Boneka dan Pemimpin Boneka dalam Pandangan Islam

Oleh. H. M Ali Moeslim

Bismillahirrahmanirrahim

Tiba-tiba kita terhenyak dan ramai diperbincangkan tentang spiritdoll (boneka arwah). Boneka yang diasuh dan diperlakukan seperti anak sendiri.

Ternyata banyak artis yang memelihara spiritdoll (boneka arwah). Sesungguhnya syariat Islam telah mengaturnya, disadur dari beberapa sumber seperti Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Fathul Bari, Irsyad As-Sari fan Majmu Fatawa Wa Rasail, bahwa bagaimana hukum menyimpan (mempunyai) boneka?

Hukum menyimpan boneka untuk bermain anak kecil, menurut sebagian ulama membolehkan bermain boneka, berdasarkan beberapa Hadits. Sayyidah Aisyah ra. meriwayatkan:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي‏.‏

“Aku selalu bermain boneka di dekat Nabi ﷺ, dan aku punya beberapa teman yang bermain bersamaku. Apabila Rasulullah ﷺ datang mereka bubar, lalu beliau ﷺ mengumpulkan mereka untuk bermain kembali bersamaku.” (HR Bukhari No 6130)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 1448 M/852 H) menjelaskan bahwa Hadis di atas menjadi dalil dibolehkannya pembuatan gambar anak perempuan untuk dijadikan mainan mereka. Kebolehan ini dikhususkan (dikecualikan) dari larangan umum tentang membuat gambar.

Seorang ulama mazhab Maliki Al-Qadhi ‘Iyadh (w. 1149 M/544 H) berpendapat bahwa membuat boneka untuk permainan anak-anak perempuan hukumnya boleh. Diriwayatkan pula para sahabat Anshar mengajak anak-anak mereka yang masih kecil ke masjid saat hari Asyura (10 Muharram). Mereka memberikan mainan atau boneka dari wol agar tidak menangis.

وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ

“Kami (para sahabat) pergi ke masjid, dan membuatkan mereka (anak-anak kami) mainan dari wol. Jadi saat salah satu dari mereka menangis karena lapar, kami berikan mainan itu sampai waktu berbuka.” (HR Muslim No 1136)

Seorang ulama mazhab Hanafi Imam Abu Yusuf membolehkan anak laki-laki bermain boneka atau mainan berdasarkan Hadis di atas. Beliau berkata, “Boleh menjual mainan dan boleh anak laki-laki bermain dengannya.”

Imam Bujairimi mengatakan bahwa keberadaan boneka atau mainan yang dimiliki oleh anak-anak kecil di suatu rumah tidak menghalangi masuknya malaikat ke rumah tersebut.

Bagaimana jika orang dewasa yang justru memiliki koleksi mainan berbentuk makhluk di dalam rumah tersebut? Kebanyakan ulama salaf berpendapat tidak diperbolehkan memajang gambar atau boneka yang menyerupai manusia atau hewan. Mereka berdalil di antaranya dengan dialog antara Rasulullah ﷺ dan Malaikat Jibril:

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَاعَدْتَنِي فَجَلَسْتُ لَكَ فَلَمْ تَأْتِ»، فَقَالَ: مَنَعَنِي الْكَلْبُ الَّذِي كَانَ فِي بَيْتِكَ، إِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Maka Rasulullah ﷺ bersabda (kepada Jibril), “engkau janji kepadaku, maka aku duduk menunggumu, tapi engkau tidak datang”. Jibril berkata, “Anjing yang ada di rumahmu menghalangiku. Kami (para malaikat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.” (HR Muslim No 2104)

Sementara itu, salah seorang ulama mazhab Syafii, Imam Nawawi menambahkan keterangan sebagai berikut:

“Sementara hukum menggambar hewan, apabila gambar itu digantung di tembok, baju yang dipakai, serban atau semacamnya yang dimuliakan, maka hukumnya haram. Namun, jika gambar berada di alas duduk yang diinjak, bantal dan semacamnya yang berupa sesuatu yang direndahkan, maka hukumnya tidak haram”.

Bagaimana Islam mengatur pemimpin? Hakikat kepemimpinan tercermin dalam sabda Rasulullah Saw. berikut, “Sayyid al-qawm khâdimuhum (Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka).” (HR Abu Nu‘aim)

Sejak Rasulullah Saw. diutus, tidak ada masyarakat yang mampu melahirkan para pemimpin yang amanah dan adil kecuali dalam masyarakat yang menerapkan sistem Islam. Kita mengenal Khulafaur Rasyidin lalu khalifah-khalifah dari keturunan Umayyah, Abbasiyah, maupun Utsmaniyyah. Mereka terkenal dalam kearifan, keberanian, dan ketegasannya dalam membela Islam dan kaum Muslim.

Sebagaimana imam shalat mestilah ia yang paling fashih dan tinggi ilmunya serta paling shaleh, apalagi khalifah biasanya menjadi imam dan khatib jum’at. Dengan demikian pemimpin negara, termasuk para pejabat negara di bawahnya, idealnya adalah para ulama. Merekalah orang-orang yang paling banyak membaca, memahami dan menguasai Al-Qur’an. Merekalah orang-orang yang paling faqih dalam ilmu-ilmu agama. Mereka yang diharapkan bisa mengurus negara dan umat berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan kata lain, yang mesti menjadi pemimpin ummat sejatinya adalah penguasa yang ulama.

Sayangnya, di tengah-tengah kehidupan yang diatur dengan aturan-aturan sekuler dan bukan aturan-aturan Islam, pertimbangan orang memilih dan dipilih sebagai pemimpin (baik kepala negara/kepala daerah ataupun para wakil rakyat) bukanlah didasarkan pada tolok ukur Islam atau berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Mereka yang terpilih hanyalah yang paling populer di tengah-tengah masyarakat. Ironisnya, popularitas mereka sebagian karena keartisan mereka atau ketokohan mereka yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan tingkat ketakwaan ataupun keilmuan Islam. Bahkan, sebagian besar dari mereka populer dan mempopulerkan diri hanya karena selembar spanduk atau baliho yang kebetulan dipasang di ratusan, bahkan ribuan tempat. Ummat sendiri hanya mengenal nama dan gambar/fotonya. Tak pernah tahu visi-misinya, penguasaannya atas ilmu-ilmu Islam, apalagi kesalihan dan ketakwaannya.

Akibatnya, wajar saja jika dalam sistem yang jauh dari Islam ini, lahir para pemimpin dan wakil rakyat yang juga jauh dari Islam, bahkan ada yang justru menjadi “boneka” Sang tuan kapitalis atau penjajah.

Wallahu a’lam bishawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi