Oleh. K.H.M Ali Moeslim
Bismillahirrahmanirrahim
Walaupun tidak “Apple to Apple” membandingkan antara Piagam Madinah dengan piagam PBB, karena piagam Madinah sebagai dokumen konstitusi dari sebuah negara yang memiliki masyarakat yang beragam dan wilayah, namun diatur oleh satu aturan yang bersumber dari wahyu (Al Qur’an dan Sunnah Nabi), yakni syariat Islam.
Sedangkan PBB yang awalnya adalah LBB (Liga Bangsa Bangsa) dengan piagamnya merupakan konstitusi organisasi yang beranggotakan negara negara “yang mendaftar.” Piagam PBB sendiri menurut beberapa sumber terinspirasi dari konstitusi negara Amerika, pasti tidak bersumber dari wahyu.
Sebagai muslim secara pribadi, mestinya dalam bersikap maupun berbuat tiada lain karena dorongan akidah yang memancar dalam bentuk perbuatan nyata keterikatan dengan syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan, “masjul maddah birruh (bersatunya materil dengan kesadaran bahwa dirinya berhubungan dengan Allah Swt.). Begitupun dengan politik Islam adalah pengaturan masyarakat di dalam negeri maupun hubungan luar negerinya dengan syariat Islam).
Menurut Dr. Said Ramadhan Al-Buthi dalam bukunya, Fiqh As-Sîrah (1990), menyatakan bahwa Piagam Madinah merupakan konstitusi suatu negara, yakni Negara Islam Madinah yang dibangun oleh Rasulullah saw. Gambaran kebijakan negara yang dibangun oleh Rasulullah saw. itu dapat dilihat dari poin-poin aturan dalam piagam tersebut.
Sebagaimana diketahui Piagam Madinah ditetapkan pada tahun 1 Hijriyah atau 622 M. Saat itu, belum ada satu negara pun yang memiliki peraturan tentang cara mengatur hubungan antarumat beragama. Piagam Madinah, dalam beberapa pasalnya, telah cukup rinci mengatur hubungan tersebut.
Piagam Madinah menjadi kontitusi negara tertulis pertama di dunia. Piagam tersebut lahir sekitar 6 abad sebelum Magna Charta di Inggris dan sekitar 12 abad sebelum konstitusi Prancis dan Amerika Serikat.
Al-Buthi meringkas isi Piagam Madinah menjadi 13 poin. Inti dari poin-poin tersebut adalah mengatur hubungan kaum muslim dengan sesama muslim, yaitu Muhajirin dan Anshar, serta antara kaum muslim dan kaum Yahudi.
Adapun sejarah berdirinya PBB yang sebelumnya adalah LBB (Liga Bangsa Bangsa) yang berdiri pada 10 Januari 1920, tokoh pencetusnya Thomas Woodrow Wilson presiden AS ke-20, tidak lepas dari ide nasionalisme. Sejarah nasionalisme bermula dari Benua Eropa sekitar Abad Pertengahan. Gerakan Reformasi Protestan yang dipelopori oleh Martin Luther di Jerman disinyalir sebagai pemicu gerakan kebangsaan tersebut dalam pengertian nation-state.
Nasionalisme yang tumbuh di Jerman kemudian menjalar dengan cepat di daratan Eropa. Hal itu kemudian menyulut persaingan fanatisme antarbangsa di Eropa yang masing-masing berusaha mendominasi lainnya. Pada akhirnya persaingan tersebut melahirkan penjajahan negara-negara Eropa terhadap negeri-negeri di benua Asia, Afrika dan Amerika Latin. Karena sejalan dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi Eropa pada masa itu, mereka bersaing untuk mendapatkan bahan baku produksi dari negeri-negeri lain di luar Eropa.
Tujuan LBB (Liga Bangsa-Bangsa) adalah menjamin perdamaian dunia, mencegah perang melalui keamanan kolektif, menyelesaikan pertentangan antara negara-negara melalui negosiasi dan diplomasi, serta memperbaiki kesejahteraan hidup global.
Perang Dunia I yang berlangsung antara 28 Juli 1914 hingga 11 November 1918, melibatkan dua kubu utama, yaitu Blok Sekutu (Inggris, Italia, Prancis, Rusia, Amerika Serikat) dan Blok Sentral (Jerman, Austria-Hongaria, Turki). Usai Perang Dunia I, Blok Sekutu membentuk Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Kembali kepada piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah saw. sebagai kepala negara Islam Madinah Al-Munawwarah memberikan pesan sebagai berikut:
Pertama, menunjukkan bahwa Muhammad saw. bukan hanya nabi atau rasul yang tugasnya hanya menyerukan syariah kepada umat manusia. Pada saat yang sama, beliau adalah pelaksana dan penerap syariah itu sendiri. Beliau adalah kepala pemerintahan yang harus ditaati segala keputusan-keputusannya
Kedua, Sunnah Fi’liyyah beliau saat berada di Madinah. Ketika di Madinah beliau bukan lagi sekadar menjadi Nabi dan Rasul. Beliau juga kepala negara. Buktinya beliau menetapkan undang-undang (Piagam Madinah) di negeri Madinah yang baru beliau bangun. Beliau melakukan ikatan perjanjian dengan komunitas yang bertentangan dengan negara Madinah saat itu. Beliau mengirim utusan dan surat-surat kepada negeri tetangga. Beliau pun membentuk angkatan bersenjata, mengangkat para kepala daerah, mengangkat para qâdhi dan aparatur negara.
Ketiga, adanya ijma’ sahabat setelah beliau wafat untuk segera meneruskan kepemimpinan beliau sebagai kepala negara, bukan sebagai Nabi dan Rasul. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama mu’tabar semisal Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Ash-Shawâ’iq Al-Muhriqah, “Ketahuilah bahwa para sahabat ra. semuanya telah bersepakat bahwa mengangkat seprang imam setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib. Bahkan, mereka telah menjadikan kewajiban ini sebagai kewajiban terpenting dalam agama.”
Sungguh mengherankan, umat Islam ketika diseru berpegang teguh pada tali agama Allah atau syariat Islam secara kaffah, malah mengambil model penyatuan diri lewat organisasi yang dibuat oleh musuh-musuh Islam, yakni PBB. Allah Swt. berfirman:
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖوَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ كُنْتُمْ اَعْدَاۤءً فَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهٖٓ اِخْوَانًاۚ وَكُنْتُمْ عَلٰى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَاَنْقَذَكُمْ مِّنْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ
“Dan berpegang-teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.” (QS Ali Imran ayat 103)
Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa melepas tangannya dari ketaatan, maka ia akan menemui Allah di hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah, dan barang siapa mati sedang dipundaknya tidak ada bai’at, maka ia mati seperti mati jahiliyyah.” (HR Muslim)
Wallahu a’lam bishawab.
Bandung, 14 Februati 2023 M/23 Rajab 1444 H