KONSIDERAN KEBIJAKAN

 Prof. Dr. Fahmi Amhar
Apa pertimbangan yang harus diperhatikan oleh seorang muslim yang menjadi pejabat publik pada wilayah kewenangannya ?
1. Yang paling pertama adalah, kebijakannya tidak boleh melanggar syariat Islam yang qath’i. Yang jelas haram, tidak boleh diterjang. Yang jelas wajib, tidak boleh ditinggalkan. Ini harga mati. Jadi sebagai misal, tidak boleh ada perjudian yang dilegalkan, sekalipun dapat memasukkan banyak pendapatan negara.
Demikian juga tidak boleh ada pembatasan haji yang pertama kali, sekalipun itu menggerus devisa. Kalaupun ada quota, itu semata-mata teknis untuk menjamin keamanan dan keselamatan jamaah haji. Kalau yang sunnah, mubah, apalagi makruh, itu mungkin masih bisa ditawar. Tidak mengharamkan yang sunnah atau mubah, namun hanya mengatur saja. Tidak mewajibkan yang makruh, namun mungkin masih bisa ditolerir.
2. Kedua, rasa keadilan secara umum, setelah butir-1. Contoh: tentu akan mengusik rasa keadilan, bila ada pengusaha di Jakarta dapat pemberian konsesi lahan untuk sawit ribuan hektar, sementara yang tinggal di lokasi, dapat 1000 m2 pun susah. Sekalipun kewenangan memberikan itu memang ada pada sang pejabat tersebut!
3. Ketiga, kepentingan publik harus ditaruh di depan. Kebijakan jangan hanya menguntungkan segelintir orang, namun merugikan umum. Maka setiap ada usulan proyek, harus dipikirkan masak-masak, ini yang diuntungkan siapa?
4. Keempat, pertimbangan ilmiah (scientific), atau akal sehat (rasional). Kebijakan setelah syar’i, adil, dan berpihak pada kepentingan umum, maka harus masuk akal sehat, atau sesuai kaidah ilmiah. Contohnya, saat terjadi pandemi, maka rekomendasi para dokter dengan keahlian terkait, wajib diikuti. Bukan malah mengikuti dokter yang bukan ahlinya, mengikuti dukun, apalagi sekedar mengikuti kemauan politisi yang tidak mengerti dunia kesehatan, sekalipun mereka saat ini mayoritas!
5. Kelima, baru regulasi (UU). Regulasi jangan jadi panglima. Bila perlu, UU, bahkan UUD bisa diubah, agar sesuai syara’, adil, berorientasi pada kepentingan umum, dan dilandasi metode ilmiah.
Sudah gitu saja.
Salam.
Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi