HARGA MATI DEMOKRASI

H. M Ali Moeslim

Bismillahirrahmanirriim

DEMOKRASI telah menjadi sebuah kata yang penuh daya magis, seperti dukun pawang hujan di sirkuit Mandalika saat perhelatan Moto GP.

Demokrasi dianggap sebagai sistem politik terbaik, setidaknya paling baik di antara yang buruk (the best among the worst).
Sedemikian rupa orang percaya pada demokrasi, seolah ia adalah pangkal dari segala kebaikan dan senjata pamungkas untuk setiap persoalan.

Segala perkara yang ada kebaikannya pastilah demokratis dan segala yang buruk pastilah tidak demokratis. Maka dari itu, semua orang merasa bahwa demokrasi harus diwujudkan secara nyata dalam semua sendi kehidupan masyarakat dan bernegara.

Padahal keburukan yang terjadi seperti kebijakkan yang rasisme, diskriminasi, intoleran dan kolonialisme nyata terjadi di negara yang mengaku kampiun demokrasi dan eksportir demokrasi ke seluruh dunia.

Jadilah demokrasi menjelma bagai sebuah norma global dan buah dari semangat zaman. Menolak demokrasi sama artinya dengan menolak zaman.

Penolakkan terhadap demokrasi mestinya tidak dipandang dengan kacamata kuda, berarti setuju dengan teokrasi atau monarchi. terhadap demokrasi. Bahwasannya ada yang menolak demokrasi karena menganggap bahwa demokrasi itu sebagai sistem kufur.

Pada saat hampir seluruh negara di dunia saat ini menganut sistem demokrasi, dan semua orang, termasuk tokoh-tokoh dan berbagai kelompok Islam, menyatakan bahwa demokrasi bukan hanya bisa diterima Islam, bahkan Islam adalah agama yang sepenuhnya demokratis,

Kalau kita cermati secara mendalam apa itu demokrasi dan bagamana sistem syariah Islam sebagai pembanding, nampaklah bahwa inti atau substansi dari demokrasi, yakni ide kedaulatan rakyat yang perwujudannya berupa hak membuat hukum serta menentukan benar dan salah ada pada wakil rakyat atau pparents. Jelas itu bertentangan dengan Islam.

Islam meyakini bahwa hak untuk membuat hukum, menentukan benar dan salah, menetapkan halal dan haram hanyalah pada Allah SWT. Dalam sistem demokrasi, pemimpin yang dipilih adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atau melaksanakan hukum yang telah ditetapkan oleh wakil rakyat dalam parlemen, baik dalam penetapan hukum itu mengacu pada syariah ataupun tidak. Jadi, dalam demokrasi, kalaulah ada syariah, itu hanya sebagai option (pilihan), bukan sebagai obligation (kewajiban).
Padahal dalam pandangan Islam, syariah semestinya menjadi kewajiban. Kalaupun sebagai pilihan, maka syariah mestinya menjadi satu-satunya pilihan (the only option).

Bila ditinjau dalam perspektif Islam, demokrasi memiliki lima ciri utama yang menjadi prinsip dasar:

1. Demokrasi adalah rekacipta akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan agama samawi apapun yang telah Allah SWT turunkan kepada para Rasul-Nya.

2. Demokrasi terpancar dari sekularisme, yakni akidah pemisahan agama dari kehidupan yang berkonsekuensi pemisahan agama dari negara.

3. Demokrasi dibangun di atas dua pemikiran mendasar yaitu: (a) kedaulatan di tangan rakyat; (b) rakyat sebagai sumber kekuasaan.

4. Demokrasi merupakan pemerintahan mayoritas. Pemilihan penguasa maupun anggota parlemen ditentukan dengan suara mayoritas. Semua ketetapan hukum/UU juga diambil berdasarkan pendapat mayoritas.

5. Demokrasi mengharuskan perwujudan kebebasan mutlak dalam hal: (a) agama, (b) berpendapat (c) kepemilikan dan (d) kepribadian.

Apa bahayanya bagi umat Islam dan para pengemban dakwah yang masih berada pada lingkaran demokrasi?

Pertama, demokrasi memiliki bahaya ideologis. Pasalnya, sistem politik ini bukan berasal dari Islam, melainkan dari peradaban Barat sekular yang jelas bertentangan dengan akidah Islam. Salah satu prinsip penting demokrasi adalah “kedaulatan di tangan rakyat”. Inti dari prinsip ini adalah memberi rakyat (baca: manusia) hak untuk membuat hukum dan per-undang-undangan.

Prinsip ini jelas bertentangan dengan Islam. Menurut Islam, kedaulatan ada di tangan syariah. Yang memiliki kewenangan membuat hukum (Al-Hakim) di dalam Islam adalah Allah SWT. Bukan manusia. Manusia bukanlah pembuat hukum, tetapi pelaksana hukum Islam.

Di dalam sistem Demokrasi, standar benar dan salah atau baik dan buruk bukan menurut syariah Islam, tetapi menurut akal manusia dan menurut suara mayoritas di parlemen. Karena itu sistem demokrasi membuka peluang yang sangat besar bagi perkara yang menurut syariah Islam diharamkan menjadi diperbolehkan. Sebagai contoh: riba, khamr (minuman keras) dan perzinahan yang jelas haram, di dalam sistem demokrasi ternyata dilegalkan. Sebaliknya, perkara yang menurut hukum Islam dibolehkan, bahkan diwajibkan, di dalam sistem demokrasi menjadi terlarang. Inilah bahaya yang sangat serius dari sistem demokrasi.

Kedua, demokrasi menciptakan distorsi ideologi. Sikap yang hampir pasti akan menghinggapi para aktivis demokrasi adalah pragmatisme.

Pragmatisme ini tidak bisa dihindari karena di dalam sistem demokrasi pasti terjadi kompromi, baik dengan partai politik sekular atau bahkan rezim zalim sekalipun. Karena itu idealisme para aktivis di dalam sistem demokrasi hanya akan menjadi cita-cita karena akan berbenturan dengan berbagai ide yang sering bertentangan dengan Islam.

Ketiga, demokrasi hanya menawarkan sirkulasi elit di lingkaran kekuasaan, bukan perubahan sistem.

Setiap sistem pasti memiliki mekanisme untuk mempertahankan dan mengokohkan sistemnya. Tak terkecuali sistem demokrasi. Mekanisme pertahanan dan pengokohan sistem demokrasi dibingkai dengan aturan main yang wajib disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat, dalam hal ini oleh elit dan partai politik. Aturan main yang dianggap sakral dan fundamental sehingga tidak boleh diubah atau diganti oleh siapapun mereka labeli dengan istilah “harga mati”.

Maka dari itu, siapapun yang terlibat dalam sistem demokrasi, tidak akan berani menyentuh apalagi mengubah perkara yang dianggap sebagai harga mati. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi