BENCANA BAGI BARAT

 

PIHAK mana yang menginginkan institusi pelindung umat dan pelaksana syariah secara kaffah dihancurkan? Tentu jawabannya adalah barat sebagai pihak luar yang berkoalisi dengan kaum munafik dari pihak internal umat. Institusi warisan Nabi yang berjalan selama 13 abad dan mencapai masa ke-emasan serta wilayah kekuasaannya meliputi 2/3 dunia itu runtuh pada 23 Maret 1924.

Sehingga begitu mudah untuk menjawab siapa yang tidak menginginkan institusi itu tegak kembali? Tentu jawabannya adalah pihak pihak yang dengan segenap daya upaya meruntuhkan dan menghancurkannya.

Kebencian terhadap setiap usaha untuk menegakkan kembali institusi itu telah diwanti wanti oleh tokoh tokoh barat, misalnya;

Pada tanggal 5 September 2006 mantan Presiden AS, George W. Bush, misalnya, mengatakan, “They hope establish a violent political utopia across the Middle East, which they call Caliphate, where all would be ruled according to their hateful ideology (Mereka berangan-angan untuk membangun utopia-politik kekerasan di sepanjang Timur Tengah, yang mereka sebut dengan Khilafah, dimana semua akan diatur berdasar pada ideologi yang penuh kebencian).”

Senada dengan itu, Tony Blair saat menjadi perdana menteri Inggris menyatakan bahwa salah satu ciri dari ‘ideolog iblis’ (evil ideology) adalah keinginan menegakkan syariah dan Khilafah.

Bagi mereka tegaknya institusi ini jelas mengancam kepentingan penjajahan negara-negara imperialisme kafir.

Tegak dan bangkitnya kembali akan menjadi berita besar yang akan mengakhiri kontrol mutlak, eksploitasi dan campur tangan mereka di dunia Muslim. Ini berarti, kekuasaan rezim-rezim diktator yang berkuasa saat ini di wilayah tersebut—yang tunduk pada kepentingan dan perintah dari kekuatan asing daripada tulus melayani kepentingan umat Islam—akan berakhir.

Kemunculannya akan menantang negara-negara Barat. Institusi ini akan menjadi pemimpin politik dan ekonomi di dunia, akan mencabut penderitaan dan menghapus kemiskinan yang disebabkan Kapitalisme global.

Institusi ini akan menunjukkan kepada dunia penghargaan sejati atas kehidupan manusia, keadilan dan hak-hak manusia. Terbukti lebih dari satu milenium menghasilkan para pemimpin yang tulus dan mampu menjaga kebutuhan warganya serta kesejahteraan umat manusia.

Sistem ini akan berdiri sebagai penghalang dan penantang global kebijakan luar negeri kolonial yang eksploitatif dari negara-negara kapitalis Barat. Khilafah akan menghapus semua belenggu penjajahan dan pendudukan di negeri-negeri Muslim. Ia akan menerapkan hukum Islam secara konsisten dengan kepercayaan rakyat. Ia juga akan melepaskan rakyat dari dominasi antek penjajah. Khilafah akan menggantikan pemerintahan yang tidak representatif dan tidak akuntabel. Sistem Islam ini pun menyediakan berbagai jalur yang memungkinkan individu dapat mengekspresi-kan kritik atau ketidakpuasan atas tindakan penguasa.

Begitu pula penegakkan institusi ini akan menjadi bencana bagi orang orang munafiq, sebagaimana kekhawatiran sayidina Umar bin Khattab;

“Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan di antara perkara perkara yang aku takutkan mrnimpa umat ini adalah munafiq yang alim (al-munafiq al aalim), para sahabat bertanya;” Bagaimana bisa seorang munafiq, tapi aalim?, Beliau (Umar) menjawab ; “aalim dalam lisan, namun jahil dalam hati dan perbuatan” (Ihya ulumuddin, 1/148).

Telah nyata kebenaran menari nari di pelupuk matanya dan dia mengetahuinya, namun karena terpesona dengan dunia, maka ia yang dikatakan alim itu bahkan punya pengaruh atau kekuasaan justeru mengatakan bencana terhadap salah satu ajaran Islam.

Prof Dr. Syaikh Wahbah Zuhailiy, di dalam buku al-Fiqh al-Islaamiy wa Adillatuhu, Juz 1/25, menyatakan:

وَ إِنْكَارُ حُكْمٍ مِنْ أَحْكَامِ الشَّرِيْعَةِ الَّتِي ثُبِتَتْ بِدَلِيْلٍ قَطْعِيٍّ، أَوْ زَعْمُ قَسْوَةِ حُكْمٍ مَا كَالْحُدُوْدِ مَثَلاً، أَوْ اِدْعَاءُ عَدَمِ صَلاَحِيَّةِ الشَّرِيْعَةِ لِلتَّطْبِيْقِ، يُعْتَبَرُ كُفْراً وَ رِدَّةً عَنِ اْلإِسْلاَمِ. أَمَّا إِنْكَارُ اْلأَحْكَامِ الثَّابِتَةِ بِالْإِجْتِهَادِ الْمَبْنِيِّ عَلىَ غَلَبَةِ الظَّنِّ فَهُوَ مَعْصِيَةٌ وَ فِسْقٌ وَ ظُلْمٌ

”Mengingkari salah satu hukum dari hukum-hukum syariat yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’iy, atau menyakini keburukan hukum syariat apapun itu, hudud misalnya; atau menuduh ketidaklayakan hukum syari’ah untuk diterapkan, dianggap kekufuran dan murtad dari Islam. Adapun pengingkaran terhadap hukum yang ditetapkan dengan ijtihad yang dibangun di atas dugaan kuat (ghalabat al-dhann), adalah kemaksiyatan, kefasikan, dan kedhaliman”.

Khilafah merupakan institusi pelaksana syariah Islam. Bagi umat Islam penerapan syariah adalah kebutuhan yang dharûrî (sangat mendesak); lebih mendesak dari kebutuhan terhadap ilmu kedokteran, makan dan minum. Bahkan penerapan syariah lebih mendesak dari kebutuhan pada udara untuk bernafas! Pasalnya, ilmu kedokteran, makan, minum dan udara hanya dibutuhkan oleh fisik dan berakhir di dunia. Adapun kebutuhan terhadap syariah Islam dibutuhkan oleh fisik maupun ruh dan akan menentukan nasib di kehidupan sebenarnya di akhirat kelak (Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Miftâh Dâr al-Sa’âdah, 2/2).

Wallahu a’lam bishawab

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi