Apa pentingnya mengetahui bahwa aqidah islam itu ilmiyah?

Ada banyak alasan kenapa para ulama dari dulu merasa penting menjelaskan bahwa aqidah islam itu ilmiyah, baik untuk fungsi spritual, pendidikan ataupun sosial. Dan itu terjadi sejak era sahabat, salah satunya adalah teguran para sahabat kepada amru bin ash dan Khalid bin walid sebelum mereka masuk islam, “aku heran apa yang menyebabkan kalian belum masuk islam sampai hari ini, sungguh sangat terlambat, padahal kalian itu adalah orang cerdas dan selalu memakai akal salim” jadi masalah pembuktian ilmiyah aqidah islam bukan masalah baru dalam dakwah islam, dan itu bertahan sampai ribuan tahun, sampai hari ini.

Salah satu alasan penting yang mungkin kusebutkan disini adalah faktor sosial, terutama yang berkaitan dengan formalisasi hukum islam, karena untuk mengatur sekelompok masyarakat, apalagi selevel negara, maka dibutuhkan undang-undang, dan undang-undang itu tidak bisa diterapkan tanpa berdasarkan konsep logis dan fakta yang tepat, itulah keilmiyahan, jika tidak maka sebuah negara akan diatur secara tidak logis dan ugal-ugalan, dan itu berbahaya.

Dan kita tau, bahwa syariat islam itu mengatur masalah perundang-undangan, jika ingin diterapkan dan dijadikan sumber utama hukum disuatu tempat, maka harus disandarkan pada dasar ilmiyah yang kuat, jika tidak maka undang-undang itu akan didasarkan pada sebuah konsep yang tidak ilmiyah dan ugal-ugalan, dan sumber hukum yang seperti itu sama sekali tidak pantas dijadikan pondasi untuk mengatur masyarakat luas.

Sebagaimana kita tahu, setiap hukum dan undang-undang, dibaliknya harus punya sebuah ideologi yang mengklaim bahwa dirinya “ilmiyah”, diwilayah itulah perdebatan ide dimulai. Jadi yang mau masuk ring menjadi “ideologi atau asas” sebuah hukum atau undang-undang ya harus mengklaim dirinya ilmiyah, terlepas dari ide manakah yang akhirnya memang sesuai dengan fakta ilmiyah, jika tidak maka dia sama saja mengatakan, ide kami harus dipake sebagai dasar undang-undang walaupun tidak ilmiyah, itu loncat pagar namanya

Maka dari itu, konsekuensi dari mengatakan syariat islam bisa dijadikan sumber undang-undang, maka syariat islam juga harus didasarkan pada sesuatu yang ilmiyah, apa itu? Aqidah!! Dan pemikiran agnostik, pragmatism, liberal, sekuler, dll tidak mensyaratkan sebuah “iman” atau “aqidah’ harus ilmiyah, kenapa? Karena agama hanya dipakai diwilayah spritualitas, bukan dalam bernegara, karena mengatur negara harus “ilmiyah”, dan iman tidak ilmiyah, jadi agama dan negara harus dipisahkan menurut mereka

Dan itu bisa berlaku untuk semua “iman” yang tidak ilmiyah, makanya mereka tidak mempermasalahkan seorang tetap beriman, disatu waktu menjadi sekuler dalam bernegara, tapi dengan satu syarat “iman wajib ditaruh diruang privat” karena ketidaklogisannya, iman tidak boleh turut mengatur negara, kecuali hanya sebagai adat dan tradisi saja, bukan sebagai sumber yang dijadikan pondasi. Tapi kaidah ini tidak berlaku jika iman sebuah agama itu ilmiyah

Kenapa? Itu karena dengan keilmiyahan itu, Sebuah agama ilmiyah bisa ikut andil dalam memasukan konsepnya salam mengatur sebuah negara, dan mengatur perundang-undangan. Itulah salah satu alasan para ulama islam menghabiskan banyak energi untuk menjelaskan keilmiyahan aqidah islam. Karena ada konsep besar lain yang terikat dengan keilmiyahan itu. Makanya yang paling risih dengan perdebatan keilmiyahan agama ini ya yang terpengaruh konsep sekuler, liberal, agnotism, dll kenapa, karena konsep dasar mereka dalam melihat negara dan nilai juga terganggu.

Mengatakan seorang sebagai liberalism atau sekelurism disini bukan bentuk permusuhan, takfir atau ngejudge, apalagi makian, itu hanya penyifatan ilmiyah untuk seorang yang menyakini suatu nilai, kalau memang pemikiran sekuler, liberal atau agnostis itu ilmiyah menurut mereka, harusnya ga perlu malu untuk menisbatkan diri padanya, itu hanya sebuah aliran pemikiran atau filsafat kok. Kalau iya, ya katakan iya, sebagaimana asyairah mengatakan bahwa mereka asyairah, itu identitas ilmiyah, diperlukan keterusterangan posisi ilmiyah dalam sebuah klaim ilmiya, jika ingin memulai sebuah dialog ilmiyah yang sehat

Itulah diantara alasan ulama mengatakan bahwa aqidah islam itu ilmiyah, tentu ada alasan lain yang membuat para ulama bergelut dalam pembuktian ilmiyah aqidah islam, seperti pegangan hidup, spiritualitas, keotentikan kitab suci, dll, mungkin akan kita jelaskan lain kali, jadi disini kita hanya menyebutkan salah satu faktor yang paling penting saja, bukan satu-satunya faktor. Sekedar memahami kenapa pembuktian keilmiyahan aqidah islam penting, bukan debat kusir

Adapun masalah yang mana paling ilmiyah diantara dua klaim, dari dua aliran pemikiran atau lebih, itu tahap selanjutnya, dan jika ada dua klaim yang mengatakan paling ilmiyah, dibandingkan saling bully, harusnya bisa diperdebatkan diruang ilmiyah atau akademis, untuk melihat manakah klaim yang sesuai fakta, dan kedua pihak bisa menjelaskan argumen mereka diruang itu. Jadi paham kan kenapa para ulama dan intelektual islam mengatakan dan mendakwahkan keilmiyahan aqidah islam?

Jadi yang mengatakan “aqidah itu ilmiyah atau tidak ilmiyah” itu tidak penting, atau beriman yang sempurna tidak perlu ilmiyah, cukup ikuti saja, mereka tidak paham sejauh mana konsukuensi ilmiah dari dakwaan mereka. Butuh mempelajari islam secara utuh, pada orang yang punya otoritas mengajarkan ilmu keislaman untuk memahami itu, sayangnya kita melupakan hal simpel seperti ini, akibatnya sering kali banyak ajaran penting islam hilang dari mata kita, karena kita tidak mempeljari islam secara utuh, itu akibat dari kesimpulan prematur yang kita sendiri tidak paham atau ketahui konsekuensi logisnya

Akhirul kalam aku akan mengatakan mengutip kata-kata temanku “aku sanggup menahan diriku untuk tidak menyapamu, tapi aku gagal menahan hatiku untuk tidak merindukanmu”, begitulah kata temanku

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi