Hukuman bagi Pencuri

Oleh. Tini Ummu Faris

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS Al-Maidah: 38)

Sahabat, apa yang ada di benak Anda kala membaca ayat tersebut? Al-Qur’an adalah petunjuk bagi orang yang bertakwa. Ia adalah pedoman hidup kaum Muslim. Bagi sebagian orang mungkin ada yang biasa-biasa saja ketika membaca ayat tentang sanksi bagi pencuri tersebut. Ada juga yang merasa takut, kenapa hukumannya sekejam itu? Namun, tak sedikit juga yang merasa miris mengapa saat ini hukuman tersebut tak bisa diterapkan? Sebagian orang merindukannya kembali ada di tengah-tengah kehidupan.

Terkesan kejam! Mungkin itulah sebagian respon yang belum memahami urgensi sanksi dalam Islam. Mengapa? Karena biasanya dibandingkan dengan sistem yang ada saat ini.

Di Indonesia misalnya, hukuman untuk pencurian biasanya dengan hukuman penjara. Pengecualian untuk pencurian yang didahului atau ada tindakan kekerasannya, maka diberikan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun, benarkah demikian? Seberapa efektif hal tersebut dalam pelaksanaannya?

Sahabat, pernahkah merasa bahwa hukuman yang ada saat ini banyak kejanggalan? Untuk pencurian ringan sepertinya viral di publik, tetapi pencurian yang berat seakan tenggelam bahkan tak terbahas lagi.

Kita tentu masih ingat ada beberapa kasus pencurian yang mengiris hati. Seorang nenek yang mencuri sandal diperkirakan ditahan sekian bulan. Ada juga yang hanya mengambil ubi kayu tetangganya karena sedang lapar, tetapi diperkarakan ke pengadilan. Masih banyak kasus serupa yang akhirnya terlihat sangat tidak adil.

Ya, adil! Satu kata yang memang harus ada kala memutuskan suatu hukum terlebih ada hukum syarak yang harus kita jalankan. Benar, dalam Islam, ada aturan yang khas. Terkait dengan sanksi pencurian, Islam memberikan sanksi potong tangan. Wah …. Kalau begitu seram, ya! Tentu tidak, Sahabat! Akan sangat berbeda bila di tengah-tengah kita diterapkan sistem Islam. Adanya persanksian akan berfungsi sebagai jawabir yaitu penebus dosa pelaku tindakan kriminal dan sebagai pencegah, artinya akan mencegah orang lain berbuat hal yang sama.

Sahabat, hukum pencurian dalam Islam yaitu dengan potong tangan. Namun, ada ketentuannya. Tidak semua pencurian yang terjadi harus dipotong tangan. Potong tangan hanya akan dijalankan bila memenuhi ketentuan, yaitu bila harta yang dicurinya senilai seperempat dinar atau lebih. Jadi kalau harta yang dicuri di bawah seperempat dinar, maka tidak dipotong. Selain itu, yang dikenai taklif potong tangan adalah orang yang sudah balig dan berakal. Artinya, orang yang hilang akal atau gila tidak akan dikenai hukuman. Selain itu, pencuri yang akan dikenai hukuman yaitu ketika pencuriannya untuk tujuan tertentu. Bila mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup semisal menyambung hidup atau kelaparan, maka tidak dikenai sanksi potong tangan. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“Tangan pencuri akan dipotong jika mencuri sesuatu yang harganya seperempat dinar atau lebih.”

Hukuman pencurian dengan potong tangan ini tak bisa digantikan dengan hukuman yang lain, misalnya penjara atau membayar denda. Dalam sebuah khutbahnya, Rasulullah Saw. menyampaikan:

أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman had. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis tersebut sangat jelas bahwa hukuman pencurian berlaku untuk siapa pun. Tidak ada keringanan untuk pihak tertentu sekalipun.

Sahabat, jelaslah hukuman potong tangan tidak dilakukan sembarangan. Namun, ada ketentuannya. Sanksi potong tangan saat ini belum diterapkan secara sempurna. Walaupun ada di sebagian tempat yang sudah menjalankan potong tangan ini.

Sistem demokrasi sekuler yang ada di tengah-tengah kita saat ini melenakan dan menyulitkan kaum Muslim. Kaum Muslim dijauhkan dari identitas kemuslimannya, ditenggelamkan oleh sistem sekuler. Astagfirullah …. Semoga Islam bisa segera tegak kembali dalam institusi negara, yaitu Daulah Khilafah agar semua hukum bisa diterapkan secara kafah. Aamiin.

Wallahu a’lam bi ash shawab.

Cianjur, 6 April 2022

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi