Menghindari Harta Haram

Oleh. Afiyah Rasyad

Di era kapitalisme ini, banyak harta haram hang bertebaran dan dimanfaatkan oleh kaum muslim. Padahal memiliki dsn memanfaatkannya harus dihindari karena syariat melarangnya. Harta haram adalah setiap harta yang diharamkan syariah atas muslim untuk memilikinya dan memanfaatkannya (Abbas Ahmad Muhammad Al Baz, Ahkam Al Mal Haram, hlm. 39).

Sementara harta haram yang tidak boleh dimiliki dan dimanfaatkan ada tiga macam, antara lain:

1. Harta zat najis
Harta yang berbentuk zat najis, seperti khamr, babi, bangkai, darah, dll.

2. Harta dari nonmuamalah
Harta ini biasanya harta yang tak ada saling ridho atau harta sepihak. Seperti harta korupsi, curian, rampasan, rampok, begal, dll.

3. Harta dari muamalah haram
Seperti suap, riba, gratifikasi, gaji dari pekerjaan ribawi (pegawai leasing, pegadaian, pegawai bank/teller/CS, pegawai koperasi, notaris pencatat riba, dll.).

Bagaimanapun, sebagai muslim haruslah menghindari harta haram. Jangan sekali-kali mencoba mengupayakan untuk memilikinya apalagi memanfaatkannya. Sebab, harta haram akan memberikan sebuah pengaruh atau akibat dalam kehidupan. Antara lain:

Pertama, akan datang musibah (yang dapat diindra) seperti gempa, banjir, tanah longsor, dll. Sebagaimana firman Allab Swt.

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)

وَلَوۡ اَنَّ اَهۡلَ الۡقُرٰٓى اٰمَنُوۡا وَاتَّقَوۡا لَـفَتَحۡنَا عَلَيۡهِمۡ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَالۡاَرۡضِ وَلٰـكِنۡ كَذَّبُوۡا فَاَخَذۡنٰهُمۡ بِمَا كَانُوۡا يَكۡسِبُوۡنَ‏

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96)

Musibah akibat harta haram juga dikabarkan oleh Baginda Nabi saw.

“Jika rina dan zina telah merajalela, berarti penduduknya telah menghalalkan diri mereka untuk menerima azab Allah SWT.” (HR. Al-Hakim)

Kedua, dosa (tak dapat diindra), dosa harta haram akan ditanggung di dunia dan diakhirat. Firman Allah Ta’ala:
Ayat 161
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ اَنۡ يَّغُلَّ‌ؕ وَمَنۡ يَّغۡلُلۡ يَاۡتِ بِمَا غَلَّ يَوۡمَ الۡقِيٰمَةِ‌ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفۡسٍ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُوۡنَ

“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizhalimi.” (QS. Ali Imran: 161)

Apabila dosa harta haram telah melekat, alamat doa tak akan dikabulkan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.

“Kemudian Nabi saw. menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauj, kusut, dan berdebu, lalu ia mengangkat kedua tangannya ke langit, “Ya Allah! Ya Allah!” Padahal makannya haram, diberi makan dengan yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)

Bahkan ada dosa yang sangat besar dsri harta haram ini, yakni harta riba. Sebagaimana hadis Nabi saw.

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis riba, dan dua saksinya. Sabda Nabi mereka sama.” (HR. Muslim)

“Riba mempunyai 73 macam dosa. *Dosa yang paling ringan seperti anak laki-laki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim)

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang sedang dia tahu, lebih berat dosanya daripada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad)

Harta haram ini tetap berdosa meski hanya 100 rupiah yang diambil. Bila disedekahkan juga tak akan mendatangkaan pahala. Sebagaimana hadis riwayat Ibnu Hibban. Nabi saw. bersabda:

“Barangsiapa mengumpulkan harya haram, lalu menyedekahkan harya itu, maka dia tidak mendapat pahalanya dan bahkan dia mendapat dosanya.”

Sementara jika dari harta haram justru membuat kaya, sehat, baik-baik saja, bahkaan sukses duniawi, maka perlu berhati-hati. Sebab, itu adalah istidraj. Istidraj adalah tipu daya dari Allah berupa segala sesuatu yang diinginkan (kekayaan, kesehatan, kekuasaan, kesuksesan, dll). Firman Allah Ta’ala:

فَلَمَّا نَسُوۡا مَا ذُكِّرُوۡا بِهٖ فَتَحۡنَا عَلَيۡهِمۡ اَبۡوَابَ كُلِّ شَىۡءٍ ؕ حَتّٰٓى اِذَا فَرِحُوۡا بِمَاۤ اُوۡتُوۡۤا اَخَذۡنٰهُمۡ بَغۡتَةً فَاِذَا هُمۡ مُّبۡلِسُوۡنَ

“Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka. Sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa.” (QS. Al-An’am ayat 44)

Sabda Nabi saw.
“Jika Allah Ta’ala berkehendak hamba-Nya mendapatkan kebaikan, maka Allah akan menyegerakan azab baginya di dunia. Dan jika Allah berkehendak hamba-Nya mendapatkan keburukan, maka Allah akan menunda dia dengan dosanya hingga Allah membalas dosanya pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi)

Naudzubillah. Semoga kita terhindar dari harta haram dan juga istidraj.

Sumber rujukan: ppt Ustadz Shiddiq Al-Jawi

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi