menetapkan suatu perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. Artinya, tidak lagi dilihat besar kecil kejahatan. Syariah telah menetapkan suatu perbuatan sebagai dosa (dzunûb) yang harus dikenai sanksi. Jadi dosa itu substansinya adalah kejahatan.

Wallahu a’lam bishawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi