Oleh. Prof. Dr.Ing. Fahmi Amhar
Para pendukung hukum Barat mengklaim, hukum Barat sudah mampu mewujudkan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah) tanpa harus memformalkan hukum-hukum syariah itu sendiri. Mereka mengklaim, hukum Barat sudah mampu menjaga jiwa (hifz nafs), menjaga harta (hifz maal), menjaga akal (hifz aql), menjaga keturunan (hifz nasl) dan menjaga agama (hifz dien).
Buktinya, kata mereka, hukum Barat sangat menjaga HAM. Bahkan begitu dijaganya hidup, sampai hukuman mati dihapuskan. Begitu dijaganya harta, sampai peradaban mereka disebut kapitalisme, standar kebahagiaan mereka disebut materialisme. Begitu dijaganya akal sampai semua pendapat dihargai, itulah pluralisme. Begitu dijaganya keturunan, sampai siapapun boleh mencintai dan menikahi siapapun, tanpa kendala suku, agama, ras atau antar golongan. Itulah liberalisme. Dan begitu dijaganya agama, sampai siapapun bebas memeluk agama apapun, berpindah agama, atau bahkan meramu agamanya sendiri (sinkretisme).
Padahal tentu saja, maqashid syariah tidak begitu.
Menjaga jiwa, artinya setiap jiwa tidak boleh dicederai tanpa hak. Hukuman mati tentu saja boleh pada tindak pidana yang menurut syara’ harus terkena qishash atau hudud. Tanpa ini, tentu tidak ada yang boleh dibiarkan terrenggut jiwanya. Dan ini tidak ada sekat negara bangsa. Jadi sekarang ini bohong saja bahwa hukum Barat mampu menjaga jiwa. Faktanya, ratusan ribu korban di G@za hanya ditonton saja, tanpa berbuat apa-apa. Alasannya, karena itu urusan mereka … Tidak. Syariat Islam ketika memerintahkan menjaga jiwa, maka itu perintah universal. Tidak ada sekat-sekat bangsa!
Demikian juga menjaga harta. Faktanya, dalam hukum Barat, harta tidak dijaga dari unsur haram. Aneka transaksi haram seperti riba dapat menyerempet kehidupan kita. Selain itu, aneka transaksi haram dibuka lebar-lebar, semisal judi online atau main saham. Hanya yang kuat imannya atau memiliki kendali diri yang kuat tidak mudah tergoda untuk ikut main judi online atau main saham.
Menjaga akal? Faktanya hukum Barat tidak ada yang memproteksi masyarakat dari minuman keras, pornografi, dan ramalan nasib. Di beberapa negara bahkan beberapa jenis narkoba dilegalkan. Hanya dalam syariat Islam yang sangat jelas, miras, mengundi nasib dan semua yang mendekati zina itu haram.
Menjaga generasi? Hukum Barat yang membiarkan perzinaan atas dasar suka sama suka (konsensual) memiliki dampak yang mengerikan pada turunnya angka pernikahan dan pembentukan keluarga. Dampak selanjutnya, angka kelahiran negatif. Apalagi ditambah dibiarkannya L68T. Dalam jangka panjang, populasi mereka hanya akan tertolong kalau ada imigrasi dari muslim yang tidak setuju dengan gaya hidup sex bebas mereka. Hanya dari mereka dapat diharapkan ada generasi mendatang yang meneruskan eksistensi negeri.
Menjaga agama? Pembiaran atheisme, agnostik, murtad bahkan sinkretis jelas tidak menjaga agama, tetapi justru merusak agama-agama apapun yang telah ada. Hanya syariah Islam yang mampu menjaga agama Islam, seraya tidak mengganggu umat lain beribadah menurut agama mereka.
Lima maqashid syariah ini disepakati seluruh ulama. Namun demikian, sebagian ulama menambahkan 3 maqashid lagi, yang bagi ulama yang lain sudah masuk dalam 5 tadi.
Tiga maqashid tambahan adalah
Hifz Karamah – menjaga kehormatan
Hifz Aman – menjaga keamanan
dan Hifz Daulah – menjaga negara.
Insya Allah nanti kita bahas lebih panjang di kesempatan lain.